11 Juta Non-Aktif, BPJS Tidak Solutif
Oleh : Fatimah Abdul (Aktivis Muslimah)
Terdapat setidaknya 11 juta peserta BPJS status PBI atau penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini jelas saja menuai polemik di masyarakat karena BPJS dinilai kurang bijak dalam mengambil keputusan. Reaksi semakin panas ketika fakta dilapangan menunjukkan dampaknya pada pelayanan terhadap pasien yang menderita gagal ginjal yang membutuhkan pelayanan cuci darah secara berkala.
Berdasarkan data komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia terdapat ratusan pasien gagal ginjal yang tertahan di loket pendaftaran rumah sakit akibat status PBI mereka dinonaktifkan atau dicabut. Jelas ini merupakan pukulan berat bagi pasien gagal ginjal karena tanpa cuci darah hidup mereka berada dibawah bayang-bayang penderitaan dan kematian. Pupus harapan apabila tidak ada kejelasan karena biaya cuci darah yang sangat mahal.
Dikatakan oleh Ali Ghufron Mukti selaku Dirut BPJS bahwasanya aktivitas penonaktifan terjadi disebabkan pemutakhiran data status ekonomi masyarakat. Pemutakhiran data peserta PBI ini dilakukan oleh Kementerian Sosial. Seiring dengan berkembangnya polemik ini, Menteri Sosial
Saifullah Yusuf kemudian mengeluarkan statemen bahwa update data PBI BPJS dilakukan dengan alasan adanya indikasi pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran seperti yang terjadi pada jenis bantuan sosial yang lain semisal PKH dan bansos sembako.
Pasca masyarakat menyampaikan berbagai keluhan, akhirnya pemerintah memberikan solusi kepada para pasien terdampak bahwa mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan gratis selama 3 bulan kedepan. Pemerintah akan menanggung penuh biaya selama pengobatan terhadap 11 juta penerima bantuan kesehatan meski statusnya belum dipulihkan. Akan tetapi di lapangan terdapat rumah sakit yang menolak melayani para pasien. Pemerintah mengeluarkan perintah kepada seluruh rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia untuk tetap melayani mereka meski status kepesertaannya masih belum “clear”.
"Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat pada Senin, 9 Februari 2026 (tempo.co/politik, 10/02/2026).
Selain itu pemerintah juga menghimbau masyarakat penerima pbi untuk reaktivasi ulang kepesertaannya dengan mencantumkan surat keterangan tidak mampu dari kantor desa dan bisa diajukan secara formal maupun non formal.
Pengajuan reaktivasi jalur formal melalui aplikasi Cek Bansos, sementara untuk jalur non formal bisa melalui dinas sosial serta pejabat daerah ditingkat provinsi.
Hak Rakyat Terabaikan
Inilah ironi hidup dalam sistem rusak kapitalisme. Rakyat dibiarkan untuk mengurusi hidup mereka sendiri. Mencari penghidupan sendiri. Disisi lain, rakyat juga harus menanggung beban pajak, mahalnya harga-harga bahan pangan dan juga harus menghadapi kenyataan pahit membiayai kesehatan dan pendidikan. Belum lagi layanan publik yang penuh dengan birokrasi rumit dan mafia didalamnya, serta tidak adanya jaminan keamanan dan keadilan.
Dalam kasus 11 juta peserta yang dinonaktifkan dari penerimaan pbi bpjs ini kita bisa melihat betapa manusia tidak ada harganya. Manusia tak ubahnya hanya sebatas angka yang bisa ditulis dan dihapus dengan mudahnya dengan alasan pemutakhiran data. Ketika rakyat mulai bersuara, maka dengan cepat mereka akan merubah kebijakan dengan memberikan solusi yang tidak benar-benar menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah baru.
Apakah ini merupakan upaya penguasa untuk mengurangi jumlah penerima bantuan? Meminta peserta untuk reaktivasi ulang kemudian keanggotaan di upgrade menjadi peserta BPJS mandiri? Jika ini benar, maka valid bahwa kapitalisme hanya menjadikan kesehatan sebagai bahan komoditi yang bisa dikomersialkan. Rakyat akan dilayani jika sudah bisa menyediakan uangnya. Dengan demikian, artinya jumlah penerima pbi akan semakin sedikit dan itupun problematik.
Negara penganut kapitalisme akan menyerahkan urusan kesehatan rakyatnya pada swasta dalam hal ini BPJS. Tujuan yang utama adalah mencari keuntungan, meskipun harus mengorbankan rakyatnya membayar biaya yang relatif cukup tinggi. Meskipun tidak bisa dipungkiri penerima pbi masih ada akan tetapi bukankah negara seharusnya menanggung biaya kesehatan seluruh rakyatnya?
Negara Islam Pelindung Rakyat
Umat islam seharusnya memahami bahwasanya islam merupakan way of life. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dari hal-hal yang bersifat individu hingga yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal kesehatan (karena merupakan hajat hidup orang banyak) maka harus melibatkan negara dalam pemenuhannya. Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah kepada setiap individu rakyat. Apabila tidak memenuhi kewajiban itu maka berdosalah para pemimpin yang menzalimi rakyatnya. Selain kebutuhan pokok atau dasar tersebut pemerintah juga wajib untuk menjamin pemenuhan kebutuhan kolektif seperti kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, transportasi dan layanan publik.
Haram hukumnya bagi pemerintah untuk memberikan pengelolaan pelayanan kesehatan kepada pihak swasta apalagi asing. Jaminan kesehatan, pendidikan, transportasi serta layanan publik tentu membutuhkan alokasi anggaran yang sangat banyak, namun tidak perlu khawatir karena negara islam memiliki sumber pemasukan yang bervariasi. Bisa dari pos pemasukan fai, kharaj serta kepemilikan umum.
Anggaran untuk kesehatan selalu ada dan tersedia di baitulmal. Negara juga boleh memungut pajak untuk pembiayaan pelayanan kesehatan apabila baitulmal dalam keadaan kosong. Pajak juga dapat dipungut untuk pembiayaan-pembiayaan yang bersifat dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi. Dengan demikian pembiayaan terhadap keperluan rakyat dalam hal kesehatan akan dapat “tercover" sehingga rakyat tidak perlu khawatir membayar iuran asuransi kesehatan yang mahal. Wallahu’alam bishawab.[]

Posting Komentar