-->

Indonesia Surga Mafia Judol Dunia


Oleh: Hamnah B. Lin


Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri mengatakan pengungkapan kasus ini ditujukan agar RI tak menjadi sarang judol. Penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara ( detiknews, 11/05/2026 ).

Adalah kapitalisme yang meniscayakan munculnya gaya hidup sekuler, alias memisahkan aturan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar halal dan haram tidak digunakan untuk mengatur perilaku manusia. Tidak heran, kasus judol pun marak seolah-olah tanpa rem, bahkan terus berulang. Judol sudah jadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak. Bisnis Judol makin marak karena untung sangat besar, didukung oleh teknologi digitall. Indonesia menjadi surga bagi mafia Judol Internasional, ini menjadi bukti lemahnya perlindungan negara.

Dengan realitas digitalisasi dan teknologi komunikasi berbasis ponsel pintar saat ini, akses terhadap judol menjadi sangat mudah dan personal. Bahkan, yang bukan pelaku pun kerap disuguhi iklan judol saat menggunakan aplikasi di ponsel. Apalagi bagi pelaku, motivasi untuk mengakses judol tentu jauh lebih besar.

Ditengah himpitan ekonomi yang kian berat, judol menjadi cara instan yang sebagian rakyat "halalkan" untuk menanggung beban berat mereka. Himbauan penjara bahkan dosa tak mampu menjadi jaring penakut mereka. Sungguh negara sangat bertanggungjawab penuh atas derita rakyat dan solusi yang mereka ambil sekaligus mendapat restu dari negara. 

Alih-alih membentengi rakyat dengan kebijakan strategis, pemerintah cenderung mengambil langkah-langkah pragmatis. Misalnya, mandulnya pemblokiran situs dan aplikasi judol maupun pinjol, juga masifnya iklan judol di berbagai platform digital.

Dari seluruh realitas yang ada, tampak bahwa negara sekuler kapitalis gagal menjadi junnah bagi rakyat dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan daya beli yang layak bagi mereka. Negara juga gagal mewujudkan generasi bertakwa, berakhlak, dan anti-judol. Negara gagal merealisasikan sistem pendidikan yang mampu memahamkan masyarakat tentang standar hidup yang sahih. Bahkan, negara tidak serius memberantas judol. Hingga Indomesia menjadi surganya para mafia judol internasional.

Kondisi ini sungguh jauh ketika sistem Islam diterapkan, Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Keimanan adalah benteng pertama bagi individu, masyarakat dan negara dalam bertindak. 

Negara Islam (Khilafah), selaku pelaksana sistem Islam kafah akan menjalankan perannya dengan hadir sebagai raa’in (pengurus, pemelihara) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga di dalam hadist:
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).

Salah satu wujud hadirnya Khilafah sebagai raa’in dan junnah adalah menerapkan sistem ekonomi Islam untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar tiap individu rakyat melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Khilafah mengharamkan judol, bahkan memberantasnya hingga tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Ini karena setiap keharaman jika dianggap biasa akan mendatangkan keharaman berikutnya, yakni tindak kriminal yang lebih besar. Allah Taala berfirman di dalam ayat,

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Tidak lupa, Khilafah menerapkan sanksi (uqubat) secara tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal, baik judol, pembunuhan, maupun kejahatan lainnya sehingga membuat jera pelaku dan memutus rantai kejahatan.

Demikian khilafah melaksanakan sistem Islam dalam rangka memberantas munculnya judol, ketegasan penguasa dan sistem menjadi ujung tombaknya. Mari turut berjuang menegakkan khilafah Islamiyah yang mensejahterakan rakyat.
Wallhu a'lam.