-->

Menjaga Kehalalan di Tengah Ketidakpastian Kebijakan


Oleh : Meidy Mahdavikia

Belakangan ini, masyarakat kita benar-benar dihebohkan oleh isi kesepakatan perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Laporan Tirto.id (20/02/2026) menyebutkan salah satu poin krusialnya adalah pelonggaran aturan sertifikasi serta pelabelan halal untuk produk impor dari AS, misalnya kosmetik dan alat kesehatan. Dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) bahkan menyatakan bahwa Indonesia diminta menerima label halal dari lembaga sertifikasi mereka tanpa perlu verifikasi tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Isu ini langsung memicu perdebatan panas di media sosial maupun kalangan ulama. Apakah kebijakan semacam ini benar-benar menjaga ketenangan umat dalam beribadah ataukah justru mengorbankan prinsip keimanan demi kepentingan ekonomi semata? Pertanyaan ini terus bergulir dan membuat banyak orang resah.

Kritik pun langsung bermunculan dari berbagai kalangan. Muhammadiyah seperti dikutip Sharia.Republika.co.id (21/02/2026) mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). LPPOM MUI juga tegas meminta pemerintah jangan mudah terpengaruh tekanan dari pihak luar karena standar halal ini menyangkut kepastian syariat bagi jutaan umat Muslim di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kesepakatan tersebut menyatakan bahwa produk non-halal tidak wajib diberi label khusus. Bayangkan saja, produk halal dan haram bercampur aduk di rak-rak toko tanpa tanda yang jelas. Masyarakat pasti semakin bingung saat memilih barang sehari-hari dan ini bisa menambah kegelisahan dalam menjalankan prinsip keimanan.

Akar Masalah di Balik Lemahnya Jaminan Halal

Lalu, kenapa kebijakan kontroversial seperti ini bisa muncul di negeri mayoritas Muslim seperti kita? Kalau ditelusuri lebih dalam, sepertinya akar masalahnya ada pada pandangan sekuler yang memisahkan agama dari urusan publik. Dalam pandangan ini, ekonomi selalu didahulukan, untung materi dijadikan ukuran utama. Akibatnya, nilai-nilai ruhiyah sering kali dikorbankan demi tujuan seperti tarif dagang yang lebih ringan atau investasi asing yang lebih besar. Padahal, ekosistem halal di Indonesia sudah punya landasan hukum kuat melalui UU JPH, tapi implementasinya masih jauh dari maksimal. Alih-alih memperkuat kemandirian di sektor pangan, kosmetik, obat-obatan dan produk lainnya, malah kebijakan ini membuka ruang lebar bagi pihak asing yang tidak berbasis aqidah Islam untuk ikut menentukan standar halal bagi masyarakat kita sendiri. Ini mirip sekali dengan pola kerja sistem ekonomi global di mana negara-negara berkembang terus didorong melonggarkan aturan penting agar produk dari negara besar bisa membanjiri pasar lokal dengan mudah.

Situasi seperti ini juga menunjukkan bahwa selama kebijakan lebih menitikberatkan pada aspek kemanfaatan atau keuntungan materi semata, maka perlindungan terhadap konsumsi halal berpotensi tersisihkan oleh kepentingan perdagangan internasional. Negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung (ra'in) yang bertanggung jawab menjaga kemurnian dan ketenangan ibadah rakyatnya kini terlihat lebih sibuk mengurus aktivitas perdagangan itu sendiri. Saya sering berpikir betapa ironisnya kita yang bangga dengan pasar halal terbesar di dunia malah harus bergulat dengan kebingungan seperti ini hanya karena tekanan eksternal.

Dalam Naungan Khilafah, Halal dan Iman Terjaga

Bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram bukan sekadar urusan label pada kemasan produk, tapi merupakan bagian integral dari keimanan yang langsung berkaitan dengan diterimanya doa kita serta keselamatan di akhirat kelak. Karena itu, dalam pandangan Islam, negara memiliki peran penting sebagai pelindung atau junnah yang memastikan setiap makanan yang dikonsumsi dan setiap produk yang digunakan masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya baik dari sisi zatnya maupun proses produksinya. Ini bukan soal formalitas, tapi tuntutan syariat yang wajib dijaga.

Solusi mendasar atas tekanan dan dominasi asing ini menurut saya adalah dengan kembali menerapkan syariah Islam secara menyeluruh atau kaffah dalam kehidupan bermasyarakat bernegara. Dalam sistem Islam, perdagangan luar negeri diatur dengan ketat berdasarkan hukum syara, bukan tekanan diplomatik dari negara kafir harbi. Khilafah tidak akan menjalin kerjasama perdagangan dengan negara-negara yang secara nyata memusuhi atau menjajah kepentingan umat Islam. Negara yang berlandaskan akidah Islam selalu menempatkan ridha Allah SWT sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakannya. Standar halal dan haram tidak diserahkan kepada pihak luar, melainkan ditetapkan oleh ulama bersama negara berdasarkan dalil-dalil syar'i yang kuat dan shahih. Dengan orientasi seperti itu, kemandirian dalam menjaga pangan, produk nasional dan impor bisa lebih terjamin tanpa dipengaruhi kepentingan politik manapun.

Bayangkan betapa tenangnya umat jika sistem seperti ini tegak. Setiap produk yang masuk pasar sudah diverifikasi halal secara syar'i dan masyarakat bisa beribadah dengan hati yang lapang. Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan hakiki terhadap iman hanya bisa terwujud ketika aturan Allah SWT tegak di atas bumi ini sehingga kehidupan kita berjalan sesuai tuntunan-Nya dan keimanan tetap terjaga di tengah berbagai tantangan zaman.

Wallahu a'lam bish shawab.