Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Menggadaikan Iman demi Kepentingan Dagang?
Oleh : Nofi Kurniasih, SPd
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memantik polemik. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat. Pada Pasal 2.9, dibahas secara khusus ketentuan terkait halal untuk produk manufaktur.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kebijakan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk asal AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya—dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Bahkan pengecualian ini juga berlaku pada kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali untuk yang digunakan pada makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Tak hanya itu, Indonesia juga tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut membuka peluang bagi lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Berdasarkan dokumen dari United States Trade Representative (USTR), setelah kesepakatan ini berlaku Indonesia harus menerima label halal yang diterbitkan oleh lembaga di Amerika Serikat sendiri. Artinya, otoritas halal Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui produk bersertifikat halal dari AS tanpa intervensi.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut berpotensi melemahkan sistem jaminan produk halal di Indonesia dan bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen muslim.
Ekosistem Halal yang Terancam
Padahal Indonesia sedang berupaya membangun ekosistem halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta pembentukan BPJPH. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, langkah ini semestinya menjadi prioritas utama.
Namun pelonggaran sertifikasi ini justru berpotensi merusak upaya tersebut. Dalam Islam, konsep halal dan haram tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, bahan kemasan, hingga berbagai produk kebutuhan hidup lainnya.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”
(QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini menunjukkan bahwa kehalalan bukan hanya persoalan makanan, tetapi seluruh yang dikonsumsi dan dimanfaatkan manusia harus dipastikan halal dan baik.
Jika standar halal diserahkan kepada lembaga dari negara non-muslim, kontrol terhadap kehalalan produk menjadi semakin lemah. Amerika Serikat sendiri bukan negara yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar dalam menentukan halal dan haram. Karena itu, menyerahkan penilaian halal kepada pihak yang tidak memiliki standar syariah jelas menimbulkan keraguan besar.
Ironisnya, kebijakan ini dilakukan demi kepentingan perdagangan. Demi memperoleh keuntungan ekonomi seperti tarif dagang yang lebih murah, negara rela mengendurkan standar yang menyangkut keyakinan umat.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan negara lebih menitikberatkan pada keuntungan materi daripada penjagaan nilai-nilai agama. Inilah konsekuensi dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik.
Halal Haram adalah Persoalan Iman
Bagi seorang muslim, halal dan haram adalah bagian dari keimanan. Apa yang dikonsumsi seseorang akan memengaruhi keberkahan hidupnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kejelasan halal dan haram dalam kehidupan seorang muslim. Bahkan perkara yang masih samar pun dianjurkan untuk dihindari demi menjaga agama.
Karena itu, negara dalam Islam memiliki tanggung jawab besar sebagai ra'in (pengurus rakyat). Negara wajib memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan sesuai dengan syariat Allah, termasuk dalam hal konsumsi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung terhadap urusan umat, termasuk dalam menjaga agar masyarakat tidak terjerumus pada perkara haram.
Peran Khilafah dalam Menjamin Kehalalan Produk
Islam memiliki sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupan, yaitu Khilafah. Dalam sistem ini, negara berfungsi sebagai ra'in sekaligus junnah (pelindung) bagi umat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya imam itu adalah perisai (junnah) yang di belakangnya kaum muslimin berperang dan berlindung.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks pengelolaan produk halal, Khilafah memiliki mekanisme yang jelas.
Pertama, negara memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal syariat. Pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Kedua, dalam perdagangan luar negeri Khilafah hanya mengizinkan impor komoditas yang halal. Produk yang mengandung unsur haram atau najis tidak akan diizinkan masuk ke pasar kaum muslimin.
Ketiga, Khilafah tidak menyerahkan penentuan standar halal kepada pihak luar. Penetapan halal dan haram sepenuhnya merujuk kepada hukum Allah.
Allah Swt. berfirman:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 49)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah harus menjadi standar dalam pengambilan kebijakan, bukan tekanan atau kepentingan pihak lain.
Keempat, Khilafah juga tidak menjalin kerja sama dengan negara yang secara nyata memusuhi kaum muslimin (kafir harbi fi’lan). Kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga menjaga kemuliaan umat.
Dalam sistem ini, negara benar-benar menjalankan fungsi perlindungan bagi umat, termasuk menjaga agar masyarakat hanya mengonsumsi yang halal dan baik.
Mengembalikan Standar kepada Syariat
Polemik pelonggaran sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat seharusnya menjadi pengingat bahwa halal bukan sekadar label administratif. Ia adalah bagian dari ketaatan seorang muslim kepada Allah.
Jika kebijakan negara terus didasarkan pada kepentingan ekonomi semata, maka standar halal akan terus tergerus oleh kepentingan pasar global.
Karena itu umat membutuhkan sistem yang benar-benar menjadikan syariat sebagai standar kebijakan. Sistem yang memastikan kepentingan iman tidak pernah dikorbankan demi keuntungan materi.
Sistem tersebut adalah Khilafah—sebuah institusi kepemimpinan yang menjadikan ridha Allah sebagai tujuan utama pemerintahan.
Wallahu a'lam

Posting Komentar