Kembalikan Zakat Pada Aturan Syariat, Bukan Sistem Kapitalisme
By: Hasna Hanan
Heboh terlontar pernyataan Menag bahwa umat perlu “meninggalkan zakat”—meskipun telah diklarifikasi sebagai dorongan untuk melampaui angka minimal 2,5%—tetap menyisakan problem epistemologis dan politis. Masalahnya bukan semata pada diksi, tetapi pada paradigma yang melatarinya.
Pernyataan tersebut terlontar pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, “Kalau kita ingin maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Al-Qur’an juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat zakat itu juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah.” (CNBC Indonesia, 25-2-2026).
Berbicara tentang zakat maka kembali kepada perintah tersebut dari Al-Quran sebagai Kalam Allah SWT, dalam bentuk syariat dan hanya untuk kaum muslimin, dan zakat bukan sekadar angka minimal kontribusi sosial. Ia adalah rukun Islam, kewajiban syar’i yang qath’i, dan dalam sejarah politik Islam merupakan bagian dari harta kaum muslimin dalam Baitul mal yang sudah ada pos penerimaannya. Ketika frasa “meninggalkan zakat” dikaitkan dengan alasan “tidak populer”, maka secara tidak langsung muncul kesan bahwa hukum Allah dapat ditimbang dengan wacana opini publik. Di sinilah kritik syariat kafah bermula, hukum Allah tidak berdiri di atas popularitas.
Padahal, dalam karya klasik seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, zakat adalah sumber pemasukan resmi negara yang dipungut dan didistribusikan oleh otoritas pemerintahan. Bahkan dalam sejarah, orang yang menolak membayar zakat diperangi oleh khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq, dalam peristiwa yang dikenal sebagai perang melawan penolak zakat. Artinya, secara historis zakat bukan isu retorika motivasional, melainkan kebijakan publik yang mengikat.
Pertanyaannya, mengapa zakat tampak kecil dan kurang signifikan? Karena ia berdiri sendirian dalam sistem yang kapitalistik. Sebagaimana pejabat agama berbicara tentang “meninggalkan zakat” demi mendorong sedekah yang lebih besar, problemnya bukan pada ajakan meningkatkan filantropi, melainkan pada kerangka pikir yang menganggap zakat sebagai batas bawah yang terlalu kecil dan oleh karenanya kurang menarik secara ekonomi
Mereduksi Zakat, Sistem Kapitalisme Biangnya
Dalam sistem ekonomi kapitalisme sekuler, pajak menjadi instrumen utama redistribusi. Negara bergantung pada pajak berbasis pertumbuhan, utang, dan investasi. Zakat tidak pernah ditempatkan sebagai tulang punggung fiskal. Akibatnya, zakat menjadi simbol moral, bukan arsitektur ekonomi.
Frasa “tidak populer” menunjukkan adanya pertimbangan opini publik dalam retorika keagamaan. Dalam sistem demokrasi, pejabat publik memang sensitif terhadap persepsi. Namun, dalam Sistem Negara Khilafah, legitimasi penguasa tidak lahir dari popularitas, melainkan dari baiat untuk menerapkan hukum Allah.
Ketika hukum syariat dipertimbangkan dari sisi popularitas, maka hukum berubah menjadi produk negosiasi sosial. Ini bertentangan dengan konsep iqamat al-hukm (penegakan hukum Allah) yang bersifat normatif dan tidak tunduk pada perubahan opini.
Yang terjadi faktanya Data kemiskinan dan ketimpangan menunjukkan bahwa problem umat bukan kekurangan sedekah, melainkan struktur distribusi kekayaan yang timpang. Selama sistem ekonomi berbasis riba, utang luar negeri, dan liberalisasi pasar tetap dominan, maka 2,5% zakat memang tampak kecil.
Namun solusinya bukan “meninggalkan zakat”, melainkan justru harusnya:
1. Menjadikan zakat sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara.
2. Menghapus sistem ribawi yang menggerus daya beli umat.
3. Mengelola sumber daya alam sebagai milik umum, bukan korporasi.
Dalam sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat efektif karena didukung sistem ekonomi yang bebas riba dan kepemilikan umum dikelola negara. Mustahik sulit ditemukan bukan karena umat lebih dermawan, tetapi karena sistemnya adil.
Zakat Realisasi Penerapan Ekonomi Islam
Dalam perspektif Islam kafah, solusinya bukan memperluas sedekah semata, tetapi mengembalikan zakat pada posisi aslinya, yaitu sebagai instrumen fiskal negara Islam yang terintegrasi dengan sistem ekonomi nonribawi dan pengelolaan kepemilikan umum.
Selama zakat dipisahkan dari struktur kekuasaan, ia akan tetap dipersepsikan kecil. Namun, ketika ia ditempatkan dalam sistem syariat menyeluruh, ia menjadi pilar distribusi yang kuat.
Sehingga pengentasan kemiskinan dalam sistem Negara Islam (Khilafah) efektif karena merupakan tugas dan tanggung jawab negara yang tidak bisa dialihkan kepada individu. Zakat sekalipun memang ada bagian untuk fakir miskin, tapi dana zakat sifatnya hanya sebagai pertolongan langsung, tidak berkesinambungan, dan bukan merupakan solusi tetap.
Sesungguhnya, Islam telah mengatur sumber-sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk menjalankan pembangunan dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Kepemilikan sumber daya alam dan aset-aset akan diatur untuk memastikan kekayaan tidak bertumpuk pada segelintir orang, melainkan bisa dinikmati seluruh rakyat. Alhasil, Islam mengatur kepemilikan bukan hanya untuk individu, tapi juga ada kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Yang termasuk dalam kepemilikan umum adalah fasilitas umum, barang tambang yang besar jumlahnya, serta SDA lain yang tidak mungkin dimiliki individu. Islam menetapkan barang tambang (minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dsb.) yang jumlahnya sangat besar tidak boleh dimiliki individu, tapi dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan pada rakyat melalui pembangunan.
Sedangkan dari harta milik negara, antara lain berasal dari perusahaan milik negara seperti perusahaan telekomunikasi, transportasi, dan sebagainya. Ketika mekanisme ini dijalankan secara sempurna sesuai hukum syarak, negara semestinya sudah mampu mandiri dalam menjalankan pembangunan, tidak perlu lagi mengutak-atik dana zakat.
Namun, mekanisme seperti dijelaskan di atas hanya bisa dijalankan ketika negara mengambil Islam sebagai aturan negara dan menerapkannya secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, dan meninggalkan aturan-aturan kapitalistik dalam pengelolaan ekonomi dan politiknya.
Wallahu'alam bisshowab

Posting Komentar