-->

Maraknya Perselingkuhan dalam Sistem Sekuler

Oleh : Lensa Rosdiana Safitri, S.Stat., M.Si.

Perselingkuhan menjadi salah satu fenomena sosial yang terus muncul dalam berbagai masyarakat modern. Laporan riset dari Bedbible Research Center pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 23% orang dewasa mengaku pernah berselingkuh, meningkat dibandingkan beberapa dekade sebelumnya yang hanya sekitar 5% pada tahun 1960-an. Studi tersebut juga mencatat bahwa sekitar 29% pria dan 17% wanita mengaku pernah melakukan perselingkuhan dalam hubungan mereka.

Di Indonesia sendiri, fenomena ini juga terlihat dalam berbagai survei relasi. Data yang dirilis oleh JustDating menunjukkan bahwa sekitar 40% responden di Indonesia mengaku pernah berselingkuh dari pasangannya. Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2022 terdapat lebih dari 516 ribu kasus perceraian di Indonesia. Walaupun penyebab perceraian beragam, perselingkuhan menjadi salah satu faktor yang kerap memicu keretakan rumah tangga karena merusak kepercayaan dalam hubungan.

Fenomena ini juga semakin sering muncul di ruang publik melalui media sosial. Kisah perselingkuhan tidak lagi hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi sering dijadikan bahan cerita viral, konten hiburan, bahkan diskusi publik di berbagai platform digital.

Maraknya perselingkuhan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan moral individu semata. Fenomena ini berkaitan erat dengan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat modern. Dalam sistem sekuler, agama ditempatkan sebagai urusan privat yang terpisah dari pengaturan kehidupan sosial. Akibatnya, standar benar dan salah dalam relasi manusia sering kali ditentukan oleh kepentingan individu, budaya populer, atau kesepakatan sosial yang terus berubah.

Budaya populer modern juga sering menggambarkan hubungan romantis secara bebas tanpa batasan moral yang kuat. Film, serial, maupun konten digital kerap menampilkan perselingkuhan sebagai konflik dramatis yang dianggap biasa dalam hubungan. Lama-kelamaan, hal ini dapat membentuk persepsi bahwa perselingkuhan adalah sesuatu yang wajar terjadi dalam relasi manusia.

Selain itu, perkembangan teknologi digital turut membuka peluang lebih besar bagi terjadinya hubungan di luar pernikahan. Media sosial dan berbagai aplikasi komunikasi memungkinkan seseorang berinteraksi dengan banyak orang tanpa batas ruang dan waktu. Hubungan emosional yang awalnya sekadar percakapan dapat berkembang menjadi kedekatan yang melampaui batas komitmen pernikahan.

Di sisi lain, sistem kehidupan yang berorientasi pada kebebasan individu juga mendorong seseorang mengejar kepuasan pribadi sebagai tujuan utama hubungan. Ketika hubungan dianggap tidak lagi memberikan kebahagiaan yang diinginkan, sebagian orang merasa memiliki legitimasi untuk mencari pemenuhan emosional di luar pernikahan, yaitu melalui perselingkuhan.

Berbeda dengan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan nilai liberal dan kebebasan tanpa batas, Islam menawarkan solusi yang bersumber dari wahyu. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur sistem sosial, termasuk institusi keluarga dan interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Islam memiliki sistem yang komprehensif dalam mencegah kerusakan moral sejak awal. Prinsip seperti menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat, serta menghindari ikhtilath yang tidak syar’i, dan larangan mendekati zina bertujuan menjaga kehormatan manusia serta mencegah terbentuknya hubungan yang dapat merusak pernikahan. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai amanah dan komitmen yang kuat, bukan sekadar hubungan yang didasarkan pada kepuasan emosional sementara.

Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi tegas terhadap perbuatan zina sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan manusia dan ketahanan keluarga. Rasulullah ﷺ bersabda:

“خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا: الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ”

“Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan jalan bagi mereka: bagi yang belum menikah dengan yang belum menikah dihukum seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan yang telah menikah dengan yang telah menikah dihukum seratus kali cambukan dan rajam.”
(HR. Sahih Muslim)

Sanksi tersebut bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga masyarakat dari kerusakan moral yang lebih luas serta melindungi kehormatan keluarga.

Dengan demikian, Islam tidak hanya menekankan tanggung jawab individu untuk beriman dan menjaga diri, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang menopang nilai moral tersebut. Pendidikan, budaya masyarakat, serta aturan sosial diarahkan untuk melindungi kehormatan keluarga dan menjaga stabilitas masyarakat.

Karena itu, maraknya perselingkuhan yang terjadi di berbagai tempat dapat menjadi cerminan lemahnya sistem nilai dalam masyarakat sekuler. Islam dengan penerapannya secara menyeluruh menawarkan solusi yang tidak hanya memperbaiki moral individu, tetapi juga membangun tatanan kehidupan yang mampu menjaga kehormatan manusia dan ketahanan keluarga.