Desakan Keluar dari BoP Menguat, Mengapa Pemerintah Masih Bertahan?
Oleh : Suwarni
Desakan agar Indonesia menarik diri dari forum Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) semakin menguat setelah Amerika Serikat bersama sekutunya, Israel, melancarkan serangan udara ke wilayah Iran pada akhir pekan lalu. Operasi militer tersebut menimbulkan korban besar, termasuk gugurnya sejumlah tokoh penting Republik Islam Iran, di antaranya Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei.
Peristiwa ini memicu kritik keras dari publik Indonesia. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, koalisi masyarakat sipil, kalangan perguruan tinggi, hingga mahasiswa, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik keanggotaan Indonesia dari BoP. Desakan tersebut muncul karena forum yang digadang-gadang sebagai wadah perdamaian itu justru dinaungi dan diinisiasi oleh negara yang terlibat langsung dalam konflik militer.
Namun pemerintah memilih bersikap hati-hati. Presiden Prabowo menyatakan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan untuk keluar dari BoP. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memutuskan menangguhkan seluruh pembahasan terkait BoP sejak Maret 2026. Keputusan ini diambil dengan alasan meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah serta kebutuhan pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan warga negara Indonesia di wilayah terdampak.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan keselamatan WNI serta mengambil langkah antisipatif terhadap dampak konflik. Dengan demikian, seluruh bentuk pertemuan dan koordinasi terkait BoP untuk sementara dihentikan atau berada dalam status on hold. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada perjuangan kemerdekaan Palestina serta upaya mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.
Namun, kebijakan penangguhan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa Indonesia masih mempertahankan keanggotaan dalam forum yang efektivitasnya semakin diragukan?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa BoP tidak berhasil mewujudkan perdamaian yang dijanjikan. Ironisnya, negara yang menjadi motor penggerak forum tersebut justru terlibat langsung dalam berbagai operasi militer di kawasan Timur Tengah. Kondisi ini menimbulkan kontradiksi serius antara klaim perdamaian dan realitas geopolitik yang terjadi.
Dalam struktur kekuatan global, Indonesia tidak memiliki posisi menentukan dalam arah kebijakan BoP. Negara ini lebih berperan sebagai peserta yang mengikuti agenda negara-negara besar, terutama Amerika Serikat. Dengan demikian, keanggotaan Indonesia di BoP tidak memberikan ruang yang nyata untuk memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia maupun kemerdekaan Palestina.
Bahkan, jika ditelaah lebih jauh, keikutsertaan Indonesia dalam BoP berpotensi menjadikan negara ini sekadar instrumen strategi geopolitik Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Forum tersebut dipandang sebagian kalangan sebagai bagian dari proyek politik yang bertujuan mengendalikan masa depan Palestina, melemahkan kekuatan perlawanan, serta membuka jalan bagi dominasi yang lebih luas atas wilayah tersebut.
Jika demikian, mempertahankan keanggotaan dalam BoP justru bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia sekaligus tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan rakyat Palestina. Oleh karena itu, desakan agar Indonesia keluar dari forum tersebut menjadi semakin relevan dan sulit diabaikan.
Bagi sebagian kalangan umat Islam, persoalan Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan atau diplomasi internasional. Ia dipandang sebagai persoalan penjajahan yang berkaitan langsung dengan akidah dan kehormatan umat. Dalam perspektif ini, solusi terhadap penjajahan tidak dapat dicapai melalui perundingan yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan kolonial, melainkan melalui upaya pembebasan yang nyata.
Karena itu, muncul pandangan bahwa pembebasan Palestina hanya dapat terwujud jika umat Islam bersatu di bawah satu kepemimpinan politik global yang memiliki kemampuan mengerahkan kekuatan kolektif. Dalam gagasan tersebut, penyatuan umat dalam sistem **Khilafah** dipandang sebagai sarana untuk mengoordinasikan kekuatan politik, ekonomi, dan militer negara-negara Muslim demi menghentikan pendudukan Zionis di Palestina.
Dengan kepemimpinan politik yang terpusat, kekuatan militer dari berbagai negeri Muslim diyakini dapat dimobilisasi secara terorganisasi untuk melindungi wilayah umat serta mengakhiri penjajahan. Dalam kerangka pemikiran ini, masalah Palestina tidak dipandang sebagai konflik regional semata, melainkan sebagai tanggung jawab kolektif umat Islam di seluruh dunia.
Oleh karena itu, agenda besar umat Islam saat ini dipandang bukan hanya sekadar memberikan dukungan moral kepada Palestina, tetapi juga membangun kesadaran politik bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk politik dan hubungan internasional. Kesadaran ini mencakup pemahaman bahwa kedaulatan berada di tangan syariat serta pentingnya menghapus sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah umat.
Selain itu, umat Islam juga dituntut untuk memperkuat kemandirian melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi agar tidak terus berada dalam ketergantungan terhadap sistem global yang didominasi kekuatan besar. Dengan demikian, umat dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan geopolitik, termasuk apa yang sering disebut sebagai perang pemikiran (ghazwul fikr).
Pada akhirnya, bagi kalangan yang meyakini pandangan ini, pembebasan Palestina hanya dapat terwujud melalui persatuan umat Islam dalam satu kepemimpinan politik yang mampu mengerahkan seluruh potensi umat. Dengan persatuan tersebut, mereka meyakini penjajahan di tanah Palestina dapat diakhiri dan kemerdekaan yang hakiki dapat terwujud.

Posting Komentar