-->

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?


Oleh : Imas Rahayu S.Pd.
(Aktivis Pemerhati Masyarakat)

Warga negara asing (WNA) kembali dijadikan lumbung untung di negeri sendiri. Seolah tak ada habisnya, sindikat judi online internasional masih dengan leluasa menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar sekaligus markas operasional mereka. Fakta terbaru sungguh memprihatinkan. Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 320 WNA di sebuah gedung perkantoran di Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam sindikat judi online (judol) yang terorganisir. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan akan melakukan pendalam fakta judol tersebut (Antara, 10/5/2026). Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat serupa, pertanda judol permasalahan sistemik.

Yang lebih mencengangkan, praktik pencucian uang hasil judol kian canggih. Pada Maret 2026 lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online. Total uang yang disita mencapai Rp 58,1 miliar. Ibarat puncak gunung es, yang belum terungkap lebih banyak. Fakta bahwa Indonesia menjadi "surga mafia judol internasional".

Maraknya judol dan tindak pencucian uang disebabkan karena, 

Pertama, paradigma sekuler kapitalisme yang mengagungkan keuntungan instan telah menyeret banyak masyarakat menggemari judol. Mereka tergiur keuntungan cepat tanpa kerja keras, sebuah mentalitas yang dibangun oleh sistem ekonomi yang memisahkan agama dari kehidupan.

Kedua, judol telah menjelma menjadi budaya destruktif yang merusak lintas generasi dan strata: anak muda, orang tua, miskin, kaya, terdidik maupun tidak. Judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Bisnis ini makin marak karena untung sangat besar dan didukung teknologi digital yang tanpa batas.

Ketiga, maraknya judol adalah bukti nyata lemahnya perlindungan negara. Indonesia menjadi "surga" karena penegakan hukum belum menyentuh akar dan hulu persoalan. Tidak ada efek jera yang sistemik, terutama karena sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan keuntungan milyaran rupiah yang diperoleh para bandar.

Solusi Islam: Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Sistem Total

Jika kita serius membasmi judol, solusi parsial dan pendekatan sekuler yang sudah terbukti gagal harus ditinggalkan. Islam memberikan solusi menyeluruh, dari akar individu hingga kebijakan negara.

1. Membangun Benteng Individu: Ketakwaan dan Pemahaman Hukum Haram

Pertahanan pertama adalah kesadaran tauhid. Umat muslim wajib memahami bahwa judi (maisir) hukumnya haram dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT berfirman,

 "Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi..." (QS. Al-Ma'idah: 91). Tanpa ketakwaan, masyarakat akan terus rentan. Oleh karena itu, dakwah dan pendidikan agama yang masif menjadi fondasi utama.

2. Penegakan Syariat Islam: Sanksi Tegas Tanpa Toleransi

Pemberantasan judol baru akan efektif jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Sindikat judol tak boleh diberi toleransi sedikit pun. Dalam Islam, pelaku judi, baik bandar maupun pemain, harus dikenakan sanksi tegas (ta'zir) yang setimpal, hingga hukuman berat yang membuat jera. Para bandar lintas negara yang terbukti merusak sendi ekonomi dan moral bangsa harus dihukum seberat-beratnya. Pendekatan restorative justice tidak relevan untuk kejahatan terorganisir semacam ini.

3. Negara sebagai Ra'in (Pemelihara) dan Junnah (Pelindung)

Dalam Islam, negara berkewajiban menjadi " ra'in " (penggembala) dan "junnah" (perisai yang melindungi). Pemimpin bertanggung jawab menjaga rakyat dari segala bahaya, termasuk bahaya judi online. Jika negara gagal melindungi warganya dari kejahatan transnasional, maka pemimpin lalai dalam amanah. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." Karena itu, negara wajib mengambil alih dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memberantas judol.

4. Kedaulatan Teknologi

Negara harus memiliki kedaulatan digital. Tidak boleh ada celah teknologi yang dimanfaatkan sindikat internasional. Pemerintah wajib membangun sistem pertahanan siber yang mandiri, memblokir seluruh akses judol, dan mengejar transaksi keuangan digital mereka. Tergantung pada platform asing atau sikap reaktif semata adalah bentuk ketidakberdayaan.

Indonesia sudah terlalu lama "dihinggapi" mafia judol. Sudah saatnya kita sadar bahwa judi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan solusi luar biasa. Paradigma sekuler kapitalisme terbukti gagal. Kembalilah pada syariat Islam yang rahmatan lil 'alamin. Bukan hanya untuk urusan ibadah ritual, tetapi untuk membangun sistem perlindungan masyarakat yang kokoh, adil, dan berdaulat. Hentikan Indonesia menjadi surga mafia judol!

 Wallahu a'lam bishawab.