-->

MBG Selama Ramadhan, Peduli Anak Bangsa atau Pengusaha?


Oleh : Suwarni

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan selama bulan Ramadan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pelaksanaan MBG akan disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat agar tidak mengganggu ibadah puasa. Hal itu disampaikan usai diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, sebagaimana diberitakan berbagai media pada 26 Januari 2026. Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan MBG tetap berjalan selama Ramadan 2026 dengan skema khusus, seperti pemberian makanan kering bagi siswa muslim yang berpuasa serta penyesuaian waktu distribusi di pesantren menjelang berbuka.

Skema tersebut berujung pada beragam kritik. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai pemberian makanan kering berisiko tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Dalam wawancara dengan Bisnis Indonesia (16/2/2026), ia menyebut kebijakan ini berpotensi melenceng dari tujuan mulia pemenuhan gizi dan lebih tampak sebagai upaya agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap beroperasi. Ia bahkan mengingatkan akan kemungkinan terjadinya potensi lonjakan harga pangan akibat perubahan menu, terutama pada komoditas tertentu seperti kurma yang permintaannya meningkat selama Ramadan.

Sejumlah menu kering yang dibagikan seperti kurma, telur rebus, telur asin atau pindang, buah, susu, hingga abon dinilai belum tentu memenuhi standar gizi seimbang. Eliza menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pembagian bahan pangan segar berimbang untuk satu pekan agar manfaat gizinya lebih terjaga. Kritik serupa juga datang dari ahli gizi Tan Shot Yen yang menilai skema MBG saat puasa lebih baik diserahkan kepada keluarga masing-masing. Namun, suara para ahli kerap kalah oleh dorongan mengejar target operasional proyek SPPG.

Di sinilah problem itu muncul. Bukanlah rahasia bahwa suatu Kebijakan dalam sistem kapitalistik cenderung berorientasi pada keberlanjutan proyek dan perputaran ekonomi para pelaku usaha, bukan semata pada kemaslahatan rakyat. Kehadiran dapur-dapur SPPG membuka ruang bisnis baru sebagai vendor penyedia dan distributor makanan ke sekolah-sekolah. Pertanyaannya, apakah pengawasan negara benar-benar menjamin mutu dan kecukupan gizi, atau justru memberi celah bagi praktik minimalisasi kualitas demi efisiensi dan keuntungan?

Program MBG, dalam perspektif ini, terlihat seperti tambal sulam atas problem struktural kemiskinan dan ketahanan pangan. Memberi makan gratis di sekolah tidak otomatis menyelesaikan akar masalah ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan gizi akibat pendapatan rendah dan harga pangan yang terus naik. Bahkan, jika perubahan menu Ramadan memicu lonjakan harga, beban justru bisa kembali ditanggung rakyat. Di sinilah tampak bahwa solusi parsial tanpa perubahan sistemik hanya menjauhkan rakyat dari kesejahteraan hakiki.

Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang negara sebagai pengurus, bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Dalam sistem Islam, pemenuhan pangan bergizi bukan proyek musiman, melainkan konsekuensi langsung dari penerapan syariat secara menyeluruh. Negara mengelola sumber daya alam seperti emas, minyak, dan gas sebagai kepemilikan umum yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat melalui Baitul Mal. Dengan mekanisme ini, ketahanan pangan dan daya beli masyarakat dijaga secara sistemik, bukan melalui program sesaat.

Sejarah mencatat, pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, layanan makan gratis diwujudkan melalui lembaga imaret atau dikenal dengan dapur umum yang berbasis wakaf sejak abad ke-14. Imaret pertama dibangun di Iznik oleh Sultan Orhan dan menyediakan makanan cuma-cuma bagi masyarakat luas tanpa menjadikannya komoditas bisnis. Pola ini menunjukkan bahwa pelayanan publik dalam Islam berlandaskan amanah dan tanggung jawab, bukan target keuntungan.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi.”
yang artinya: Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Muhammad al-Bukhari).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan instrumen kepentingan ekonomi. Karena itu, pemenuhan gizi rakyat semestinya menjadi pelayanan langsung yang murni, bukan peluang bisnis atau komoditas politik.

Pada akhirnya, polemik MBG di bulan Ramadan memperlihatkan benturan paradigma: antara pendekatan kapitalistik yang berorientasi proyek dan keuntungan, dengan sistem Islam yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai kewajiban syar’i negara. Bagi kaum Muslim, solusi mendasar bukan sekadar mengganti menu kering dengan segar, tetapi mengembalikan tata kelola negara pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh.

Wallahu a’lam bi shawab.