Swasembada Beras vs Impor Beras dalam Perspektif Islam
Oleh : Ilma Kurnia P (Pemerhati Generasi)
Wacana swasembada beras kembali menjadi sorotan setelah muncul rencana Indonesia mengimpor 1.000 ton beras klasifikasi khusus dari Amerika Serikat setiap tahun sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Pemerintah menyatakan bahwa jumlah tersebut sangat kecil, hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang pada tahun 2025 mencapai 34,69 juta ton. Namun, kebijakan ini tetap menuai kritik dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu program swasembada beras yang selama ini diklaim menjadi prioritas pemerintah.
Secara logika kebijakan, rencana impor ini tampak bertentangan dengan narasi swasembada yang terus digaungkan. Swasembada berarti kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri tanpa bergantung pada pihak luar. Ketika sebuah negara yang mengklaim telah mencapai swasembada masih membuka keran impor, meskipun dalam jumlah kecil, maka muncul pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan tersebut.
Memang, pemerintah menyebut bahwa beras yang diimpor merupakan beras dengan klasifikasi khusus, bukan untuk konsumsi umum. Namun kekhawatiran tetap muncul. Pertama, impor beras berpotensi memengaruhi harga gabah petani jika terjadi kebocoran distribusi. Kedua, label “beras khusus” dapat membuka celah penyalahgunaan yang akhirnya berdampak pada pasar domestik. Dalam sejarah kebijakan pangan Indonesia, berbagai kasus kebocoran impor menunjukkan bahwa pengawasan distribusi tidak selalu berjalan ideal.
Lebih jauh lagi, kebijakan impor beras sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih berada dalam posisi lemah. Beras bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan komoditas strategis yang memiliki dimensi politik. Negara yang bergantung pada impor bahan pokok akan rentan terhadap tekanan politik dan ekonomi dari negara pemasok. Dalam konteks geopolitik global, pangan kerap dijadikan instrumen pengaruh oleh negara-negara besar terhadap negara lain.
Perjanjian dagang resiprokal semacam ini lahir dari kerangka sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi hubungan ekonomi internasional saat ini. Dalam sistem tersebut, perdagangan bebas sering kali tidak sepenuhnya setara. Negara yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar cenderung memiliki posisi tawar yang lebih kuat sehingga mampu memengaruhi kebijakan negara lain, termasuk dalam sektor pangan yang sangat strategis.
Dalam perspektif Islam, kedaulatan pangan merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Negara wajib memastikan setiap warga negara dapat memperoleh pangan dengan mudah, stabil, dan terjangkau. Karena itu, swasembada pangan menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk menjaga kemandirian negara.
Islam juga memandang bahwa kebijakan ekonomi tidak boleh menempatkan negara dalam posisi bergantung pada pihak luar, apalagi jika ketergantungan tersebut dapat melemahkan kedaulatan politik dan ekonomi. Ketergantungan terhadap negara asing dalam komoditas strategis seperti pangan berpotensi membuka pintu dominasi ekonomi yang pada akhirnya dapat mengancam kemandirian negara.
Selain itu, sejarah menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi negara-negara besar sering kali tidak terlepas dari kepentingan geopolitik mereka. Perjanjian dagang dapat menjadi instrumen penetrasi ekonomi yang secara perlahan menciptakan ketergantungan pada negara mitra. Dalam kondisi seperti ini, negara yang lebih lemah akan sulit mempertahankan kebijakan ekonominya secara independen.
Karena itu, Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan sektor pertanian. Negara wajib mendukung petani, menyediakan infrastruktur pertanian yang memadai, menjamin distribusi yang adil, serta mencegah praktik ekonomi yang merugikan produsen domestik. Dengan pengelolaan yang serius dan terencana, potensi pertanian yang besar dapat menjadi fondasi kuat bagi terciptanya kedaulatan pangan.
Pada akhirnya, kedaulatan pangan tidak hanya bergantung pada produksi semata, tetapi juga pada sistem politik dan ekonomi yang menopangnya. Sistem ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan negara. Dengan pengelolaan yang berlandaskan syariat, negara tidak hanya mampu menjamin kebutuhan pokok rakyatnya, tetapi juga menjaga kemandirian dari tekanan ekonomi eksternal.
Dengan demikian, upaya mewujudkan swasembada beras sejatinya bukan sekadar persoalan produksi, melainkan juga persoalan sistem. Ketika kebijakan pangan dibangun di atas sistem yang menjamin kemandirian ekonomi dan politik, maka kedaulatan pangan bukan hanya menjadi slogan, tetapi dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan bernegara.

Posting Komentar