-->

Proyek Jalan Tol Untuk Siapa?


Oleh : Tri S, S.Si

Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang melintasi wilayah Kota Kediri turut berdampak pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Untuk memastikan ketahanan pangan di Kota Kediri tidak terganggu, pemkot tengah mengupayakan penggantian lahan dengan lahan yang produktif. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Un Achmad Nurdin mengatakan, luasan LP2B di Kota Kediri saat ini mencapai 509,96 hektare. Paling banyak ada di Kecamatan Pesantren dengan luas 339,55 hektare. Lalu 97,62 hektare di Kecamatan Kota, serta 72,79 hektare di Kecamatan Mojoroto. Selama ini, luasan lahan pertanian itu tidak mengalami perubahan karena berlokasi di tanah aset pemkot. 

Pemkot menetapkan skema perlindungan untuk LP2B. Di antaranya untuk lahan beririgasi yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum, ketentuannya harus disediakan lahan pengganti. Penyediaan lahan pengganti ditetapkan paling sedikit tiga kali luas lahan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8/2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sebagaimana peruntukannya, pemanfaatan LP2B saat ini tetap difokuskan untuk pertanian pangan. Rata-rata lahan itu disewakan kepada masyarakat untuk dikelola melalui mekanisme lelang. Selain untuk menjalankan aturan tersebut, pengelolaan lahan untuk pertanian pangan itu juga untuk mendukung ketahanan pangan. Makanya, dalam proses penggantian tanah yang saat ini masih bergulir, pihaknya memprioritaskan lahan yang benar-benar produktif (Radar Kediri, 31 Maret 2026).

Berbicara mengenai infrastruktur memang benar jika pembangunan pada pemerintahan ini menjadi sebuah prestasi yang nampak di indra siapapun. Namun terlepas dari sisi positifnya itu, hal yang perlu dikritisi dari pembangunan jalan Tol ini dikembalikan pada tujuan pembangunannya, apakah memberikan benefit bagi rakyat dari seluruh kalangan ataukah tidak. Pembangunan infrastruktur harus merealisasikan tiga hal, yakni membangun indeks ketimpangan infrastruktur, mempercepat transaksi melalui efisiensi biaya transportasi, dan konektivitas. Namun realitas berbicara lain, tiga pencapaian di atas tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan. Kini tol menjadi sepi dari lalu lalang kendaraan umum seperti truk-truk pengangkut logistik, dan juga bus-bus penumpang. Para penggemar setia tol yang masih sering lalu lalang adalah dari mereka yang mampu membayar tarif yakni kaum crazy rich dengan Toyota dan Avanza mereka. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, pembangunan infrastruktur termasuk jalan Tol atau yang lainnya seperti jalur kereta cepat misalnya, telah mengeruk banyak pajak yang didapat dari uang rakyat sendiri. Bahkan pajak tersebut telah merambat masuk ke berbagai segi kehidupan rakyat seperti yang terbaru yakni pajak belanja online dan pajak NPWP mahasiswa. Namun kini rakyat pun harus membayar mahal untuk menikmati fasilitas tersebut. Disisi lain, pembangunan infrastruktur ini bahkan menarik banyak hutang bagi negeri ini. Dan lebih unik lagi, selain subsidi dikurangi, kini BUMN pun akan ditarik untuk menutupi dana pembangunan infrastruktur.

Seharusnya, jika pembangunan ini banyak mengorbankan uang rakyat, haruslah dapat dipergunakan oleh rakyat dengan mudah dan murah. Namun, hal ini tentu nihil terjadi di dalam sistem kapitalis liberal saat ini, yang menjadikan infrastruktur tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah, melainkan menjadi ajang bisnis yang tentunya hitung-hitungannya adalah itung-itungan bisnis juga. Dan masih banyak fakta lain yang menunjukkan bahwa pembangunan jalan tol ini sesungguhnya tidak terlalu menguntungkan rakyat, merampas hak yang harus diterima oleh rakyat berupa infrastruktur yang mensejahterakan rakyat. Kesejahteraan semu bagi rakyat dan kesejahteraan nyata bagi pemodal Asing. Jika dulu kita dijajah secara fisik, namun sekarang kita dijajah dengan penjajahan gaya baru (neoImperialisme) yaitu privatisasi fasilitas umum dan Sumber Daya Alam yang harusnya digunakan sebesar-besarnya untuk hajat hidup orang banyak.

Islam hadir bukan hanya mengatur tentang ibadah mahdhah, seperti sholat, puasa, dan zakat saja. Akan tetapi semenjak Rasulullah mendirikan Negara Islam di Madinah, kemudian meluas sekian abad hingga luasnya mencakup hampir 2/3 dunia. Aturan yang diterapkan (Islam), lumayan menarik untuk dipelajari dan sangat direkomendasikan untuk diterapkan. Begitupun hal nya tentang pembangunan jalan tol ini. Dalam Islam, hakekat infrastruktur adalah layanan publik yang disediakan negara untuk kemudahan akses transportasi dalam mengangkut produksi maupun penumpang, gratis tanpa berbayar. Dan sungguh aneh ketika Pemerintah saat ini bangga melakukan pembangunan tol besar-besaran, sementara untuk menikmati fasilitas tersebut rakyat harus membayar dengan tarif yang mahal, kemudian pemerintah bangga menganggap bahwa ini adalah sebuah bentuk prestasi. Dalam hal ini, kepala negara merupakan pelayan urusan rakyat yang memang sudah menjadi kewajibannya melayani rakyat, bukan berbisnis dengan rakyat.

Syaikh Abdul Qadim Zallum kemudian memaparkan secara lebih sistematis dalam kitabnya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah. Dipaparkan bahwa Islam membagi konsep kepemilikan secara jelas: kepemilikan individu (private property); kepemilikan publik (collective property); dan kepemilikan negara (state property). Sementara jalan tol termasuk ke dalam kepemilikan publik. Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Berbeda dengan sistem Kapitalis yang berasaskan manfaat keuntungan materi hari ini, dimana pemodal asing bebas melakukan privatisasi.

Rakyat sangat mengimpikan jalan tol yang gratis. Namun, bagaimana impian tersebut bisa terwujud? Dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa ada 3 strategi yang bisa dilakukan oleh negara untuk membiayai pembangunan ini, yaitu:

1. Meminjam kepada negara asing, termasuk lembaga keuangan global

Meminjam kepada negara asing atau lembaga keuangan global tersebut jelas keliru, karena peminjaman tersebut masih menerapkan riba yang jelas diharamkan sebagaimana dalam (QS. Al-Baqarah: 278), persyaratan-persayaratan yang mengikat yang ini juga tidak dibolehkan sebagaimana (QS. An-Nisa’:141) dan peminjaman tersebut merupakan ancaman serius bagi kaum muslim karena mereka dapat mencengkram negri kaum muslim dengan hutang yang diberikannya, oleh karena itu khalifah melarang strategi tersebut. Jika negara kita saat ini memakai strategi ini, maka wajar hutang riba negara semakin meningkat, penggunaan fasilitas tol juga berbayar mahal, dan keberkahan hidup juga dipertanyakan. Sebab kita tahu bahwasannya Allah sangat melarang riba dan melarang peminjaman uang disertai perjanjian-perjanjian yang merugikan rakyat.

2. Memproteksi beberapa kategori kepemilikan publik seperti minyak, gas dan tambang

Tindakan memproteksi kepemilikan publik tersebut merupakan pilihan yang dibolehkan sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud “Tidak ada hak untuk memprooteksi, kecuali milik Allah dan Rasul-Nya”, hal tersebut juga pernah diterapkan pada saat Rasulullah menjadi kepala negara dan negara juga berhak memproteksinya yang di khususkan untuk biaya jihad, fakir miskin dan kemaslahhan publik. Berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia hari ini, Kapitalisme bercokol, kepemilikan negara dan publik banyak yang diprivatisasi atau diinvestasikan kepada pemodal Asing. Padahal, jika harta kepemilikan negara dan kepemilikan umum dikelola oleh negara maka keuntungan yang diperoleh sangat besar yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, rakyat juga sejahtera karena dengan adanya jalan tol bisa mempercepat akses ke suatu daerah dengan tanpa berbayar.

3. Mengambil pajak dari umat/rakyat.

Strategi ini hanya diperbolehkan pada saat tidak ada kas di baitul mal yang dapat digunakan dan itupun hanya di gunakan untuk prasarana publik saja, selain itu juga diambil dari kaum muslim, laki-laki dan mampu, selain dari itu tidak diperbolehkan. Berbeda dengan hari ini, dimana pemberlakuan pajak diperuntukkan bagi siapa saja.

Demikian solusi yang diberikan oleh Islam untuk mewujudkan jalan tol gratis. Impian rakyat dan impian ini tidak akan pernah terwujud, selama kita masih bergantung pada sistem kapitalisme yang menjauhkan rakyat dari kesejahteraan hakiki. Wallahu A’lam.