Impor Beras Ancaman Swasembada Pangan?
Oleh : Zunairoh
Melalui perjanjian dagang resiprokal (ART), Indonesia sepakat impor 1.000 ton beras dengan klasifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat (AS). Menurut Haryo Limanesto bahwa komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025. Ia menyebutkan jumlah ini tergolong kecil dibandingkan produksi beras dalam negeri. (KOMPAS, 20/2/2026)
Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor 1.000 ton beras dari AS bisa mengganggu program swasembada beras Indonesia yang selama ini digaungkan pemerintah (detikFinance, 25/2/2026). Sekalipun jenis beras yang diimpor kategori klasifikasi khusus (bukan beras konsumsi umum), dikhawatirkan bisa mengganggu harga gabah petani dan kebocoran impor beras dengan label khusus.
Kebijakan impor beberapa produk pertanian termasuk beras sebagai bagian perjanjian dagang resiprokal dengan AS merupakan bukti kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Beras dan bahan pokok adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi politik suatu negara. Kebijakan politik ekonomi negara besar, termasuk perjanjian dagang resiprokal bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain. Tidak hanya dalam hal impor beras khusus, tetapi juga impor produk pertanian lainnya, yaitu kedelai, beras, gandum, jagung, daging sapi, dan indukan ayam (grand parent stock/GPS).
Perjanjian dagang resiprokal dengan AS berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme yang bertentangan dengan syariat Islam. Syariat Islam dengan sempurna mengatur politik ekonomi sehingga tercapai jaminan kebutuhan pokok setiap warga negara dan melarang bergantung pada negara kafir. Allah Taala melarang kaum muslim berada di bawah dominasi orang kafir, dalam surat An-Nisa’ ayat 141 “Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).
Berdasarkan ayat ini, jika impor barang menjadi jalan penjajahan ekonomi yang membuat orang kafir mendominasi umat Islam, negara haram melakukan impor. Fakta ART menunjukkan bahwa kesepakatan impor di dalamnya merupakan penjajahan ekonomi sehingga negara dalam Islam tidak boleh menandatanganinya.
Islam memandang bahwa swasembada pangan mutlak dibutuhkan untuk membangun kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan akan terwujud dengan sistem politik ekonomi Islam dan juga sistem politik dalam dan luar negeri Islam. Kedaulatan pangan dalam Islam merupakan kewajiban negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) untuk menjamin pemenuhan pangan secara mandiri, halal, dan berkualitas bagi setiap individu, bukan sekadar ketahanan (impor). Sebagai raa’in, negara akan mengelola lahan secara produktif, mendukung petani, serta menghindari riba dan monopoli.
Selain itu, negara akan memberikan tanah (i’tha’) bagi rakyat yang bersedia bercocok tanam. Sedangkan, tanah yang menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan disita oleh negara dan diberikan pada rakyat yang sanggup mengelolanya/menghidupkannya (ihya’ul mawat) sehingga meningkatkan jumlah produksi pertanian. Subsidi benih, bibit, pupuk, pestisida, dan alat-alat pertanian juga diberikan petani sehingga tidak akan kesulitan mengelola tanah. Negara juga akan melakukan modernisasi alat pertanian dan memberikan penyuluhan pada petani sehingga hasilnya lebih maksimal dan mencukupi kebutuhan dalam negeri. Semua upaya tersebut ditujukan bukan sekadar agar negara mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan, tetapi juga kedaulatan pangan.

Posting Komentar