-->

Tragedi Ponpes Ambruk, Wajah Pendidikan Negeri Kian Buruk


Oleh : Mela

Dunia pemberitaan Indonesia ramai membicarakan tentang ambruknya gedung lantai tiga (3) Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo pada tanggal 29 September 2025 lalu. Atas kejadian ini, hingga 12 Oktober 2025, telah diidentifikasi 53 korban dari 67 kantong jenazah yang diterima. (cnn.indonesia, 12/10/25). Penyebab runtuhnya bangunan tersebut disinyalir lantaran konstruksi bangunan yang tidak kokoh dan kurangnya pengawasan dari ahli terkait selama pembangunan. Pakar Teknik Sipil Struktur Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mudji Irmawan, menyatakan bahwa bangunan yang ambruk di Pondok Pesantren Al-Khoziny dalam keadaan tidak stabil karena konstruksi bangunan awal direncanakan hanya untuk satu (1) lantai, tetapi kemudian dibangun menjadi tiga (3) lantai. (detik.com, 6/10/25)

Pembangunan fisik pondok pesantren akhirnya menjadi sorotan publik, di mana kebanyakan para santri turut langsung membangun fasilitas pondok pesantren secara gotong royong. Selain akan terjalin konsep "pesantren kepunyaan bersama" di dalam diri para santri, biaya pembangunan pun tak luput dari alasan tersebut. Sebab, dana pembangunan pondok pesantren biasanya berasal dari wali santri maupun donatur yang sifatnya tentu terbatas. Padahal, pondok pesantren merupakan wadah untuk menimba ilmu bagi para generasi, mulai dari ilmu agama, sains, budaya, hingga sosial kemasyarakatan. Sudah sepantasnya pemerintah turut bertanggungjawab dalam memfasilitasi sarana pendidikan bagi anak bangsa, bukan dibebankan kembali kepada masyarakat.

Sementara, Islam memandang bahwa fasilitas pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus disediakan dengan kondisi terbaik, yakni aman dan nyaman, agar dapat menunjang kualitas belajar siswa/santri. Dalam Islam juga negara tidak boleh membeda-bedakan antara sekolah negeri maupun swasta dalam pemenuhan sarana prasarana penunjang. Biaya dari semua kebutuhan tersebut diatur dalam sistem keuangan baitul maal, yang sumber pemasukannya sesuai aturan syariah, salah satunya adalah dari hasil pengelolaan sumberdaya alam oleh negara. Namun, semua itu tidak dapat diwujudkan tanpa adanya Khilafah, institusi yang mengatur kehidupan bernegara sesuai dengan tuntunan-Nya. Hanya Khilafah yang mampu menjamin hadirnya fasilitas pendidikan bagi siswa/santri, demi terciptanya generasi shalih/shalihah di masa yang akan datang. Wallahu 'alam bi showab.