-->

Penonaktifan BPJS PBI, Bukti Gagalnya Negara Dalam Menjamin Kesehatan Ummat


Oleh : Rokimatul Hayati, S.Pd. (Akitivis Muslimah)

Kesehatan sejatinya salah satu kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, dengan mengupayakan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas. Jadi sangat wajar jika masyarakat menginginkan adanya kemudahan dalam mengakses pengobatan dan penjagaan kesehatan oleh negara. Namun fakta dilapangan menunjukan bahwa tidak sedikit masyarakat yang masih tergolong miskin dan sangat membutuhkan layanan kesehatan justru harus menghadapi kenyataan pahit, mereka harus kehilangan akses untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis karena status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan.

Hal ini berdasarkan berbagai laporan media nasional seperti Tempo, Kompas dan CNN Indonesia tentang kebijakan penonaktifan 11 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa penonaktifan tersebut adalah kebijakan dari Kementrian Sosial dalam rangka proses pemuktahiran data status ekonomi masyarakat karena penerima dinilai tidak memenuhi syarat lagi.

Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan seakan kembali membuka luka lama masyarakat atas buruknya pengelolaan layanan kesehatan di negeri ini. Kebijakan tersebut berdampak serius terhadap akses layanan kesehatan bagi rakyat miskin. Sebagaimana yang dilansirkan dalam website berita KOMPAS.ID bahwasanya ada 100 lebih pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit dan terancam tidak bisa mendapatkan perawatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026). 

Hal Ini bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan persoalan hidup dan mati. Pemerintah berdalih bahwa penonaktifan dilakukan untuk keperluan verifikasi dan pemutakhiran data agar penerima tepat sasaran. Sehingga hal inilah menuai protes ditengah-tengah masyarakat, barulah muncul kebijakan reaktivasi. Namun solusi yang ditawarkan negara justru membebani rakyat miskin, mereka dipaksa mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Prosedur panjang, rumit dan bertele-tele ini menunjukkan hilangnya empati negara terhadap kondisi masyarakat yang sedang sakit dan tak berdaya. Yang lebih ironis lagi, rumah sakit diminta tetap menerima pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif, sementara kejelasan administrasi belum ada. Fakta dilapangan rumah sakit tidak dapat melayani masyarakat yang BPJS PBI-nya nonaktif karena tidak ada pihak yang menjamin pembiayaan terhadap si pasien. Akibatnya banyak rumah sakit berada dalam posisi yang sulit antara perintah kemanusiaan untuk tetap melayani masyarakat dan realitas pembiayaan yang tidak jelas.
Jaminan kesehatan rakyat tak terpenuhi, siapakah biang keroknya? 

Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan BPJS mencerminkan buruknya pelayanan kesehatan dalam sistem kapitalis hari ini. Negara semakin bertindak zolim dan semena-mena terhadap masyarakat yang miskin dan kurang mampu. Nyawa manusia direduksi menjadi angka yang bisa dihapus dengan alasan verifikasi dan pemutakhiran data. Dengan kata lain keselamatan rakyat bukanlah prioritas utama, melainkan dianggap suatu beban bagi negara. Inilah wajah negara yang bekerja bukan atas dasar amanah, tetapi berdasarkan kepentingan dan kebermanfaatan semata.

Dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis bagi negara sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. Sehingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam kesehatan semakin sedikit dan tak merata. Dalam sistem kapitalisme hari ini juga, negara bertindak hanya sebagai regulator dan tidak lagi bertugas melayani masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan pelayanan kesehatan rakyatnya, melainkan negara hari ini menyerahkan layanan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya yang menjadi prioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat. Selain itu walaupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah, mekanisme kerjanya tetap berbasis pada perhitungan iuran, klaim, dan defisit. Setiap kebijakan selalu mempertimbangkan neraca keuangan. 
Akibatnya masyarakat baru bisa mengakses layanan kesehatan jika status administrasi dan pembayarannya terpenuhi. PBI memang menanggung iuran bagi fakir miskin dan kurang mampu, tetapi jumlahnya terbatas dan validitasnya bergantung pada data sosial yang dinamis. Jika menurut negara si penerima bantuan tidak memenuhi syarat lagi, maka negara bisa menghapus dan menonaktifkan kepesertaan sesuai dengan kemauan mereka. Walaupun fakta dilapangan menunjukan banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan BPJS yang sangat bergantung hidup dengan akses pengobatan kesehatan gratis tersebut. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem ini, kesehatan belum sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin tanpa syarat dan gratis. tetapi ia tetap terikat pada kepesertaan dan pembiayaan. Ketika status nonaktif, layanan pun terancam berhenti. Negara seakan berkata bahwa tanpa validasi administrasi, jaminan tidak akan berlaku. Di sinilah sekali lagi kita bisa mengatakan bahwa nyawa rakyat seakan hal yang sepele dan tidak berharga dalam sistem kapitalis.

Islam solusi hakiki, dalam menjamin kesehatan ummat

Melihat buruknya realitas hari ini, bagaimana negara dalam menjamin kesehatan rakyat, sangatlah berbanding terbalik dengan pengaturan kesehetan dalam sistem Islam. Dalam Isalam memandang bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara dan negara bertanggung jawab penuh dengan memberikan pelayanan sarana prasarana terbaik dan berkualitas. 

Dalam Islam negara memandang pelayanan kesehatan bukan hanya sekadar program bantuan yang dapat dicabut sewaktu-waktu tapi diberikan secara gratis sepanjang hayat. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas, baik ia kaya maupun miskin. Baik ia seorang muslim maupun nonmuslim selama ia bekewarganegaraan daulah Islam, maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Ini adalah wujud peran negara sebagai raa’in dan junnah. Sebabnya, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasul SAW:

فَاْلإِماَمُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR.Al-Bukhari)

Dalam Islam, negara harus turun tangan secara langsung dalam mengelola layanan kesehatan bukan menyerahkan tugas tersebut pada pihak swasta ataupun individu. Daulah Islam memiliki sistem keuangan yang sangat canggih berupa baitu mal. Dimana semua pemasukan negara dan APBN akan dikelola oleh baitul mal. Sumber dana APBN dalam baitul mal tentu tidak sama dengan sumber pemasukan negara kapitalis pada hari ini yang hanya memiliki pemasukan kas negara dari pajak rakyat dan hutang luar negeri. 

Dalam daulah Islam, sumber pemasukan negara berasal dari berbagai pos termasuk pos pemasukan fai, kharaj, serta kepemilikan umum. Sehingga anggaran kesehatan akan selalu ada dan menjadi prioritas oleh negara dalam menjamin pelayanan kesehatan untuk ummat. Jika kas baitul mal sedang kosong/defisit anggaran maka negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) yang mengancam jiwa, negara bahkan diperbolehkan memungut pajak sementara dari kaum Muslimin yang mampu. Pajak ini bukan kebijakan rutin, melainkan solusi temporer ketika kondisi mendesak. Prinsipnya jelas jangan sampai ada rakyat yang kehilangan nyawa karena ketiadaan layanan kesehatan oleh negara. 
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam artian tidak ada pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, baik kaya maupun miskin. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara. Tentu ini sangat berbanding terbalik dengan pelayanan kesehatan yang diberikan dalam sistem kapitalis hari ini. 

Inilah Islam menjadi solusi hakiki bagi setiap permasalahan ummat termasuk dalam hal kesehatan. Islam dengan pengaturannya yang sempurna bersumber dari sang pencipta yang menjadikan pelaksanaannya akan membuahkan Rahmat dan kebrkahan yang tak terhingga untuk seluruh makhluk-Nya.

Wallahu a’lam bishawab