Swasembada Beras dan Jejak Impor, Ujian Konsistensi Kedaulatan Pangan
Oleh : Umma Almyra
Klaim swasembada beras kembali digaungkan pemerintah. Produksi nasional tahun 2025 disebut mencapai sekitar 34,69 juta ton. Angka tersebut menjadi narasi optimisme bahwa Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri. Namun di tengah klaim tersebut, publik dihadapkan pada fakta bahwa Indonesia menyepakati impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus dari Amerika Serikat setiap tahun sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal.
Secara matematis, angka 1.000 ton memang terlihat sangat kecil—hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa beras yang diimpor merupakan kategori khusus dan bukan beras konsumsi umum. Namun persoalan ini tidak sesederhana hitungan persentase. Isu yang mengemuka bukan semata kuantitas, melainkan konsistensi kebijakan dan arah politik ekonomi negara.
Jika produksi nasional benar-benar kuat dan swasembada telah tercapai, mengapa sektor pangan—terutama beras yang merupakan makanan pokok mayoritas rakyat—masih menjadi bagian dari kesepakatan dagang dengan negara besar? Di sinilah publik berhak mempertanyakan: apakah swasembada itu substansi atau sekadar narasi?
Swasembada dan Paradoks Kebijakan
Swasembada pangan bukan sekadar kemampuan memproduksi dalam jumlah besar. Ia adalah simbol kedaulatan. Negara yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya memiliki posisi tawar politik yang kuat dalam pergaulan global. Sebaliknya, ketika komoditas strategis seperti beras masuk dalam perjanjian resiprokal, sekecil apa pun volumenya, maka ada ruang kompromi yang terbuka.
Direktur Eksekutif CELIOS bahkan menyayangkan kesepakatan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu program swasembada. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam praktik perdagangan, kategori “khusus” bukan jaminan mutlak bahwa distribusinya tidak akan merembes ke pasar umum. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa impor, meskipun terbatas, dapat memengaruhi psikologi pasar dan harga gabah di tingkat petani.
Petani adalah fondasi swasembada. Namun dalam sistem ekonomi kapitalisme, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar, sementara biaya produksi terus meningkat. Ketika impor masuk, pedagang bisa menahan pembelian gabah lokal dengan alasan stok tersedia. Harga turun, petani tertekan.
Persoalannya bukan hanya soal angka 1.000 ton, tetapi tentang preseden kebijakan. Ketika pangan dijadikan bagian dari kesepakatan dagang global, maka sektor vital ini tidak lagi sepenuhnya berada dalam kontrol nasional yang independen.
Pangan sebagai Instrumen Politik
Dalam politik global, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah instrumen strategis. Negara besar memiliki kepentingan memperluas pasar ekspor sekaligus memperkuat pengaruh ekonomi. Negara yang bergantung pada impor pangan akan lebih mudah ditekan melalui mekanisme perdagangan, tarif, atau hambatan distribusi.
Allah SWT berfirman:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 141)
Ayat ini mengandung prinsip politik yang jelas: kaum mukmin tidak boleh membuka celah dominasi yang melemahkan posisi mereka. Ketergantungan strategis dalam sektor pangan berpotensi menjadi pintu masuk dominasi tersebut, meskipun awalnya dibungkus dalam istilah kerja sama ekonomi.
Karena itu, kedaulatan pangan tidak bisa dilepaskan dari kedaulatan politik. Ketika sektor vital dinegosiasikan dalam sistem perdagangan global yang kapitalistik, maka ketahanan nasional berada dalam posisi rentan.
Perbedaan Paradigma: Kapitalisme vs Islam
Prinsip politik ekonomi Islam berdiri di atas fondasi yang sangat berbeda dari kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator pasar. Selama harga stabil dan distribusi berjalan, negara dianggap telah menjalankan fungsinya. Urusan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pokok rakyat pada akhirnya dikembalikan pada daya beli dan mekanisme pasar.
Sebaliknya, Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya. Keberhasilan ekonomi dalam Islam tidak diukur dari surplus produksi atau stabilitas harga semata, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara secara nyata.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara bukan sekadar regulator, melainkan pengurus (ra’in). Negara wajib memastikan tidak ada satu pun rakyat yang kesulitan memperoleh pangan.
Islam juga memandang sumber daya strategis sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan umum, bukan untuk diliberalisasi atas nama perdagangan bebas. Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi penopang kehidupan dan kekuatan politik negara.
Hubungan luar negeri dalam Islam dibolehkan, namun tidak boleh mengorbankan kedaulatan umat. Kerja sama ekonomi tidak boleh membuka celah dominasi atau ketergantungan strategis yang melemahkan posisi politik kaum Muslim.
Perubahan Paradigma Sistemik
Solusi mendasar atas persoalan ini bukanlah sekadar menghentikan impor 1.000 ton. Persoalan utamanya adalah paradigma. Selama sistem ekonomi yang digunakan masih bertumpu pada logika kapitalisme global, maka swasembada akan selalu berada dalam posisi rapuh.
Islam menawarkan solusi sistemik yang menyentuh akar persoalan
Pertama, negara harus mereorientasi politik ekonominya dengan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai prioritas utama. Anggaran, regulasi, dan kebijakan harus difokuskan pada penguatan petani sebagai pilar produksi pangan. Penyediaan benih unggul, pupuk yang mudah diakses, teknologi pertanian modern, serta jaminan harga yang adil bukan sekadar program teknis, tetapi kewajiban negara.
Kedua, Islam memiliki mekanisme tegas dalam pengelolaan lahan. Tanah yang tidak diolah dapat diambil oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya. Kebijakan ini mendorong produktivitas dan mencegah monopoli lahan. Dengan distribusi yang adil dan produktif, ketersediaan pangan dapat dijaga secara berkelanjutan.
Ketiga, dalam hubungan internasional, Islam membedakan antara kerja sama yang mubah dan ketergantungan yang berbahaya. Perdagangan boleh dilakukan, tetapi tidak dalam sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat jika berpotensi melemahkan kedaulatan. Negara harus memiliki keberanian politik untuk menolak kesepakatan yang membuka pintu tekanan atau intervensi asing.
Keempat, kedaulatan pangan harus terintegrasi dengan sistem politik dalam dan luar negeri. Selama kebijakan domestik tunduk pada tekanan global dan kepentingan kapitalis, maka swasembada hanya akan menjadi slogan musiman. Sistem politik Islam menyatukan visi ekonomi, politik, dan hubungan internasional dalam satu tujuan: menjaga kemaslahatan umat dan membangun kemandirian hakiki.
Impor 1.000 ton beras mungkin tampak kecil dalam angka, tetapi besar dalam makna. Ia menguji konsistensi klaim swasembada dan memperlihatkan wajah sistem ekonomi yang masih berpijak pada logika kapitalisme global.
Jika swasembada benar-benar ingin diwujudkan, maka ia harus dibangun di atas fondasi kemandirian sejati. Kemandirian itu tidak cukup dengan program teknis atau retorika produksi, tetapi memerlukan sistem politik ekonomi yang menempatkan syariat sebagai landasan.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh).” (QS. Al-Baqarah: 208)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa solusi parsial tidak akan menyelesaikan persoalan struktural. Kedaulatan pangan yang kokoh hanya akan terwujud ketika negeri ini berani membangun sistem politik ekonomi yang independen, adil, dan berlandaskan syariat Islam secara menyeluruh.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar