Aturan Negara Carut Marut
Oleh : Neni, Aktivis Dakwah
Sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Kebijakan ini berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini menjalani perawatan rutin.
Penonaktifan tersebut sangat disesalkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akibatnya, pasien yang seharusnya tetap mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi terganggu, bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
Menurut Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, sedikitnya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan serius dan ketidakteraturan dalam sistem verifikasi data kepesertaan program JKN, yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan medis secara berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan peserta PBI sepenuhnya menjadi kewenangan Kemensos. Kebijakan penonaktifan tersebut merujuk pada SK Kemensos Nomor 3/Huk/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, salah satu penyebab umum status Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi nonaktif adalah karena peserta tidak tercantum dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Ketidaksesuaian data tersebut menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan secara otomatis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa koordinasi antara Kemensos, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan telah dilakukan sejak awal untuk mencari solusi atas persoalan ini. Menurutnya, perubahan status kepesertaan PBI berkaitan dengan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kemensos.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan penonaktifan mendadak peserta PBI bukan pertama kali terjadi. Peristiwa serupa sebelumnya juga pernah terjadi tanpa adanya perbaikan sistem yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah pembatasan jumlah peserta PBI oleh pemerintah sebanyak 96,8 juta jiwa.
Selain itu, keterbatasan alokasi anggaran APBD menyebabkan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda) turut berkurang. Di sisi lain, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai PBI maupun PBPU Pemda terus meningkat karena kondisi ekonomi yang tidak mampu.
Penonaktifan juga dipicu oleh peralihan basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang mulai diberlakukan sejak Juli 2025.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Nuri Emeliana, menilai penonaktifan kepesertaan meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses pelayanan kesehatan. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky, menyampaikan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain, tercantum dalam DTSEN, termasuk kategori miskin atau rentan miskin dan membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi gawat darurat.
Adapun penyebab KIS PBI menjadi tidak aktif antara lain, tidak lagi memenuhi kriteria miskin/rentan miskin berdasarkan DTSEN, kesalahan data saat proses verifikasi oleh Kemensos, telah bekerja secara formal dan didaftarkan perusahaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dan masa berlaku kepesertaan yang diperbarui secara berkala sesuai pemutakhiran data pemerintah setiap bulan.
Kebijakan penonaktifan ini memicu kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai kebijakan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem jaminan kesehatan nasional, terutama dalam aspek pendataan dan perlindungan masyarakat miskin. Penonaktifan mendadak dinilai berisiko menghambat akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis.
Sebagian kalangan juga mengkritik pendekatan sistem kesehatan yang dinilai terlalu administratif dan berbasis pembatasan anggaran, sehingga pelayanan kesehatan terkesan bergantung pada status kepesertaan dan kemampuan membayar iuran.
Dalam perspektif Islam, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara. Negara berkewajiban menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap individu tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi. Pembiayaan layanan kesehatan bersumber dari kas negara (baitul mal), termasuk dari pos fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum. Pajak dapat dipungut dalam kondisi darurat (dharar) apabila kas negara tidak mencukupi, dan bersifat sementara.[]

Posting Komentar