-->

Remaja Gandrung Trading, Imbas Digitalisasi Masa Kini


Oleh : Yanti, Aktivis Muslimah

Generasi muda sekarang tumbuh sebagai digital native. Media sosial bukan sekedar alat komunikasi, tetapi menjelma menjadi ruang tempat mereka membangun identitas, simbol, dan gaya hidup. Dengan cara pandang yang berbeda dari generasi sebelumnya, mereka hidup dalam realitas virtual yang terus dibentuk oleh ideologi kapitalisme. 

Berdasarkan laporan Global Overview Report 2023 yang dibuat oleh Electronics Hub menyebutkan screen time masyarakat Indonesia mencapai lebih dari 7,5 jam/hari. Sementara penelitian yang diadakan oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada tahun 2024 terhadap 355 siswa SMP di Surabaya menunjukkan rata-rata waktu layar mereka mencapai 5,9 jam/hari. Sebagian besar dihabiskan untuk media sosial dan game. 

Tidak mengherankan jika generasi ini menghadapi persoalan kompleks. Bisa kita teropong dari data BNN tahun 2023 yang mencatat ada 3,3 juta penyalahgunaan narkoba, banyak di antara pelakunya adalah remaja. Studi kesehatan mental juga memperlihatkan tingginya tingkat kecanduan internet, depresi, niat bunuh diri, dan gejala psikosis awal pada generasi muda. Fenomena FOMO memperburuk kondisi tersebut dan menjerat remaja dalam konsumsi konten tanpa henti. 

Fakta terbaru dari fenomena FOMO adalah maraknya narasi financial freedom yang mendorong generasi muda berbondong-bondong terjun ke dunia investasi. Gencarnya literasi keuangan, kemudahan teknologi, serta menjamurnya platform digital membuat investasi terasa semakin dekat dan relevan. Melek finansial kemudian diframing sebagai kesadaran membangun kemapanan ekonomi sejak usia muda.

Jenis investasi yang diminati pun bergeser. Tidak lagi terbatas pada usaha mandiri, tabungan, deposito, atau perdagangan valuta asing, tetapi merambah ke sektor sekuritas. Generasi muda kini akrab dengan pergerakan Bursa Efek, menjadikan analisis trading sebagai topik obrolan harian, bahkan menganggap aktivitas trading sebagai bagian dari gaya hidup.

Menariknya, di Indonesia generasi muda menunjukkan ketertarikan besar pada investasi saham berlabel syariah. Tren ini meningkat signifikan, didorong oleh kesadaran halal, literasi digital melalui konten edukatif di media sosial, serta lingkungan religius. Di pasar domestik, kapitalisasi saham syariah telah mencapai 61,8%, sementara porsi indeks saham syariah dalam transaksi harian meningkat menjadi 55,1% dalam lima tahun terakhir. Data OJK juga menunjukkan bahwa investor saham syariah didominasi oleh generasi muda, khususnya Gen Z.

Remaja dalam Dekapan Kapitalisme
Upaya Barat telah mencengkram kuat generasi muda dengan menjadikan mereka sebagai pengusung sekulerisme dan budak kapitalisme. Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan institusi sosial telah mengakibatkan pandangan hidup masyarakat berpusat pada akal, kebebasan individu, dan kemajuan duniawi. Kapitalisme yang berakar pada pemahaman materialistis mengakibatkan pandangan masyarakat tentang makna keberhasilan dan kebahagiaan juga tak jauh dari aspek materialistis. Seseorang dikatakan sukses jika memiliki banyak aset kepemilikan, mampu mendapatkan apa pun yang diinginkan, dan bergelimang bermacam pencapaian finansial tanpa melihat batasannya menurut kacamata agama.

Trend melek finansial kini sudah menjadi pilihan sadar generasi muda tatkala benak mereka dijejali oleh insekuritas akan masa depan. Fakta inflasi, ketidakpastian kerja, menjadi generasi sandwich, takut miskin, dll menancap kuat dan membayang-bayangi mereka. Belakangan pun merebak satu istilah dalam dunia bisnis, yaitu VUCA (Volatility Uncertainty Complexity Ambiguity), sebuah istilah lama yang pertama kali dicetuskan militer AS pada 1987 ini menggambarkan situasi global yang tidak stabil dan sulit diprediksi yang makin mencekam asa akan masa depan yang baik. Pasca pandemi Covid 19 dan pesatnya perkembangan digitalisasi menjadikan pola konsumsi berubah, aturan regulator usaha berubah, kompleksitas bisnis semakin bertambah, langkanya lapangan pekerjaan meningkat, dan lain sebagainya menjadi permasalahan besar di dunia bisnis. 

Di Tengah itu semua, siapa yang kemudian tidak tergiur dengan narasi Financial Independence, Retire Early (FIRE), semakin cepat melakukan investasi maka semakin cepat meraih kebebasan finansial – yang artinya tidak perlu bekerja lagi dalam waktu lama cukup menikmati hasil investasi. Maka beralihlah paradigma finansial (atau lebih tepatnya diarahkan) kepada sektor investasi dengan slogan semakin besar investasi yang ditanamkan maka semakin besar keuntungan yang akan didapatkan - walaupun resikonya juga semakin besar. 

Generasi muda mengetahui ada berbagai macam risiko yang menyertai aktivitas investasi mereka, namun hal ini tidak menyurutkan langkah mereka dalam menekuri dunia investasi, justru semakin memacu untuk lebih mendalami ilmu dan dunia investasi. Mereka terpikat oleh janji keuntungan cepat, fleksibilitas waktu, dan narasi kemandirian finansial yang kerap digaungkan di media sosial. 

Mereka melihat trading sebagai jalan alternatif untuk meraih kebebasan finansial di usia muda dan lepas dari belenggu pekerjaan tradisional. Akses informasi yang melimpah, tutorial di media sosial, seminar online, dan bahkan pengaruh dari influencer finansial, semakin memicu minat mereka. Aplikasi trading yang user-friendly dengan deposit minimum yang rendah juga memudahkan siapa pun untuk memulai. Reksa dana syariah dan tabungan emas bisa diakses dengan setoran modal yang paling kecil yaitu mulai dari Rp 10.000 saja. Saham syariah, securities crowdfunding syariah, dan P2P lending syariah mematok di angka mulai dari Rp 100.000. Nominal seperti ini cukup terjangkau kantong remaja kita.

Abainya Penguasa dan Ulama

Maraknya tren trading di kalangan generasi muda disambut positif oleh dunia bisnis dan finansial karena memperluas partisipasi dan memperkuat keberlangsungan sistem ekonomi berbasis sektor non-riil. Namun, di balik itu tersimpan problem serius, terutama melemahnya keterlibatan generasi muda—khususnya Muslim—di sektor riil yang produktif. Akibatnya, sektor strategis justru berpotensi dikuasai pihak asing atau musuh Islam.

Pola pikir generasi muda pun semakin pragmatis, terjebak pada hitung-hitungan untung-rugi, gaya hidup materialistis, flexing, serta lemahnya skala prioritas. Risiko kegagalan dan penipuan investasi tetap tinggi, meski lembaga pengawas telah dibentuk.

Trading bukan sekadar soal grafik dan angka, tetapi permainan psikologis. Euforia kemenangan dapat melahirkan overconfidence, sementara kekalahan memicu stres, kecemasan, keputusan irasional, bahkan kecanduan. Dampak lanjutannya adalah meningkatnya utang ke lembaga keuangan, hingga terjerumus ke praktik judi online.

Generasi muda sebagai penerus peradaban seharusnya dijauhkan dari aktivitas yang memandulkan produktivitas dan idealisme mereka. Negara mestinya membuka lapangan kerja, mendorong karya nyata, dan membina potensi generasi. Sayangnya, pemerintah justru menyambut tren trading yang kian menanamkan pola pikir sekuler-kapitalistik.

Kondisi ini diperparah oleh peran sebagian ulama yang melegitimasi investasi berlabel syariah, mulai dari perbankan, pegadaian, hingga sekuritas syariah. Melalui DSN-MUI, saham syariah didefinisikan sebagai saham perusahaan yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan prinsip Islam, dengan batasan tertentu pada utang ribawi dan pendapatan nonhalal.

Namun persoalan saham tidak berhenti pada kriteria teknis tersebut. Umat Islam perlu memahami hakikat saham dan bentuk investasi yang benar-benar dibenarkan syariat, lalu menilai secara jujur apakah praktik saham syariah hari ini benar-benar sesuai dengan tuntunan Islam atau sekadar penyesuaian dalam sistem kapitalisme.

Investasi dalam Pandangan Islam

Islam mengakui kepemilikan harta individu selama diperoleh dengan izin syariat. Harta bukan sekadar untuk dikumpulkan, tetapi dikembangkan ( tanmiyatul mal ) melalui aktivitas bisnis yang halal dan produktif. Investasi dalam Islam adalah penanaman modal untuk menjalankan usaha sesuai aturan syariat, bukan sekadar sarana memperkaya diri.

Aktivitas ekonomi Islam bertujuan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya (QS Al-Hasyr: 7) dan mencegah penimbunan harta tanpa menunaikan kewajiban infak (QS At-Taubah: 34). Karena itu, bisnis Islam hanya bergerak di sektor riil yang melibatkan kerja nyata, yakni perdagangan barang dan jasa.

Islam tidak mengenal sektor non-riil seperti saham dan obligasi. Saham bukan komoditas, melainkan bukti kepemilikan modal. Selain itu, saham diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT), yaitu bentuk badan usaha kapitalistik yang tidak dikenal dalam sistem ekonomi Islam.

Dalam Islam, kerja sama usaha dilakukan melalui syirkah, yang memiliki rukun: pihak yang berakad, objek akad (modal, kerja, dan pembagian untung-rugi), serta ijab-qabul. Pergantian atau penambahan mitra wajib disertai akad baru. Setiap mitra memiliki hak suara yang sama, tidak ditentukan oleh besar modal.

Berbeda dengan PT, kepemilikan saham bisa berpindah bebas tanpa akad baru, hak suara ditentukan oleh jumlah saham, dan keuntungan sering diperoleh dari selisih harga jual-beli (trading). Praktik ini mengandung unsur gharar, maisir, dan ribawi.

Meski demikian, ketentuan ini kerap diabaikan dalam konsep “investasi syariah” modern yang menyamakan PT dengan syirkah dan menghalalkan perdagangan saham. Hal ini terjadi akibat penerapan Islam secara parsial dalam sistem sekuler kapitalisme.

Ketakutan generasi muda terhadap masa depan ekonomi sejatinya dapat diatasi jika negara menjalankan syariat secara kaffah: menjamin kebutuhan dasar rakyat, mengedukasi umat tentang ekonomi Islam, dan mengawasi aktivitas bisnis. Dengan akidah yang kuat, umat akan tumbuh menjadi pribadi yang qana’ah, optimis, dan produktif, dengan tujuan utama meraih ridha Allah. Semoga Allah meridhai ikhtiar kita dalam menjaga generasi umat dari fitnah dunia. Aamiin.[]