-->

JUDOL MENGGURITA, GENERASI MENDERITA


Oleh : Meyly Andyny, S.Pd
Aktivis Dakwah

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, muncul ancaman besar bagi generasi muda, judol: judi online. Dengan modal ponsel dan akses internet, generasi muda dapat mengakses judol, berbeda dengan dulu yang tersembunyi dan aksesnya terbatas. Generasi muda terpapar judol melalui sosial media, game online, promosi influencer, hingga video promosi singkat. Kemudahan aksesnya membuat generasi muda kecanduan.
Maraknya judol menjadi perhatian serius di Indonesia. Data PPATK yang menunjukkan nilai perputaran dana dari aktivitas judi online sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 telah menembus Rp. 1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta kali transaksi (PPATK, 05/11/25).

Mirisnya, penjudi online di Indonesia terdapat usia anak-anak hingga remaja. Nilai transaksi judi online yang melibatkan anak dan remaja mencapai Rp293,4 miliar (KompasTV, 26/7/24).
Berita terbaru tentang judol sulit diakses, atau bahkan menghilang. Banyak tautan tak lagi tersedia, konten di sosmed dihapus, bahkan tenggelam dengan informasi terbaru. Hilangnya berita judol bukan berarti masalahnya telah selesai. Situs, akun, maupun promosi dapat hilang dalam hitungan jam, dan berganti dengan yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa judol bukan hanya kejahatan biasa, melainkan bagian dari jaringan digital yang terorganisir, yang mampu bergerak cepat, menghilangkan jejak, bahkan sulit diberantas. 

Kemudahan akses internet, kemudahan transaksi digital, hingga promosi yang masif menjadikan generasi muda sasaran empuk judol. Banyak generasi muda yang awalnya penasaran, kemudian menjadi kecanduan. Belum matangnya emosional dan kontrol diri pada generasi muda membuatnya tergiur dengan janji keuntungan instan yang ditawarkan judol. Selain itu, judol dirancang semenarik mungkin, termasuk kemenangan sesaat. 
Perkembangan teknologi, lemahnya pengawasan digital, serta keterlibatan jaringan lintas negara membuat praktik ini tumbuh semakin masif dan sulit diberantas. Berbagai pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum menunjukkan bahwa sindikat judi online di Indonesia melibatkan perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah, penggunaan ribuan rekening bank, bahkan keterlibatan warga negara asing dan oknum internal lembaga negara. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar karena judi online tidak hanya merusak ekonomi masyarakat, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lain seperti pencucian uang, penipuan, pinjaman online ilegal, hingga kerusakan moral dan sosial di tengah masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas judol, diantaranya pemblokiran situs, pelacakan dan pemblokiran rekening, penangkapan mafia judol, hingga pembentukan satgas judol. Namun tantangannya begitu besar, sebab pergerakan judol sangat cepat dan terhubung secara internasional. Ini menunjukkan bahwa solusi pemberantasan judol belum menyentuh akar persoalannya. 

Penerapan sistem Kapitalis-Liberal yang menjadi akar masalahnya. Dalam sistem Kapitalis-Liberal berorientasi pada keuntungan dan kebebasan individu, sehingga ruang digital bergerak bebas dan sulit dikontrol. Segala sesuatu dapat dijadikan alat untuk meraup keuntungan, Melahirkan materialistis dan gaya hidup instan. Selain itu, sistem Kapitalisme menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator bukan pelindung penuh masyarakat. 

Islam memberikan solusi menyeluruh dalam mengatasi judol. Islam memandang judol bukan hanya pelanggaran individu, tetapi sumber kerusakan di tengah masyarakat. Dalam Islam, pemberantasan judi dilakukan secara menyeluruh, yakni melalui pembinaan akidah, adanya kontrol masyarakat, dan negara sebagai penanggung jawab.

Negara dalam sistem Islam melarang dan memberantas segala bentuk promosi judi. Apabila dipromosikan dalam bentuk digital, maka negara Islam akan mengawasi ruang digital, memblokir total situs judol, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku judol. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan masyarakat yang lebih luas.

Selain itu negara Islam menjamin kesejahteraan rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan, dan menjamin pendidikan sehingga tidak ada rakyat yang terdorong mencari keuntungan instan melalui jalan yang haram, termasuk judol. 

Dalam sejarah Khilafah Islamiyyah, tidak ada ruang untuk perjudian karena negara menjalankan pengawasan dan hukum secara aktif. Dalam Khilafah, ada lembaga hisbah yang bertugas mengawasi pasar dan kehidupan umum agar terbebas dari praktik haram. Pendidikan Islam juga membentuk kepribadian yang memahami batas halal dan haram dan kepedulian sosial yang tinggi. Selain itu, negara Islam takkan berkompromi dengan hal yang haram, apalagi sampai menjadikannya sebagai sumber keuntungan ekonomi. 

Wallāhu a‘lam bi ash-shawwab