-->

Sistem Islam Melindungi Anak


Oleh : Ida Nurchayati

Tragis sekaligus miris. Kekerasan pada anak kembali terulang hingga nyawa melayang.
Dua anak bernama sama, beda raga, mengalami nasib yang sama tragis diakhir hayatnya, dianiaya ibu tirinya. 

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus Arie Hanggara yg terjadi pada 8 November 1984. Kasus seorang bocah usia 6 tahun yang dibunuh ibu tirinya. Kasus serupa terus berulang meski sudah dibentuk Komisi Perlindungan Anak, namun lembaga ini seolah mandul.

Nizam Safei (12 tahun) dari Sukabumi meregang nyawa dengan luka bakar disekujur tubuhnya. Kasusnya tengah ditanganj yang berwajib. Sementara Nizam (6 tahun) dari Pontianak di temukan meninggal dalam karung yang disembunyikan ibu tirinya dibelakang rumahnya. Kasusnya sudah ingkrah dipengadilan dan menghukum ibu tirinya vonis 20 tahun penjara dan denda 4 Milyar rupiah.

Kekerasan Anak Berulang

Selain kekerasan anak yang menimpa dua Nizam, KDRT terutama penyiksaan terhadap anak seperti fenomena gunung es, kasus yang tidak terungkap lebih banyak dan masih sulit terurai.

Tingginya kekerasan pada anak tidak lepas dari tatanan kehidupan yang menjauhkan agama dari kehidupan. Orang tua seolah bebas berperilaku terhadap anaknya. Tidak paham bahwa anak adalah amanah sekaligus aset yang kelak dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.

Meski Indonesia punya visi mewujudkan Indonesia emas 2045, namun negara kurang menjamin kemanan anak. Program kota ramah sudah launching, namun realitasnya kekerasan anak masih sering terjadi baik dilingkungan keluarga, maupun di sekolah. Rendahnya hukuman bagi pelaku menjadi salah satu faktor kasus tersebut kian menjamur.

Anak adalah aset bangsa. Kekerasan pada anak sudah sepatutnya menjadi agenda penting untuk lebih diutamakan agar korban tidak berjatuhan lagi.

Patut digaris bawahi bahwa kekerasan pada anak bisa berbentuk fisik, emosional, penelantaran, maupun seksual, dan sering kali dilakukan tanpa disadari oleh orangtua. Dampaknya sangat serius, mencakup gangguan kesehatan, keterlambatan perkembangan, masalah mental, dan risiko perilaku menyimpang di masa depan. Anak korban perilaku kasar berisiko mengulangi pola yang sama saat menjadi orangtua, terutama jika kekerasan terjadi sejak dini dan dilakukan oleh orang terdekat.

Meskipun begitu, anak korban kekerasan bisa disembuhkan dengan edukasi, terapi, dan dukungan yang tepat. Anak korban perilaku ini bisa pulih dengan memutus siklus tersebut dengan menjadi orang tua yang lebih baik.

Islam Melindungi Anak

Anak adalah amanah. Orang tua tua berkewajiban mendidik dan menjaga anak-anaknya sehingga tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang memahami hakikat keberadaannya di dunia ini. Orang tua wajib memberi nafkah dan memastikan kebutuhan pokoknya, sandang, pangan dan tempat tinggal terpenuhi. Islam mewajibkan laki-laki mencari nafkah sehingga bisa mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya.

Selain memenuhi kebutuhan jasmani, orang tua wajib menanamkan pondasi keimanan yang kuat pada anaknya juga memahamkan syariat Islam. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Anak yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami. Dalam mendidik anak, Islam memberi rambu-rambu, boleh memukul untukmendidik. Bukan untuk menyakiti apalagi membinasakan.

Negara hadir dan memastikan setiap anak terpenuhi kebutuhan pokonya. Hal ini tampak pada masa pemerintahan Umar bin Khattab ra. Setiap anak mendapat tunjangan dari baitul mal.

Kurikulum pendidikan dibuat untuk mempersiapkan menjadi orang tua yang memahami hak dan kewajiban sebagai orang tua. Ayah sebagai pencari nafkah, sementara ibu sebagai ummu warabait yakni sebagai ibu dan pengelola rumah tangga. Para wanita akan dibekali ilmu parenting sehingga ketika mendidik anak tidak mudah emosi dan sabar dalam mendidik anak.

Ketika ada kasus orang tua yang menyiksa anak, maka Islam punya sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Ada sistem uqubat dan takzir yang akan membuat jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi berulang.

Wallahu a'lam