Keselamatan Saat Mudik Prioritaskan
Oleh: Hamnah B. Lin
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAl) mengingatkan masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor bersama anak agar memperhatikan aspek keselamatan. Imbauan ini disampaikan mengingat sepeda motor masih jadi moda transportasi andalan bagi pemudik.
Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Angkuran Lebaran Kementerian Perhubungan RI, jumlah pemudik tahun 2026 diperkirakan mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen penduduk Indonesia. Lalu 12,74 juta orang di antaranya menggunakan sepeda motor untuk mudik.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan sebagian masyarakat sepeda motor masih menjadi moda transportasi yang paling mudah diakses dan terjangkau untuk pulang ke kampung halaman. Namun perjalanan jarak jauh dengan sepeda motor memiliki risiko tinggi, terutama bagi anak. Untuk itu, penting bagi orang tua memastikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan anak selama perjalanan mudik.
"KPAI mengimbau para pemudik yang menggunakan sepeda motor bersama anak untuk benar-benar memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan anak selama perjalanan. Pastikan anak mendapatkan perlindungan yang memadai serta waktu istirahat yang cukup," kata Aris dalam keterangan tertulis, dikutip pada Ahad ( Republika, 15/03/2026 ).
Sejatinya pilihan mudik menggunakan sepeda motor adalah lebih kepada penghematan biaya transportasi ketika mudik. Mengingat kebutuhan saat mudik sungguh luar biasa besar. Meski taruhannya adalah nyawa, rakyat tetap memilih sepeda motor karena tidak pilihan lain.
Karut-marut transportasi mudik lebaran yang telah terjadi bertahun-tahun di negeri ini, kemudian terulang kembali pada lebaran tahun ini, sebetulnya bukan hal yang aneh. Sebabnya, pemerintah gagal menemukan akar masalahnya sehingga tidak memberikan solusi tuntas. Hal ini dapat kita lihat dari aspek:
Pertama, kenaikan harga tiket transportasi yang sangat memberatkan beban ekonomi. Padahal, publik sudah terbebani oleh tekanan ekonomi akibat buruknya pengurusan kehidupan mereka selama ini.
Kedua, kenyamanan perjalanan tidak terjamin. Jika tiket transportasi mudik Lebaran sudah terbeli, belum selesai persoalan. Ternyata, perjalanan dengan transportasi publik di negeri ini sering kali tidak memberikan kenyamanan, seperti kemacetan parah di berbagai tempat mengantre masuk kapal hingga delapan jam. Hal semacam ini dapat melelahkan publik pengguna transportasi sehingga hilang rasa nyaman dalam perjalanan.
Ketiga, keselamatan di perjalanan ibarat perjudian nyawa. Dari fakta-fakta yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, tidak luput dari berbagai kecelakaan, baik kecelakaan transportasi darat, maupun transportasi air (laut).
Keempat, infrastruktur jalan yang buruk. Jalan rusak bahkan rusak parah telah menjadi fenomena di berbagai daerah, bahkan di wilayah yang dilalui perjalanan mudik. Jalan rusak dapat menimbulkan bahaya (dharar, seperti kecelakaan yang dapat merenggut jiwa.
Pun membincang program Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api. Kemenhub hanya menyediakan moda bus, kereta api, dan kapal ke beberapa kota di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk jumlah pemudik hanya beberapa puluhan ribu saja. Padahal perkiraan jumlah pemudik mencapai ratusan juta (146,48 juta lebih) orang.
Jelas kebijakan tersebut hanyalah “kepedulian palsu”, tidak menyentuh semua orang dan tidak menyelesaikan karut-marutnya transportasi mudik Lebaran. Harga tiket yang melambung, kenyamanan, dan keselamatan belum terjamin, apalagi keamanan. Termasuk infrastruktur yang baik yang akan membuat perjalanan nyaman dan selamat, serta tepat waktu sampai di tujuan.
Hal ini jauh berbeda ketika Islam menjadi sebuah sistem dalam negara yang diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari- hari. Ada beberapa prinsip dalam Islam terkait transportasi:
Pertama, transportasi publik bukan jasa komersial. Transportasi publik merupakan hajat dasar untuk kelangsungan hidup manusia baik yang bersifat rutin maupun insidental, seperti pada libur Lebaran/mudik Lebaran.
Ketiadaan transportasi publik akan berakibat dharar. Hal ini diharamkan Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daraquthni).
Kedua, negara berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dan menjamin sepenuhnya akses setiap individu publik terhadap transportasi murah atau bahkan gratis, tapi tetap aman, nyaman, selamat, dan manusiawi. Sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).
Oleh karenanya, haram bagi negara berfungsi sebagai regulator atau fasilitator sebagaimana logika neoliberalisme, apa pun alasannya.
Ketiga, Islam melarang keras tata kelola transportasi dikuasai individu atau entitas bisnis tertentu, baik infrastruktur jalan raya, bandara, dan pelabuhan serta segala kelengkapannya, maupun sumber daya manusia transportasi, yaitu pengemudi angkutan/moda (sopir, masinis, pilot, dan nakhoda).
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 188, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Keempat, tidak dibenarkan jalan umum dijadikan sumber pemasukan sehingga tidak ada jalan umum berbayar (jalan tol).
Kelima, negara wajib menggunakan anggaran mutlak untuk keperluan transportasi publik, yakni ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berakibat dharar pada masyarakat, maka wajib diadakan negara. Oleh karena itu, jalan rusak yang akan menimbulkan dharar wajib segera diperbaiki dengan anggaran mutlak tersebut sehingga dharar dapat dicegah.
Keenam, infrastruktur transportasi publik mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri negara, bukan agenda hegemoni globalisasi. Dari sisi lain harus diperhatikan pemanfaatan teknologi terkini dan keselarasan moda transportasi darat, laut, dan udara dengan kondisi geografi Indonesia. Teknologi harus dimanfaatkan untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan publik, bukan untuk dikomersialkan.
Ketujuh, keamanan dan keselamatan jiwa setiap orang harus terjamin, sebab mengabaikan nyawa satu orang saja sama dengan mengabaikan nyawa semua orang.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah ayat 32, “Barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia telah membunuh semua manusia.”
Kedelapan, strategi pelayanan mengacu kepada tiga prinsip utama, yaitu kesederhanaan aturan, aturan yang sederhana akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sedangkan aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan, kecepatan dalam pelayanan transaksi akan memudahkan orang yang memiliki keperluan, dan ditangani oleh orang yang berkompeten dan profesional.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar