-->

Pinjol, Judol, dan Jebakan Kapitalisme, Saat Pendidikan Terkoyak, Akidah Terlupakan


Oleh : Azka Nabilah

Kasus siswa SMP di Kulon Progo yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) hingga bolos sekolah sebulan penuh, kembali menampar wajah pendidikan negeri ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menilai bahwa munculnya kasus semacam ini merupakan buah dari kesalahan sistem pendidikan yang diterapkan saat ini. Pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral justru gagal menanamkan nilai hidup yang benar.
(nasional.kompas.com, 29/10/2025) 

Fakta ini bukan kejadian tunggal. Masih banyak kasus serupa yang juga menjerat generasi kita. Konten judi online kini mudah diakses di mana-mana. Bahkan melalui situs-situs pendidikan dan permainan daring yang sering digunakan siswa, sering bermunculan konten judol maupun pinjol. Kemudahan akses inilah yang menjadikan pelajar sangat rentan terpapar. Ketika mereka kalah dalam judi, mereka mencari “pelarian” baru melalui pinjol—terjebak dalam lingkaran setan yang merusak mental, moral, dan masa depan.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap kelemahan besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah, sekaligus menunjukkan betapa lemahnya negara dalam menutup atau memberantas situs-situs haram tersebut. Program “pendidikan karakter” dan “literasi digital” yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi ternyata tak cukup kuat menahan gelombang kerusakan moral. Akar masalahnya lebih dalam: rusaknya pola pikir akibat sistem hidup yang salah arah.

Sistem kapitalisme yang menuhankan materi telah menanamkan cara pandang bahwa kebahagiaan dan kesuksesan diukur dari seberapa banyak harta yang dimiliki. Akibatnya, banyak generasi muda yang tumbuh dengan mental instan—ingin cepat kaya tanpa kerja keras, tanpa peduli halal-haram. Ketika nilai moral dan spiritual tercerabut dari akar akidah Islam, maka kesalahan berpikir menjadi hal lumrah. Dalam sistem ini, negara hanya berperan sebagai regulator ekonomi, bukan pelindung akidah dan moral rakyatnya.

Padahal, Islam telah memberi solusi yang sempurna. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian dan riba, termasuk judol dan pinjol. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Maidah: 90)

Masalah ini tidak cukup diatasi hanya dengan menasihati siswa agar tidak berjudi atau berutang. Yang dibutuhkan adalah sistem pendidikan yang mampu membentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Pendidikan Islam bukan sekadar “pendidikan karakter,” tetapi pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, yang menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Negara seharusnya hadir sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat), termasuk dalam hal ini adalah pelindung rakyat, bukan sekadar penonton atau pengatur lalu lintas dunia digital. Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban menutup seluruh akses menuju perbuatan haram—termasuk situs-situs judi online—serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan penyebarnya. Negara juga wajib menciptakan suasana pendidikan dan kehidupan masyarakat yang bersih dari nilai-nilai rusak kapitalisme.

Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah, generasi yang saleh, cerdas, dan berkepribadian Islam bisa terbentuk. Negara akan memegang peran aktif dalam membina rakyat, menanamkan akidah, dan menjaga mereka dari racun ideologi yang merusak.

Kasus siswa SMP yang terjerat judol dan pinjol bukan sekadar masalah individu, tetapi cerminan kegagalan sistemik. Selama pendidikan berjalan tanpa arah akidah islam, dan negeri ini masih tetap menerapkan sistem kapitalisme, maka kasus serupa akan terus berulang. Saatnya kita menyadari: membangun generasi unggul tidak cukup dengan pengetahuan, tetapi harus dimulai dari pondasi akidah yang kokoh dan sistem yang benar—yakni sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah.