-->

Polemik MBG di Bulan Ramadan, Menjaga Asupan Gizi atau Memuaskan Ambisi?


Oleh : Dinda Bunga

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik menjelang Ramadan 2026. Pemerintah, melalui Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, memastikan bahwa program ini tetap berjalan dengan skema distribusi yang disesuaikan dengan kondisi puasa. Hal serupa ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang menyebut bahwa MBG akan tetap dilaksanakan dengan pengaturan khusus agar mendukung umat yang menjalankan ibadah. Secara sekilas, kebijakan ini tampak sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga pemenuhan gizi masyarakat, bahkan di tengah keterbatasan waktu makan selama Ramadan.

Namun, di balik kebijakan tersebut, muncul sejumlah kritik yang patut menjadi perhatian. Pengamat dari Center of Reform on Economics Indonesia, Eliza Mardian, menilai bahwa skema pemberian makanan kering berpotensi tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Kritik ini bukan tanpa dasar. Dalam kondisi berpuasa, tubuh justru membutuhkan asupan yang lebih terencana dan seimbang, bukan sekadar makanan praktis yang mudah didistribusikan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa orientasi program lebih diarahkan pada keberlangsungan operasional dapur dan proyek, dibandingkan efektivitas pemenuhan gizi penerima manfaat.

Pandangan serupa disampaikan oleh ahli gizi Tan Shot Yen yang menilai bahwa pelaksanaan MBG selama Ramadan seharusnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Menurutnya, keluarga memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kebutuhan dan kebiasaan konsumsi anggotanya, terutama dalam konteks sahur dan berbuka. Ketika kebijakan tetap dipaksakan berjalan secara terpusat, sementara masukan para ahli diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi pelayanan berbasis kebutuhan, melainkan pemenuhan target program semata.

Lebih jauh, polemik ini membuka diskusi yang lebih mendasar tentang arah kebijakan publik. Ketika sebuah program sosial dijalankan dengan pendekatan yang cenderung seragam, tanpa mempertimbangkan konteks ibadah dan kebutuhan riil masyarakat, maka patut dipertanyakan paradigma yang melandasinya. Dalam pendekatan yang berorientasi kapitalistik, program semacam ini berisiko berubah menjadi instrumen proyek—yang menguntungkan pihak tertentu—alih-alih benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat. Akibatnya, nilai kemaslahatan yang seharusnya menjadi tujuan utama justru terpinggirkan.

Dalam perspektif yang lebih komprehensif, pemenuhan kebutuhan pangan sejatinya bukan sekadar soal distribusi makanan, tetapi tentang jaminan keberlangsungan hidup yang layak bagi setiap individu. Islam memandang bahwa tanggung jawab ini memiliki struktur yang jelas. Pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk makanan, pertama-tama menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Jika tidak mampu, maka beralih kepada wali, kerabat yang mampu, hingga lingkungan terdekat seperti tetangga. Negara hadir sebagai penanggung jawab terakhir melalui mekanisme Baitul Mal, memastikan tidak ada satu pun individu yang terabaikan.

Dengan demikian, peran negara bukan sekadar sebagai penyedia program, tetapi sebagai pelayan (ra'in) yang mengelola amanah dengan penuh tanggung jawab. Penjaminan kecukupan gizi harus dilakukan secara langsung, tepat sasaran, dan bebas dari kepentingan bisnis maupun politik praktis. Negara tidak seharusnya menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai komoditas proyek, melainkan sebagai kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh integritas.

Polemik MBG di bulan Ramadan ini pada akhirnya menjadi cermin: apakah kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat, atau justru sekadar memenuhi ambisi program. Ketika syariat Islam dijadikan landasan dalam tata kelola negara, maka pemenuhan kebutuhan rakyat tidak akan didorong oleh target atau keuntungan, melainkan oleh amanah dan tanggung jawab. Di sanalah letak perbedaan mendasar yaitu antara sekadar menjalankan program atau benar-benar menghadirkan keadilan sosial yang hakiki.