-->

Koperasi Merah Putih Sedot Dana Desa, Kok Bisa!


Oleh: Hamnah B. Lin

Keberlangsungan Koperasi Merah Putih tidak hanya mengganggu pembangunan infrastruktur daerah, tapi juga mengancam program kesehatan masyarakat di desa. Program ini menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun. Akibatnya, sekitar Rp200 - 300 juta dana desa tidak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan kesehatan prioritas, termasuk posyandu dan puskesmas.

Sejumlah kepala desa pun memprotes penyerapan dana untuk Koperasi Merah Putih karena keputusannya hanya berasal dari pusat. Padahal, aturan pemerintah menyatakan bahwa penyusunan anggaran untuk kebutuhan desa memerlukan masukan dari kepala desa dan masyarakat lokal agar efisien dan tepat sasaran ( TheConversation, 14/03/2026 ).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diundangkan pada 12 Februari 2026. Tujuannya, membangun kemandirian ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan inklusi keuangan di tingkat desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Pemerintah menegaskan hal ini bukan pemotongan melainkan pengaturan ulang penggunaan dana agar lebih produktif bagi masyarakat desa secara langsung. Selain dari Dana Desa, Koperasi Merah Putih dapat mengakses modal melalui pinjaman perbankan dengan plafon mencapai Rp3 miliar dari bank pemerintah (Himbara) dengan bunga sebesar 6% per tahun dan tenor hingga 6 tahun. Jika terjadi gagal bayar, ada mekanisme lain, yakni dukungan dari Dana Desa sebesar 30% dari pagu per tahun untuk menstabilkan kondisi koperasi. 

Sungguh pemerintah telah dzolim, selain mengajak secara tersistem rakyat untuk melakukan praktek ribawi, rakyat juga diminta mengurus sendiri perekonomiannya yang penuh resiko kebangkrutan karena berbasis ribawi tadi. Rakyat juga tidak bisa langsung merasakan bantuan desa dari pemerintah. Tampaklah pemerintah adalah sosok penguasa kapitalis, pebisnis, karena untuk mengurusi rakyatnya sendiri saja, dana diputar - putar dengan basis ribawi. Inilah fakta dalam sistem kapitalis hari ini.

Sebagai solusi tuntas dan mendasar,  adalah Islam memiliki sistem pengelolaan ekonomi dan anggaran negara yang berbasis pada baitulmal. Dalam sistem ekonomi Islam, pembangunan desa didanai sepenuhnya melalui pos kepemilikan negara (kharaj, fai, dsb) dan pos kepemilikan umum (hasil pengelolaan SDA). Penyaluran dana ini bersifat pelayanan mutlak tanpa syarat apa pun.

Dalam perspektif Islam, tugas utama penguasa adalah ri’ayah su’unil ummah—melayani urusan umat secara langsung dan tuntas. Rasulullah saw. telah berpesan, “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Perihal koperasi, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani telah menjelaskannya di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam). Beliau memerinci kebatilan koperasi menurut dua alasan, yaitu posisi koperasi sebagai perseroan dan konsep pembagian laba.

Pertama, posisi koperasi sebagai perseroan. Koperasi sejatinya adalah salah satu bentuk perseroan kapitalis yang didirikan dengan sejumlah modal tertentu. Di dalam koperasi tidak terdapat satu badan persero, sebaliknya modallah yang telah melakukan perseroan. Yang terjadi di dalam koperasi hanyalah kesepakatan untuk menyerahkan modal tertentu dengan tujuan agar bisa membentuk kepengurusan yang membahas pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan koperasi. Padahal, menurut Islam, perseroan adalah transaksi untuk mengelola modal dan pengelolaan tersebut tidak akan sempurna kecuali dengan adanya badan (orang). Atas dasar ini, koperasi adalah perseroan batil secara syar’i.

Kedua, konsep pembagian laba. Koperasi biasanya berstatus sebagai body corporate dan berusaha meningkatkan keuntungan para anggotanya, bukan keuntungan pihak lain. Secara keseluruhuan, keuntungan koperasi dibagi berdasarkan laba pembelian atau produksi. Namun, menurut syarak, tidaklah boleh pembagian laba berdasarkan hasil pembelian atau produksi. Secara syar’i, pembagian laba dilakukan dengan mengikuti modal atau pekerjaan, atau keduanya.

Sedangkan, untuk pemberdayaan ekonomi, negara dapat memberikan harta secara langsung kepada rakyat dalam bentuk hibah, tanah, atau bantuan modal cuma-cuma, sehingga sirkulasi ekonomi berputar di sektor riil tanpa intervensi perbankan ribawi. Allah Swt. telah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 275, “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Oleh sebab itu, memasukkan unsur bunga (6%) dalam modal desa adalah pelanggaran syariat yang nyata, apa pun tujuannya meski atas nama pemberdayaan.

Terkait riba ini, Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), bahwa sifat yang tampak dari riba adalah adanya suatu keuntungan yang diambil oleh pemakan riba. Riba merupakan kompensasi yang diperoleh tanpa harus mencurahkan tenaga sedikit pun. Lebih dari itu, harta yang menghasilkan riba dijamin mendatangkan keuntungan dan tidak mungkin rugi. Ini jelas bertentangan dengan kaidah “al-gharam bi al-ghanam” yang artinya kerugian itu bergandengan dengan keuntungan.

Alhasil pemberdayaan ekonomi umat membutuhkan sistem yang sahih serta menjamin agar harta yang beredar adalah harta yang halal dan berkah. Koperasi maupun riba adalah sesama produk sistem ekonomi kapitalisme yang rusak dan batil sehingga tidak layak diambil. Membiarkan tegaknya sistem rusak seperti ini sama dengan membiarkan terjadinya dosa dan keharaman yang terstruktur dan sistemis secara terus-menerus. Mari bersatu merubah kondisi batil hari ini dengan tegaknya syariat Islam di muka bumi yang membawa keberkahan bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam.