-->

Pengaturan Medsos Dalam Islam


Oleh: Hamnah B. Lin

Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial ( medsos ) dan layanan jejaring. Hal ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) ( Sindonews, 07/03/2026 ).

Buruknya konten medsos sesungguhnya bukanlah hal baru. Banyak kasus kejahatan dan kerusakan moral yang terjadi di negeri ini, terlebih yang dilakukan remaja, akibat terpengaruh konten di medsos. Kasus perundungan yang dilakukan anak sekolah terhadap teman sebayanya ataupun kasus kekerasan seksual yang dilakukan remaja terinspirasi dari konten yang ada di medsos.

Jika kita amati, sebenarnya kerusakan yang terjadi di negeri ini disebabkan oleh sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur urusan publik, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Wajar jika negara tidak mempunyai standar haram dan halal. Oleh sebab itu, banyak  konten-konten berbau kekerasan, pornografi, pornoaksi, kejahatan, dan ide-ide kufur dibiarkan liar. Mengapa? Ini karena dalam sistem ini, kebebasan merupakan hal yang diagung-agungkan dan dilindungi negara. Sungguh, sistem sekuler kapitalisme yang mengusung kebebasan ini sudah sedemikian rusak dan merusak generasi muslim.

Penguasa hanya berperan sebagai pembuat undang-undang yang lebih mengedepankan materi dan mengabdi kepada pemilik modal. Padahal sangat jelas bahwa konten-konten di medsos banyak yang merusak dan berdampak pada kehancuran bangsa dan negara.  Sebenarnya, negara bisa saja menutup atau memblokir situs-situs yang memberikan pengaruh buruk kepada rakyatnya. Bahkan negara bisa memberikan sanksi tegas bagi para pelakunya sehingga memberikan efek jera. Akan tetapi, pada sistem sekuler tidaklah demikian karena negara berfungsi sebagai regulator semata, bukan pengayom atau pengatur urusan rakyatnya.

Dalam Islam, medsos didaulat sebagai sarana menebarkan kebaikan dan untuk syiar dakwah Islam, baik di dalam maupun di luar negeri. Lebih dari itu, medsos juga sebagai alat kontrol serta memiliki peran politis dan strategis, yakni sebagai benteng penjaga umat dan negara. Sekaligus medsos sebagai sarana edukasi umat dalam rangka mendukung penerapan dan pelaksanaan syariat Islam.

Konten-konten yang melanggar syariat Islam tidak akan diberikan ruang dan diharamkan. Khilafah senantiasa mengontrol kerja media dengan ketat dan memastikan konten berita tidak mendatangkan mudarat, menyebarkan pemikiran kufur, dan budaya yang menyimpang dari aturan Allah Taala. Khilafah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.

Dengan demikian, urgensi kewajiban seorang penguasa (khalifah) adalah menerapkan syariat Islam secara kafah di tengah umat. Bukan malah memanfaatkan medsos sebagai alat politik yang sejatinya untuk melanggengkan sistem kufur. Bukan pula untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dalam rangka untuk mendapatkan kekuasaan dan materi. 

Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang berkewajiban melindungi anak dan generasi, serta mengatasi berbagai  persoalan yang menimpa anak secara sempurna. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).  Dalam hadis lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Oleh karenanya, Islam akan menetapkan rambu-rambu yang rigid soal media massa dan peran negara sangatlah sentral. Media massa, termasuk medsos, tidak boleh jadi alat propaganda keburukan, melainkan menjadi pengukuh keimanan dan ketaatan rakyat pada syariat Islam, menjaga kesatuan dan persatuan, sekaligus mengukuhkan kedaulatan negara di hadapan negara luar. 

Dalam sistem pemerintahan Khilafah, mekanisme pengaturan media dilaksanakan melalui Departemen I’lâmiyah (Departemen Penerangan), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Hizb ut-Tahrir (hlm. 240–246). Departemen ini merupakan salah satu dari tiga belas struktur utama negara Khilafah yang berfungsi mengatur seluruh aktivitas informasi dan media.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Departemen I’lâmiyah memiliki tiga fungsi utama. Pertama, melakukan registrasi dan pengawasan terhadap seluruh media—baik cetak, elektronik, maupun digital—agar setiap lembaga media beroperasi secara resmi dan bertanggung jawab atas isi pemberitaannya.

Kedua, menjalankan sensor dan pengendalian terhadap informasi berbahaya, yaitu informasi yang mengandung ide-ide yang bertentangan dengan Islam, seperti demokrasi, sekularisme, atau nasionalisme yang dapat merusak akidah umat.

Ketiga, Departemen ini berperan aktif dalam membangun ideologi Islam dengan menjadikan media sebagai sarana dakwah dan edukasi bagi umat. Melalui mekanisme ini, negara memastikan bahwa media berfungsi sebagai instrumen dakwah, pendidikan, dan pembentukan opini publik yang sejalan dengan syariat.

Sebagaimana dijelaskan pula dalam Masyrû‘ Qânûn Wasâ’il al-I’lâm fî Dawlah al-Khilâfah, karya Syekh Ziyad Ghazzal (hlm.15–27), setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya kepada publik melalui berbagai platform media, selama tetap dalam koridor syariat. Pengaturan media bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan mekanisme perlindungan agar masyarakat tidak terjerumus dalam arus pemikiran yang menyimpang dari nilai-nilai Islam. Memastikan bahwa kegiatan media mendukung terciptanya bangunan masyarakat Islam yang kokoh.

Semua ini tentu tidak lepas dari hukum-hukum Islam lainnya, termasuk sistem sanksi Islam yang tegas yang akan menjaga agar peran media massa dan penggunanya tetap ada dalam koridor Islam. 
Allahu 'Alam bisshowab.