CATATAN EMAS SEJARAH, RIAYAH KESEHATAN DI MASA KHILAFAH
Ummu Aqeela
Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Janoe, Rabu (04/02).
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. (Bidik Nasional.com, 04 Februari 2026)
Sesak?
Seperti ini kondisi negara disaat pengaturannya berasas pada sistem kapitalis. Segala macam urusan harus tentang untung dan rugi. Tak terkecuali disektor kesehatan, dimana rakyat harus terhimpit sekalipun mereka dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Sungguh miris ketika rakyat harus berhadapan dengan kebijakan dzalim negaranya sendiri. Kondisi sistem kapitalisme sudah membuat rakyat sengsara. Tak ada kemudahan bagi kehidupan mereka, ekonomi, pendidikan, kebutuhan dasar bahkan sektor kesehatan.
Berbicara kesehatan, sesungguhnya ini adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan negara. Jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat bukan tebang pilih, namun pelayanan menyeluruh dari negara dan ini sulit kita dapatkan dalam sistem yang tak layak untuk mengatur kehidupan. Hanya Islam dengan syariatnya yang sempurna akan mampu menyelesaikan seluruh problematika manusia, mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keamanan.
Dalam layanan kesehatan, Islam menjamin ketersediaannya dan kualitasnya. Semua layanan kesehatan digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkan tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial maupun agama.
Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka di rawat di wilayah Dzil Jildr arah Quba, selama dalam perawatan diberikan susu dari peternakan milik Baitul Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Umar bin Khatab, beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit lepra di Syam.
Pelayanan kesehatan dalam tanggungan negara terus berjalan selama masa kekhilafahan. Salah satu catatan emas sejarah adalah rumah sakit Qalawun di Kairo yang didirikan oleh Khalifah al-Mansur pada tahun 1248 M.
Rumah Sakit Qalawun ini memiliki kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan Mesjid untuk pasien Muslim dan Chapel untuk pasien Kristen. Rumah Sakit ini juga dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien penderita gangguan jiwa. Setiap harinya mampu melayani 4000 pasien. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis yang berkualitas para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Pelayanan kesehatan seperti ini berlangsung selama 7 abad.
Semua Rumah Sakit di dunia Islam dilengkapi dengan tes-tes kompetensi bagi para dokter dan perawat, aturan kemurnian obat, kebersihan dan kesegaran udara, begitupun dengan pemisahan pasien penyakit-penyakit tertentu.
Dana operasional pelayanan kesehatan dalam Daulah Khilafah diambil dari Baitul Mal. Apakah kas negara Khalifah mencukupi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara gratis, termasuk di dalamnya mendanai berbagai riset dan pengembangan teknologi kedokteran dan farmasi? Tentu. Karena Khalifah akan mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum, seperti: tambang bumi, kekayaan laut, hutan dan lainnya.
Demikianlah ketika syariat Islam kaffah diterapkan oleh negara maka ia akan mampu mewujudkan kesejahteraan, kesehatan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan rakyat. Menunda penegakkannya hanya akan semakin memperpanjang kesengsaraan manusia di seluruh dunia. Wallahu 'alam bishshawab

Posting Komentar