Formalitas Label Halal, Umat Butuh Pilar Perisai Keimanan
Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
Mengawali hari pertama bulan Ramadan umat muslim di Indonesia dikejutkan dengan berita penandatanganan perjanjian dagang Amerika Serikat dan Indonesia yang dikenal dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada tanggal 19 Februari 2026 merupakan langka keberanian presiden Prabowo untuk menyepakati perjanjian ini. Seharusnya bukan dinilai pada berani mengambil keputusan tapi merupakan penyelesaian permasalahan jangka pendek. Sebetulnya ini langkah yang wajar kesepakatan perdagangan global namun melihat sisi lebih dalam apakah memberikan dampak yang lebih baik atau justru membatasi kedaulatan otoritas negara mengenai aturan halal dalam jangka panjang.
Labelisasi halal bukan hanya sebatas dokumentasi MUI atau perkara fiqh tapi ini lebih menyangkut geopolitik perekonomian global dan strategi ekonomi memajukan kepentingan nasional tanpa kekerasan tapi justru menguntungkan atau merugikan sepihak. Mengingat akan pentingnya kedaulatan otoritas negara maka perlu mempelajari terlebih dahulu beberapa poin poin dari isi perjanjian ART. Melansir Kembali MUI digital, 21 Februari 2026 bahwa Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa menghimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak berlabel halal.
Beliau menegaskan dan mengkritisi untuk menghindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, Undang undang nomor 33 tahun 2014 dalam pengaturan mewajibkan sertifikasi kehalalan atas setiap produk yang masuk tanpa negosiasi termasuk dengan pemerintah Amerika Serikat. Sebagai negara yang mayoritas muslim maka kehalalan sangat penting karena konsumsi halal adalah kewajiban agama. MUI juga menegaskan bahwa label halal atas produk apapun yang masuk harus melalui otoritas halal Indonesia.
Pada berita online khasanah.republika.co.id, 20 Februari 2026, Prof. Nadratuzzaman Hosen Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammdiyah menegaskan bahwa memberikan kebijakan pengecualian kewajiban sertikasi halal atas produk Amerika Serikat berpotensi melanggar undang undang no. 33 dan mengakibatkan ketidakadilan kepada negara lain. Beliau menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak sama posisinya dengan non tarif barter, namun banyak cara tolak ukur regulasi domestik melindungi kepentingan nasional.
Menambahkan sumber dari CNNIndonesia.com bahwa Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Kemudian melalui dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Menyimpulkan dari berbagai sumber berita online ini menunjukan bahwa kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat banyak menuai masalah besar yang akan menyasar pada berbagai bidang terutama pada jaminan produk sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan berlaku di Indonesia. Sebagai negara berwarga negara mayoritas muslim kehalalan adalah penting dalam agama dan hak asasi manusia. Jaminan sertifikasi halal bagi semua produk adalah suatu keharusan baik produk makanan minuman ataupun kosmetik, obat obatan serta kebutuhan rumah tangga dari wadah dan kemasan.
Pada isi kesepakatan ART salah satunya bahwa regulasi tarif 0% atas produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat bukanlah merupakan perjanjian yang menguntungkan bagi negara. Negara harus melihat pada aspek kemaslahatan umat muslim perkara aturan dalam Agama Islam terkait produk halal dan haram. Paradigma regulasi politik perekonomian kapitalistik adalah akar permasalahan sistem yang diterapkan di Indonesia. Ruang lingkup ketakwaan umat sebagai muslim bukanlah perkara yang penting karena sekulerisme telah mewarnai kehidupan manusia di negeri ini. Negara lebih mengutamakan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Dalam aturan agama Islam halal dan thoyyib adalah perkara wajib , jika negara menyepakati standar sertifikasi halal makanan hasil sembelihan dari Amerika Serikat, jelas bahwa amerika serikat telah diketahui secara umum negara yang tidak memiliki standar halal dan haram maka penzoliman atas rakyat Indonesia jika membiarkan.
Dalam dimensi Islam, berkaitan dengan akidah Islam sebagai landasan keimanan atas setiap umat muslim. Bahwa keterikatan atas syariah Islam merupakan kewajiban dalam berbagai aspek kehidupan agar ketakwaan kepada Allah SWT dapat terwujud. Dalam hal ini negara memposisikan pemimpin sebagai Raa’in atau pelindung atas rakyatnya. Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Imam(khalifah) adalah Raa’in (Pengurus rakyat) dan Ia bertanggung Jawab atas urusan rakyatnya. Maka sudah kewajiban negara mengurus , mengelola dan menjamin kehalalan produk produk serta justru negara menggiring rakyat untuk menghindari produk yang diharamkan oleh syariat Islam.
Islam memandang aktivitas perdaganan dan politik antar negara, negara wajib menerapkan syariah Islam dalam berbagai bidang. Terkait produk import negara hanya menerima standar sertifikasi halal dalam negara Islam. Negara bersama para ulama merupakan kewajiban memastikan rakyat mendapatkan kejelasan terkait produk halal dan haram. Hak otoriter negara memiliki standar hukum berdasarkan syariat Islam dan Syariah Islam melarang bahwa standar produk apapun ditentukan oleh kaum kafir harbi apalagi dalam perkara ketaatan kepada Allah SWT.
Terkait produk halal dan haram baik jenis maupun proses mendapatkannya dan sistem perdagangan Islam telah memiliki standar hukum yang dapat dijadikan sumber hukum dan wajib ditaati. Sumber hukum dalam Al Qur’an adalah surat Albaqarah 168 Allah Swt menyeru manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal, Al-Mai’idah ayat 3 dan 87diharamkan jenis makanan dan proses mematikan berupa bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Larangan dengan cara dicekik, dipukul dll. Dalam proses perdaganan allah melarang perekonomian ribawi yaitu Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275.
Sebagai negara yang berdaulat umat Islam membutuhkan institusi negara yang menjamin perlindungan menyeluruh bagi rakyatnya. Adalah negara Islam dalam bingkai Daulah Khilafah yang menerapkan syariah Islam kaffa. Negara yang memposisikan pemimpin umat sebagai pelindung yang mampu menjamin keamanan jiwa dan menjaga ketakwaan kepada Allah SWT secara global. Seorang pemimpin akan menjalankan kepemimpinannya berdasarkan syariah Islam sebagai bentuk amanah mencapai ridho Allah SWT. Daulah khilafah dipimpin oleh seorang khalifah berperan sebagai pelayan, pelindung dan menjamin tercukupinya kebutuhan pangan yang halal. Terkait regulasi sistem perekonomian pun merujuk pada syariah Islam dan tidak bergantung pada negara kafir. Daulah khilafah tidak berorientasi pada keuntungan materi semata namun lebih memastikan setiap produk import dari luar negeri telah melalui standar pemeriksaan yang ketat sesuai syariah Islam.

Posting Komentar