-->

Kapitalisasi Air, Bagaimana Nasib Rakyat?

Oleh : Khusnul

FOUNDER Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. "Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ikhsan menjelaskan, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan. Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10). (mediaindonesia.com, 25/10/2025) 

Menurut Danone, aktivitas yang mereka lakukan telah melalui hasil penelaahan ilmiah oleh ahli hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran. "UGM dan Unpad mengonfirmasi bahwa sumber air Aqua tidak bersinggungan dengan air yang digunakan masyarakat," katanya. Perusahaan air mineral kemasan ini kemudian mengklaim proses pengambilan air juga telah mendapatkan izin dari pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aqua, kata Danone, memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam (Ground Water Resources Policy), yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjamin kemurnian dan kualitas sumber air, menjaga kelestarian sumber daya air, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasional. (tempo.co, 24/10/2025) 

Dari berita diatas dapat kita amati ternyata banyak mata air di berbagai daerah dikuasai oleh perusahaan air minum. Dan bahkan setelah dilakukan sidak ternyata perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam dengan sumur bor. Jelas hal ini sangat berbahaya untuk lingkungan sekitar dan akan memberikan dampak buruk (dhoror) berupa pencemaran lingkungan serta kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Pengambilan akuifer dalam berisiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, potensi amblesan tanah, dll. Hal ini sangat merugikan rakyat. Meskipun mereka mengklaim memiliki ijin dari kementerian ESDM tetapi hal ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Karena kenyataannya masyarakat sekitar pabrik menjadi kekurangan air bersih. 

Selain itu dengan pengeboran air tanah dalam skala besar akan menyebabkan penurunan muka air tanah. Dimana jika hal ini terjadi penduduk setempat akan tidak mampu mendapatkan air tanah yang layak dikonsumsi, mereka hanya mendapatkan air resapan yang tidak layak dikonsumsi. Ditambah lagi sumber atau mata air bersih dipermukaan akan hilang dan yang paling berbahaya adalah terjadinya potensi amblesan tanah. Sehingga akan menyebabkan tidak meratanya akses air di wilayah sekitar pabrik dan penduduk akan kekurangan atau bahkan kehilangan sumber air bersih karena hal tersebut. 

Maka praktek bisnis ala Kapitalis meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan, tanpa memikirkan kondisi penduduk disekitarnya. Padahal dalam klaimnya mereka mengatakan mengambil air dari sumber yang ada di pegunungan, tapi faktanya tidak sama sekali. Hal seperti inilah yang sangat berbahaya dalam ekonomi kapitalis, dimana demi mendapatkan keuntungan yang besar mereka tidak memperdulikan kesejahteraan penduduk sekitar tempat usahnanya. Belum lagi resiko paparan zat kimia karena proses pengeboran air tersebut. Harusnya lokasi perusahaan itu jauh dari pemukiman penduduk, agar tidak memberikan dampak negatif untuk penduduk sekitar. Hal ini terjadi karena lemahnya regulasi terkait batas penggunaan SDA dalam sistem saat ini.

Meskipun merka mengklaim punya surat ijin dari kementrian ESDM, namun faktanya masih belum layak untuk tata kelola ruang, utamanya dalam bidang industri air minum. 

Pemerintah punya peran penting dalam hal ini, baik dalam tataruang maupun penanganan ketika tidak sesuai dengan yang seharusnya atau dampak resiko yang terjadi. Dalam hal ini Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) nampak belum mampu menghentikan kapitalisasi air. Harusnya hal ini segera ditangani agar tidak terjadi benca yang melanda rakyat berkelanjutan. Ataukah memang menunggu terjadinya bencana alam baru ambil tindakan. Karena pemanfaatan alam yang salah akan menyebabkan kerusakan alam secara permanen. Siapa yang akan dirugikna dalam hal ini, otomatis rakyatklah yang akan jadi korban pertamanya. 

Hal ini akan jauh berbeda ketika penanganan ada dalam sistem Islam, dimana SDA adalah milik publik yang tidak boleh miliki individu maupun korporasi. Sehingga dari sini, negara punya peran penuh untuk menata dan mengendalikan agar perusahaan tidak mengeksploitasi SDA dengan sesuka hatinya. Hanya negara yang akan menentukan mana SDA yang bisa dikelola lebih lanjut ynag itu kapasitasnya berlebih, dimanfaatkan dan mobilisasi agar hasilnya bisa tersalurkan kepada seluruh penduduk hingga diwilayah terpencil dan kesulitan sumberdaya tersebut bisa mengakses dan memanfaatkan hasilnya untuk mencapai kesejahteraan. Dalam sistem islam, pengelolaan SDA dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat luas. Bukan untuk mendapatkan keuntungan segelintir orang dengan mengabaikan kesejahteraan rakyat. Ketika sumberdaya alam hnaya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar, maka bagaimana negara akan memanfaatkannya dan mendistribusikannya hanya untuk masyarakat sekitar saja. Dan untuk wilayah lain akan dicarikan sumberdaya dari tempat yang lain untuk memenuhinya. Bukan sebaliknya seperti ynag terjadi dalam sistem kapitalis saat ini. 

Bisnis dalam Islam mengutamakan kejujuran dalam transaksi. Tidak untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya, yang akhirnya menghalalkan segala cara tanpa memperhitungkan dampaknya sama sekali. Islam menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Sehingga usaha atau bisnis yang dijalankan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara merata meskipun itu dilakukan dan dimiliki oleh individu. Sehingga dalam setiap transaksi yang dilakukan semua jujur dan transparan, ketika disana muncul dampak negatif dari bisnis tersbut maka akan dilakukan pencegahan dan juga mencari solusi terbaik untuk mengatasinya. Bukan berlepas tanggan dan mencari kambing hitam untuk disalahkan atau menghalalkan segala cara untuk membersihkan diri sendiri dengan mengorbankan pihak lain. Atau malah menutup- nutupi agar ia tidak nampak keslaahannya. 

Dalam islam, Negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan SDA sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam. Hanya dengan ijin negara SDA tertentu yang bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, tidak semua dibebaskan asal negara dapat pajaknya. Negara punya wewenang penuh dan bertanggung jawab guna melakukan penataan SDA mana ynag bisa dikelola untuk kebutuhan rakyat dan mana yang akan dikomersilkan. Dengan catatan, SDA yang dikelola untuk dikomersilkan setelah semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Ketika kebutuhan rakyat belum terpenuhi maka SDA itu akan dikolal dan akan didistribusikan untuk pemerataan dan mensejahterakan. Begitulan penataan dan pemanfaatan SDA dalam islam snagat jauh berbeda dengan penataan dan regulasi dalma siatem kapitalis saat ini. Maka alngkah lebih baik jika saat ini negara mau menggunakan sistem islam, InsyaAllah kesejahteraan rakyatlah yang akan dicapai.