Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial
Oleh : Anisyah Hapsari
Jakarta, MUI Digital __Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Putri Wakil Presiden ke 13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal ataupun secara fisik tidak dapat dibenarkan, baik menurut norma agama, moral maupun hukum.
Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual. Dari hasil investigasi, penyebab dan kronologis, serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum, ujarnya kepada MUI Digital, di Jakarta(17 04/2026).
Siti Ma'rifah juga berharap mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut untuk direhabilitasi apabila kecanduan pornografi. Beliau juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.
"Dalam sistem pendidikan kita harus lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi, "ungkapnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan di perguruan tinggi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain.
Siti Ma'rifah meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Ri Meutya Hafid agar lebih menertibkan lagi situs- situs berbau pornografi.
"Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain,"ujarnya.
Siti Ma'rifah juga mengajak kepada semua pihak untuk tidak menormalkan obrolan yang tidak pantas, candaan vulgar yang isinya tidak pantas dan merendahkan martabat orang lain,termasuk perempuan.
"Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat lahir batin, "kata Siti Ma'rifah.
Kasus tindakan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di perguruan tinggi menjadi bukti nyata dampak diterapkannya sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme yang mengusung asas kebebasan,sehingga mengakibatkan setiap individu bebas mengekspresikan dan melakukan tindakan sesuatu tanpa memandang benar atau salah.
Fakta Miris
Maraknya kekerasan seksual yang terjadi akibat lemahnya sanksi hukum,gagalnya peran pemerintah dalam mengawasi dan memberantas situs - situs digital yang berbau pornografi. Tidak hanya itu sistem pendidikan yang diterapkan juga menjadi faktor pendukung maraknya kasus kekerasan seksual. Karena sistem pendidikan yang sekuler hanya akan menghasilkan generasi muda yang hanya pandai ilmu pengetahuan akan tetapi tidak paham atau bahkan awam dengan ilmu agama. Jadi tidak heran apabila kualitas generasi muda negeri ini jauh dari karakter pemuda islam yang cemerlang karena diterapkan sistem yang cacat ini.
Persoalan seperti ini butuh solusi tuntas untuk dapat menyelesaikannya hingga ke akar, dan hanya solusi islam lah yang mampu menyelesaikannya.
Solusi Islam
Di dalam Islam mengatasi kejahatan seksual dari preventif hingga kuratif. Dari akar permasalahan hingga sanksi tegas bagi pelakunya. Berikut cara islam dalam menangani persoalan kekerasan seksual.
* Pertama, Islam meletakkan iman dan takwa sebagai landasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dengan begitu baik laki-laki maupun perempuan akan menjaga diri mereka dalam ketakwaan, senantiasa berakhlak mulia, serta saling menjaga kehormatan diri. Dengan begini maka tidak ada tempat bagi peredaran pornografi di tengah - tengah masyarakat karena haram dan merusak interaksi laki-laki dan perempuan.
* Kedua, Islam mewajibkan kaum Muslim dan Muslimah untuk menutup aurat saat berinteraksi dan saling menjaga pandangan, karena pandangan terhadap aurat lawan jenis terbukti menjadi sarana ampuh untuk merusak pikiran laki-laki dan perempuan.
* Ketiga, Islam melarang interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bisa menimbulkan celah kejahatan seksual terjadi, seperti pesta, klub-klub malam dan sebagainya. Islam juga melarang khalwat (berdua -duan) antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah tanpa disertai mahramnya.
* Keempat, Islam mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinaan sekalipun dilakukan atas dasar mau sama mau. Perzinaan merusak kehormatan laki-laki dan perempuan, merusak nasab, serta mengundang bencana.
* Kelima, Syariah Islam menetapkan sanksi berat atas kejahatan seksual. Baik kejahatan verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam kasus pelecehan seksual seperti cat-calling ataupun perlakuan fisik maka berlaku sanksi ta'zir bagi para pelakunya. Pelaku juga bisa dikenakan sanksi penjara, hukuman cambuk dan diasingkan. Hukuman ini berlaku baik pelakunya laki-laki ataupun perempuan.
Inilah gambaran bagaimana Islam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual, dan itu semua hanya dapat dilakukan secara kaffah melalui institusi pemerintahan Islam yakni Khilafah. Keberadaan Khalifah dalam sistem Khilafah akan menjadi junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya.
Wallahu'alam bishawab

Posting Komentar