Membatasi Anak dari Media Sosial, Cukupkah dengan Aturan Usia?
Oleh : Lensa Rosdiana Safitri, S.Stat., M.Si.
Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merujuk pada PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube untuk memverifikasi usia pengguna serta memblokir pembuatan akun bagi anak di bawah batas usia tersebut. Tujuannya adalah melindungi anak dari konten negatif sekaligus mengurangi risiko adiksi digital. Informasi mengenai kebijakan ini juga diberitakan oleh BBC.
Di satu sisi, kebijakan ini tentu terlihat sebagai langkah pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia digital. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang cukup penting: apakah membatasi usia benar-benar menyelesaikan masalah?
Jika dicermati lebih dalam, kebijakan seperti ini menunjukkan cara kerja sistem sekuler dalam menyelesaikan persoalan. Masalah yang muncul biasanya dijawab dengan regulasi teknis. Ketika media sosial dianggap berbahaya bagi anak, maka solusi yang diambil adalah pembatasan usia. Padahal, realitasnya persoalan yang dihadapi generasi muda tidak sesederhana itu.
Media sosial pada dasarnya hanyalah alat. Ia bisa membawa manfaat besar, tetapi juga bisa menjadi pintu berbagai kerusakan. Yang sering kali menjadi persoalan bukan semata aksesnya, melainkan nilai yang mengarahkan bagaimana teknologi itu digunakan. Tanpa nilai yang kuat, pembatasan usia hanya menjadi aturan administratif yang mudah dilanggar. Anak tetap bisa mengaksesnya dengan berbagai cara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa problem generasi hari ini sebenarnya lebih dalam: krisis nilai. Di ruang digital kita dengan mudah menemukan konten yang merusak—pornografi, budaya pamer, perundungan, hingga gaya hidup hedonistik. Ketika anak-anak tumbuh dalam lingkungan seperti ini tanpa pembinaan nilai yang kuat, dampak buruknya sulit dihindari.
Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara lebih menyeluruh. Islam memandang kehidupan bukan hanya dari sisi aturan teknis, tetapi dari sistem yang membentuk manusia dan lingkungannya. Dalam konsep Islam kaffah, kehidupan dibangun melalui tiga pilar utama: individu, masyarakat, dan negara.
Pertama, pembinaan individu. Sejak kecil anak ditanamkan akidah dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kesadaran ini melahirkan kontrol diri. Anak tidak hanya patuh karena ada aturan, tetapi karena ia memahami nilai yang diyakininya.
Kedua, peran masyarakat. Islam mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan dalam kebaikan melalui amar makruf nahi mungkar. Lingkungan sosial tidak membiarkan kerusakan dianggap biasa, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Ketiga, peran negara. Negara berkewajiban menjaga kehidupan masyarakat agar tetap berada dalam koridor nilai yang benar. Negara tidak sekadar membuat aturan, tetapi juga memastikan sistem pendidikan, media, dan ruang publik tidak dipenuhi konten yang merusak generasi.
Dengan tiga pilar ini, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada pembatasan akses, tetapi pada pembentukan manusia yang kuat secara nilai. Teknologi tetap berkembang, tetapi manusia memiliki arah yang jelas dalam menggunakannya.
Karena itu, wacana pembatasan media sosial bagi anak sebenarnya menjadi pengingat bahwa persoalan generasi hari ini tidak cukup diselesaikan dengan regulasi semata. Yang lebih penting adalah membangun sistem kehidupan yang mampu menjaga manusia, membentuk karakter, dan mengarahkan teknologi agar benar-benar membawa kebaikan bagi masyarakat.

Posting Komentar