Apakah Swasembada Beras Belum Tercapai?
Oleh : Yaurinda
Indonesia akan impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Jenis beras yang akan diimpor merupakan beras klasifikasi khusus. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor 1.000 ton beras dari AS bisa mengganggu program swasembada beras Indonesia yang selama ini digaungkan pemerintah.
"Klaim swasembada beras ke depan bakal menimbulkan pertanyaan. Kalau sampai di ratifikasi, pemerintah berarti mengingkari upaya swasembada pangan," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima dalam keterangannya, pada finance.detik.com Rabu (25/2/2026).
Meski negara berkomitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton atau setara 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025. Namun sangat disayangkan dengan adanya perjanjian tersebut mungkin akan mengganggu program swasembada beras. Selain itu kebijakan impor beras sangat berlawanan dengan klaim swasembada beras yang digaungkan pemerintah.
Jika pun alasan yang diberikan tentang jenis beras yang diimpor kategori klasifikasi khusus (bukan beras konsumsi umum), dikhawatirkan bisa mengganggu harga gabah petani dan kebocoran impor beras dengan label khusus. Belajar dari pengalaman kebijakan impor dibeberapa produk pasti mengganggu peredaran barang serta harga dipasaran yang tentunya merugikan warga lokal.
Jika kebijakan ini diambil sebagai bagian perjanjian dagang resiprokal dengan AS maka jelas ini merupakan bukti kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Dengan wilayah yang luas, iklim yang mendukung, tenaga kerja yang banyak namun negara belum mampu menciptakan swasembada beras mandiri dan bergantung pada negara lain. Padahal beras dan bahan pokok adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi politik suatu negara.
Perlu kita ketahui bahwa perjanjian dagang resiprokal dengan AS berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme yang dapat dipastikan sistem ini berpihak kepada pemilik modal dan tidak mementingkan masyarakat demi mendapatkan keuntungan yang besar. Hal ini jelas bertentangan dengan syariat Islam yang selalu memihak rakyat dan bertanggung jawab penuh terhadap masyarakatnya. Bahkan kebutuhan pokok masyarakat juga di perhatikan.
Didalam Islam swasembada pangan akan menjadi prioritas yang kedudukannya mutlak dibutuhkan untuk membangun kedaulatan pangan dalam negeri. Dan jelas pemerintahannya tidak akan menjadikan opsi impor untuk memenuhi kebutuhan. Karena kebijakan politik ekonomi negara besar, termasuk perjanjian dagang resiprokal bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain alhasil kita akan disetir oleh negara yang membantu.
Syariat Islam mengatur politik ekonomi sehingga tercapai jaminan kebutuhan pokok setiap warga negara dan melarang bergantung pada negara kafir. Bukan hanya melarang, namun negara secara penuh hadir mulai dari edukasi dalam bidang pemenuhan kebutuhan pokok. Dilanjutkan dengan mempersiapkan alat, benih, pupuk, lahan yang strategis yang diberikan dengan harga murah. Petani didampingi sampai panen dan juga dibeli hasil panennya dengan harga yang layak.
Pendistribusian akan diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penimbunan yang bisa menyebabkan harga melonjak. Dengan demikian ketahanan pangan nasional akan tercukupi karena petani sejahtera dengan nilai panen yang tinggi dan konsumen bisa mendapatkan harga yang relatif murah. Kedaulatan pangan akan terwujud dengan sistem politik ekonomi Islam dan juga sistem politik dalam negeri dan luar negeri Islam.

Posting Komentar