-->

Membatasi Layar, Menjawab Masalah?


Oleh : Fatimah

Rencana pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun kembali memantik perdebatan. Aturan yang dijadwalkan mulai berlaku Maret 2026 ini digadang-gadang sebagai ikhtiar melindungi generasi dari dampak buruk dunia digital. Namun, di tengah derasnya arus informasi dan kuatnya cengkeraman platform global, muncul pertanyaan mendasar, benarkah pembatasan administratif semacam ini efektif menyelamatkan generasi?

Fakta: Regulasi di Tengah Kekhawatiran Publik

Pemerintah melalui PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berencana membatasi akses media sosial berdasarkan tingkat risiko platform. Anak usia 13 hingga 16 tahun tidak lagi bebas menggunakan medsos sebagaimana sebelumnya. Langkah ini mengikuti jejak sejumlah negara lain, seperti Australia, yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Salah satu sorotan utama adalah pengecualian game online dari pembatasan, padahal kecanduan game telah diakui sebagai gangguan kesehatan oleh WHO. 
Selain itu, anak masih memungkinkan mengakses media sosial tanpa akun pribadi, baik melalui akun palsu maupun akun milik orang lain. Fakta ini menunjukkan adanya celah besar dalam regulasi yang diklaim melindungi anak.

Kondisi ini menyentuh aspek paling mendasar kehidupan anak: kesehatan mental, perkembangan akal, dan keseimbangan jiwa. Screen time yang berlebihan terbukti mengganggu konsentrasi, emosi, dan relasi sosial mereka.

Kritik Ideologis: Solusi Administratif di Atas Sistem yang Salah

Pembatasan medsos sejatinya hanya menyentuh permukaan masalah. Ia bersifat administratif dan teknis, bukan solusi hakiki. Selama infrastruktur digital dan arah kebijakan tunduk pada logika kapitalistik global, regulasi semacam ini akan mudah diakali dan kehilangan daya lindungnya.

Akar persoalan terletak pada hegemoni digital yang dikuasai negara-negara adidaya kapitalis. Platform media sosial dan game online dirancang bukan untuk mendidik manusia, melainkan untuk memaksimalkan keuntungan. Algoritma mengendalikan perilaku pengguna, membentuk kebiasaan, bahkan mempengaruhi cara berpikir dan memandang hidup. Anak-anak, dengan kondisi psikologis yang belum matang, menjadi sasaran empuk.

Dalam sistem ini, negara sering kali hanya berperan sebagai regulator yang reaktif. Ketika dampak buruk muncul, solusi yang diambil adalah pembatasan usia, jam akses, atau jenis konten, tanpa menyentuh siapa yang menguasai teknologi, nilai apa yang ditanamkan, dan tujuan apa yang hendak dicapai. Akibatnya, kebijakan tampak tegas di atas kertas, tetapi lemah di lapangan.

Lebih jauh, paradigma sekuler yang memisahkan nilai dari teknologi membuat perlindungan anak dipahami sebatas teknis keamanan, bukan penjagaan akal dan jiwa. Padahal, manusia bukan sekadar pengguna aplikasi, tetapi makhluk berakal yang memiliki naluri, kebutuhan jasmani, dan tanggung jawab moral.

Islam dan Perlindungan Hakiki Generasi

Islam memandang perlindungan generasi sebagai kewajiban besar. Akal dan jiwa adalah amanah yang harus dijaga dari segala hal yang membahayakan. Karena itu, pendekatan Islam tidak berhenti pada larangan teknis, tetapi membangun sistem yang mencegah kerusakan sejak awal.

Dalam pandangan ini, teknologi tidak pernah netral. Ia harus berada di bawah kendali nilai yang benar. Untuk itu, kedaulatan digital menjadi syarat penting. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan platform global, tetapi harus mampu menentukan arah pengembangan dan penggunaan teknologi sesuai dengan tujuan menjaga manusia, bukan mengeksploitasinya.

Perlindungan ini juga bersifat menyeluruh. Orang tua menjalankan peran pengasuhan dengan standar halal-haram, bukan sekadar aman atau tidak aman. Sekolah mendidik anak dengan membangun kepribadian yang kuat, sehingga tidak mudah larut dalam candu digital. Masyarakat menciptakan lingkungan yang sehat, yang tidak menormalisasi kecanduan dan pelanggaran nilai. Negara memastikan seluruh kebijakan berjalan dalam satu visi perlindungan hakiki.

Dengan penerapan aturan Islam secara kaffah, naluri anak untuk bermain, berekspresi, dan belajar tetap tersalurkan, tetapi dalam koridor yang menjaga akal dan jiwanya. Kebutuhan jasmani mereka dipenuhi secara layak, naluri beragama ditumbuhkan, dan kecintaan pada kehidupan yang bermakna diarahkan pada kebaikan.

Dari Pembatasan Menuju Pembebasan Hakiki

Membatasi media sosial tanpa mengubah sistem ibarat menutup satu pintu, sementara banyak pintu lain tetap terbuka. Anak mungkin dilarang membuat akun, tetapi tetap terpapar nilai dan budaya yang sama melalui celah lain. Inilah sebabnya mengapa kebijakan parsial sering kali gagal menjawab masalah mendasar.

Islam menawarkan pembebasan yang hakiki, bukan dari teknologi, tetapi dari hegemoni yang merusak manusia. Generasi yang dibina dengan aturan Islam akan tumbuh sebagai generasi terbaik, bukan karena minim akses, tetapi karena kuatnya kontrol diri dan kesadaran hidup.

Di sinilah urgensi penerapan Islam secara menyeluruh. Bukan sekadar untuk mengatur ibadah, tetapi untuk membangun sistem kehidupan yang melindungi generasi dari kerusakan global. Dengan cara ini, anak-anak tidak hanya terlindungi dari bahaya layar, tetapi disiapkan menjadi calon pemimpin peradaban yang menjaga akal, jiwa, dan masa depan umat.

Wallahu a'lam