Sumber Air Melimpah, Kapitalisasi Air Merajalela
Oleh : Patima Rahadi
Air adalah elemen pokok bagi kehidupan seluruh alam semesta, dalam pengelolaannya penting adanya instansi yang mengatur dengan baik dan benar bukan hanya sekedar meraup keuntungan semata karena pengelolaan yang buruk lambat laun dapat menjadi bencana bagi kehidupan manusia dan sekitarnya.
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan.
Selain itu, IHW juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar, produk tersebut jelas dapat memicu reaksi alergi, keracunan, hingga penyakit serius lainnya. (Mediaindonesia.com,25/10/25)
Danone menjelaskan, air yang selama ini digunakan berasal dari _akuifer dalam_ di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air _akuifer dalam_ ialah air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air.
Danone menyatakan akuifer dalam yang mereka gunakan berasal dari kedalaman 60-140 meter. Air ini disebut terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia.
Menurut Danone, aktivitas yang mereka lakukan telah melalui hasil penelaahan ilmiah oleh ahli hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran. "UGM dan Unpad mengonfirmasi bahwa sumber air Aqua tidak bersinggungan dengan air yang digunakan masyarakat," katanya.
Perusahaan air mineral kemasan ini kemudian mengklaim proses pengambilan air juga telah mendapatkan izin dari pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral (Tempo,24/10/25).
Meskipun aktivitas tersebut mengklaim sudah mendapatkan izin dan telah melalui hasil penelahaan ilmiah, proses bor yang dilakukan tetap saja mempunyai resiko penurunan muka air tanah, sehingga hilangnya mata air di sekitar menjadi potensi amblesan tanah, longsor dan lain-lain.
Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak meratanya akses air di wilayah sekitar pabrik.
Praktek bisnis ala Kapitalis meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan serta didukung dengan lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya alam (SDA) dalam sistem saat ini.
Sedangkan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mampu menghentikan kapitalisasi air.
Dalam konstruksi Sistem Islam, SDA adalah milik publik yang tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi sehingga pengelolaan SDA dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat luas. Bisnis dalam Islam mengutamakan kejujuran dalam transaksi dan negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan SDA sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam.
Sehingga menjadi sebuah keniscayaan bahwa penyelesaian carut-marut permasalahan di dunia, termasuk dalam hal pengelolaan SDA tersebut adalah dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh ke segala penjuru.
Wallahualam bishowab

Posting Komentar