Batasan Pergaulan Antara Pria dan Wanita
Oleh : Sri Jandi Jannah, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Islam menetapkan beberapa kriteria syar'i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar'i itu juga berfungsi mencegah perzinaan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal.
Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar'i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya.
Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realitas.
Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat perempuannya tetap mengenakan jilbab dan kerudungnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika perempuannya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan.
Adapun batasan-batasan yang harus diikuti yakni: Pertama, ghadlul bashar (menundukkan pandangan) telah diperintahkan oleh Allah Ta'ala dalam QS an-Nuur ayat 30. Kedua, tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya), seperti yang disebutkan dalam Shahihul Bukhari.
Ketiga, ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah harus dihindari, seperti yang disebutkan dalam HR. Muslim. Keempat, bersalaman dengan wanita yang bukan mahram diharamkan, seperti yang disebutkan dalam Al-Mu'jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani. Kelima, wanita diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki, seperti yang disebutkan dalam QS al-Ahzab ayat 32.
Dengan mengikuti batasan-batasan ini, diharapkan dapat menjaga kehormatan dan kesucian diri, serta mencegah kerusakan dan keburukan.[]

Posting Komentar