Darurat Bencana, Darurat Perbaikan Sistem
Oleh : Efriyani, M.Pd (Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara memperkirakan 27 warga masih tertimbun tanah longsor di Desa Pandanarum, Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (15/11).
Tim SAR gabung telah berhasil mengevakuasi 34 orang dari kawasan hutan di sekitar longsoran.
"Sejumlah warga masih diperkirakan tertimbun material longsor," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Senin (17/11). (Sumber cnn Indonesia/Senin 17 November)
Bencana longsor terjadi di Jawa Tengah sepekan terakhir, tepatnya di Kabupaten Cilacap dan Banjarnegara.
Di Cilacap, longsor terjadi di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kamis (13/11/2025). Sampai Selasa (18/11/2025), Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi 16 korban tewas dan masih mencari 7 korban tertimbun longsor. Di Banjarnegara, longsor terjadi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Minggu (16/11/2025) sore. Data menyebutkan, dua orang meninggal dunia dan 800 warga mengungsi.
Longsor di Cibeunying menyisakan duka mendalam bagi Daryana (52) yang kehilangan istri, anak dan tiga keponakan. Sebelum terjadi longsor, dia sudah naik ke perbukitan dan melihat retakan tanah. (Sumber Mongbay/19 November 2025).
Terjadinya banjir, longsor, hingga puting beliung di beberapa daerah di Indonesia menyebabkan Banyaknga warga menjadi korban dan belum terevakuasi,
BNPB dan BPBD kesulitan dalam proses evakuasi akibat kendala cuaca, medan, dan keterbatasan tim. Bencana alam banyak terjadi akibat kesalahan tata kelola ruang hidup dan lingkungan. Penanganan bencana lamban menunjukan sistem mitigasi masih lemah dan tidak komprehensif, baik pada tataran individu, masyarakat dan negara. Pemerintah sebagai penanggung jawab penanganan kebencanaan tidak serius menyiapkan kebijakan preventif dan kuratif dalam mitigasi bencana.
Sistem kapitalis menempatkan keuntungan (profit) sebagai tujuan utama. Ketika profit menjadi orientasi tertinggi, alam sering diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah,sehingga muncul lah berbagai macam kerusakan alam dengan eksploitasi sumber daya tanpa batas. Sistem kapitalisme mendorong produksi tanpa henti untuk mengejar laba.
Akibatnya, hutan dibuka besar-besaran untuk industri, tambang digali tanpa memikirkan dampak jangka panjang, kekayaan alam dikuras hingga melampaui batas kemampuan alam pulih, serta dominasi korporasi besar dan monopoli dalam sistem kapitalisme: Perusahaan raksasa menguasai lahan luas, sungai, hutan, pesisir, negara sering kalah pengaruh terhadap kepentingan korporasi, regulasi berlubang atau dibuat untuk mendukung investasi, bukan melindungi alam.Ini menyebabkan kerusakan seperti deforestasi, pencemaran, dan konflik agraria.
Pengabaian Keseimbangan Ekologi
Sistem kapitalis tidak dibangun di atas asas menjaga keseimbangan, tetapi efisiensi biaya, seperti limbah dibuang ke sungai karena lebih murah daripada membangun fasilitas pengolahan, emisi gas rumah kaca dibiarkan karena menekan biaya produksi, penggunaan pestisida berat untuk mempercepat hasil pertanian.
Alam dianggap variabel yang bisa “dibayar nanti” dalam bentuk biaya pemulihan yang sering tak pernah dilakukan serta faktor korupsi dan kolusi dalam sistem kapitalisme membuka peluang besar bagi suap dalam perizinan, manipulasi AMDAL, penyalahgunaan wewenang untuk membuka akses tambang, hutan, atau lahan sawit. Akibatnya kerusakan alam terjadi bukan hanya karena perusahaan rakus, tetapi juga karena pejabat yang tidak amanah, dan konsumerisme berlebihan dalam sistem kapitalisme menciptakan budaya konsumsi yaitu barang harus cepat dibeli, cepat dibuang, siklus hidup produk dipersingkat untuk meningkatkan penjualan, limbah meningkat drastis, sampah plastik, e-waste, pakaian fast fashion adalah produk logis sistem kapitalis yang konsumtif serta privatisasi aset publik
dalam kapitalisme, air, hutan, dan sumber daya alam bisa dijadikan milik swasta yang mengakibatkan, rakyat sulit akses, perusahaan mengeksploitasi sebanyak mungkin untuk mengembalikan modal investasi, lingkungan kehilangan penjaga sosial yang biasanya hadir saat aset dikelola masyarakat. Pembangunan yang mengacu pada kapital, bukan kemaslahatan orientasi pembangunan kapitalis: pertumbuhan ekonomi, bukan kemaslahatan manusia atau kelestarian bumi. Pabrik dibuka di daerah rawan banjir, Kota diperluas dengan menutup lahan resapan Infrastruktur dibangun tanpa kajian ekologi memadai.Negara Berfungsi sebagai “Penjaga Investor”
Dalam banyak kasus: Negara lebih melayani kepentingan bisnis daripada melindungi rakyat, Kebijakan pro-lingkungan sering dikalahkan oleh kebijakan pro-investor, Penegakan hukum lemah terhadap pelaku perusakan lingkungan karena tekanan ekonomi-politik.
Dalam pandangan Islam, kerusakan lingkungan bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah iman, kepemimpinan, dan sistem tata kelola. Negara Islam (Daulah) memiliki aturan yang jelas tentang hubungan manusia dengan alam, bagaimana alam dikelola, siapa yang bertanggung jawab, serta mekanisme pencegah kerusakan.
Paradigma Dasar Negara Islam terhadap Alam
A. Alam adalah amanah Allah
Manusia bukan pemilik, tapi khalifah yang harus menjaga, bukan merusak.selaras dengan dalil dalam Al Qur'an تعالى – QS. Al-A‘raf: 56
النَّصُّ العَرَبِيّ
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ
قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.”
Dan surat العَرَبِيّ — QS. Al-An‘am: 165
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ ۖ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi dan meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi hukuman, dan sungguh Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Negara Islam dibangun atas asas amanah ini. Kerusakan alam berarti pengkhianatan terhadap amanah ilahi.
Tidak diterapkannya syariat dalam pengelolaan SDA,Jika hukum syariah tidak diterapkan, kekayaan alam:diprivatisasi,dikapitalisasi,diperdagangkan oleh korporasi raksasa.Padahal Islam menjadikan kekayaan alam tertentu sebagai milik umum Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Artinya:air,hutan,energi,tambang besar,tidak boleh dikuasai perusahaan, apalagi dijual untuk laba.Jika larangan ini dilanggar, kerusakan menjadi konsekuensi otomatis.
B. Negara tidak menjalankan fungsi himayah (perlindungan)
Dalam Islam, pemimpin adalah pelindung rakyat dan penjaga bumi.
Dalil:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari)
Jika negara tidak mengatur lingkungan, tidak mengawasi tambang, tidak melindungi hutan, maka deforestasi,banjir bandang,pencemaran,
krisis air,menjadi hal yang tak terhindarkan.
C. Korupsi dan penyalahgunaan amanah.
Kerusakan alam sering muncul dari: suap izin tambang, manipulasi AMDAL, persekongkolan pejabat-pengusaha.
Dalam Islam, korupsi = ghulul, dosa besar.
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Barang siapa berkhianat (korupsi), ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang dikhianatkannya.”
(QS. Ali ‘Imran: 161)
Sistem Islam menghukum keras pejabat yang merusak lingkungan demi keuntungan.
D. Sistem ekonomi non-Islam yang rakus
Kapitalisme berbasis,akumulasi modal,
eksploitasi tanpa batas,
orientasi keuntungan.
Islam justru melarang kerakusan.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A‘raf: 31)
Kelebihan produksi, konsumsi berlebihan, dan eksploitasi ekstrem dilarang dalam Islam.
E. Negara menyediakan sistem bencana dan mitigasi yang profesional
Allah memerintahkan untuk mengikat unta — artinya berikhtiar maksimal,Negara Islam memiliki:sistem mitigasi bencana,kesiapsiagaan,
pembangunan berbasis kajian ilmiah.
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, untuk dengan itu kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; Allah mengetahuinya.
Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup dan kamu tidak akan dizalimi.”
(QS. Al-Anfal: 60)
Ayat ini bukan hanya tentang perang tetapi prinsip umum:
perencanaan dan persiapan adalah kewajiban negara.
Prinsip umum negara Islam dalam menjaga lingkungan: tidak ada privatisasi kekayaan umum, mencegah rakus korporasi, negara melindungi tanah, air, dan hutan sebagai amanah, hukum tegas bagi perusak lingkungan, pembangunan mengikuti maslahat syar’i, bukan kepentingan modal, larangan hidup berlebihan dan konsumtif, negara wajib menyeimbangkan kebutuhan manusia dan kelestarian bumi,Setiap kerusakan adalah tanggung jawab pemimpin, bukan hanya individu serta negara membentuk kebijakan pencegahan kerusakan (Himâyah al-Bi’ah), negara Islam memiliki kewajiban mencegah kerusakan sebelum terjadi, kebijakan ini mencakup:menjaga hutan primer,aturan penebangan pohon,zonasi wilayah,perlindungan ekosistem sungai,larangan pencemaran,pengelolaan limbah industri yang ketat
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A‘raf: 56)
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan.”
(QS. Al-Qasas: 77).
Pengawasan ketat negara terhadap aktivitas ekonomi dan industri dalam pemerintahan Islam negara memiliki wilayah hisbah (pengawasan pasar), yang memastikan: tidak ada pencemaran sungai
,tidak ada pembuangan limbah berbahaya,tidak ada eksploitasi lahan tanpa izin,tidak ada penipuan dalam laporan dampak lingkungan
Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Malik, Ahmad).
Pencemaran lingkungan adalah “mudarat” → hukumnya haram, dan negara wajib menindak pelakunya,serta penegakan hukum yang tegas bagi perusak lingkungan negara wajib menjatuhkan sanksi terhadap:perusahaan yang merusak hutan,pelaku pembakaran lahan,penambangan ilegal,perusakan ekosistem air,penimbunan dan monopoli sumber daya
Allah berfirman:
وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ ۖ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَـٰسِقُونَ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka.
Dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu.
Jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah hendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka.
Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
(QS. Al-Maidah: 49).
Keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu dalam kepemimpinan negara yang amanah dan bertanggung jawab pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang mencari keuntungan pribadi atau melayani pemilik modal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas mereka.”
(HR. Bukhari, Muslim).
Kerusakan lingkungan karena kelalaian pemimpin adalah bentuk pengkhianatan amanah. Negara wajib transparan, bebas korupsi, dan mengutamakan kemaslahatan umat dalam pembangunan berbasis maslahah syar’iyyah. Dalam sistem Islam, pembangunan tidak boleh dilakukan : jika merugikan masyarakat,jika merusak keseimbangan lingkungan,jika mengorbankan ekosistem yang vital.
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
“Allah menciptakan segala sesuatu dengan ukuran (takarannya).”
(QS. Al-Qamar: 49)
Pembangunan harus mengikuti prinsip keseimbangan (tawazun) dan tidak melampaui batas (israf).
Ada nya edukasi Publik dan Partisipasi Masyarakat peran
Negara dalam mendorong kesadaran menjaga lingkungan,hidup sederhana (anti konsumtif),menanam pohon,tidak membuang sampah sembarangan,tanggap bencana.
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa.”
(QS. Al-Maidah: 2).
Ada nya Sistem Penanganan Bencana yang Terencana dan Professional Syariat mewajibkan ikhtiar maksimal.
Negara harus punya sistem mitigasi,early warning system,infrastruktur aman,evakuasi cepat
,memulihkan wilayah yang rusak.
…Dan siapkanlah kekuatan…”
(QS. Al-Anfal: 60).
Makna umumnya yaitu manajemen berbasis persiapan dan pencegahan.

Posting Komentar