Kasus Kekerasan Keluarga Dan Remaja Marak Terjadi Buah Sistem Kapitalisasi
Oleh : Ummu Aulia
Muslimah Pejuang Peradaban
Kekerasan dalam keluarga bahkan berujung pada ppembunuhan marak terjadi, kali ini terjadi di Malang seperti dikutip dari Beritasatu.com. Kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di Wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, akhirnya mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah FA (54), suami siri korban bernama Poniman (42).
Di Pacitan Jawa Timur remaja berusia 16 tahun tega membacok nenek angkatnya karena tidak terima dibilang cucu pungut, akibatnya korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Sementara di Jakarta Utara, Seorang remaja berusia 16 tahun di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, diduga mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun pada senin (13/10/2025). (Beritasatu. Com).
Di Grobogan seorang pelajar SMP meninggal akibat dikeroyok teman sekolah. Pihak sekolah mengaku tidak tahu pengeroyokan karena terjadi saat jam istirahat.
Kekerasan seksual juga banyak terjadi dalam sistem Kapitalisasi ini bahkan seorang ayah, berinisial SP (42), di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri berinisial SD (15).
Kapolres Dairi AKBP Otneil menyampaikan peristiwa ini terungkapkan pada minggu (5/10/2025). (Kompas.com).
Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan jumlah kasus KDRT di Indonesia pada Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga 1.316 perkara pada bulan Mei.
Adapun dari tanggal 1-4 September 2025, sudah tercatat sebanyak 104 kasus KDRT.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kian marak terjadi, bukti dari rapuhnya ketahanan keluarga.
Keretakan keluarga berdampak langsung pada perilaku remaja, akibatnya emosi remaja jadi tidak terkendali salah berucap sedikit berujung pembacokan bahkan nyawa melayang. tren kekerasan yang dilakukan oleh remaja menjadi momok yang harus dibasmi.
Hal ini terjadi karena sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga membuat keluarga kehilangan landasan moral dan taqwa serta tanggung jawab moral sehingga bisa berbuat seenaknya.
Pendidikan sekuler-liberal mencetak generasi yang memiliki kebebasan tanpa batas serta sikap individualistik sehingga sangat merusak keharmonisan keluarga, mengakibatkan remaja bersikap tanpa batas dan susah diatur.
Materialisme menjadikan patokan kebahagiaan hanya berupa duniawi, tekanan hidup mudah memicu keretakan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Negara sudah mengeluarkan UU PKDRT namun tidak juga menyentuh akar masalah, sebab UU itu hanya menindak secara hukum pelaku tanpa mengubah sistem dan mencegah tindakan terus berulang.
Selain itu, hukum yang tidak menjerakan pelaku tindakan kejahatan juga membuat pelaku kejahatan tidak jera serta memicu orang lain melakukan hal yang sama sebab hukum yang ringan.
Dalam islam cara mengatasi kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan menerapkan sistem pendidikan agama sejak dini kepada anak-anak sehingga dapat menimbulkan rasa takut kepada Allah sehingga dapat menjadikan kontrol perilaku.
Anak-anak tidak hanya diajarkan sistem pendidikan akademik saja tetapi juga ditanamkan pendidikan agama sehingga anak dapat tumbuh menjadi remaja yang bertaqwa kepada Allah Subhanallahu Wataa'la.
Syari'at dalam islam dapat membangun pemahaman dalam keluarga bahwa tujuan pernikahan adalah ibadah. Menerapkan peran suami istri sebagaimana mestinya, suami berperan sebagai pemimpin, pelindung, memberi nafkah yang layak, memberikan pendidikan agama bagi istri serta anak-anak dan memperlakukan istri dengan baik sesuai syari'at.
Sementara istri Berbakti dan taat kepada suami selama tidak bertentangan dengan syari'at, menjaga kehormatan
Keluarga, mengurus rumah tangga, ikut berperan mendidik anak serta menciptakan suasana rumah yang penuh cinta.
Sementara negara sebagai pelindung (ra'in) bertugas menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warganya sehingga setiap keluarga dapat menjalankan peran sebagaimana mestinya.
Negara bertugas menyediakan lapangan kerja, sehingga para ayah dapat menafkahi keluarganya, memastikan bahan pangan terjangkau sesuai dengan gaji kepala keluarga. Menyediakan pendidikan serta kesehatan gratis untuk setiap warganya sehingga para kepala keluarga tidak tertekan masalah ekonomi.
Negara juga bertugas memblokir tayangan yang melanggar syari'at, sehingga remaja tidak terinspirasi melakukan kejahatan melalui tayangan yang dilihat.
Dalam Islam hukum sanksi ditegakkan sehingga dapat menjerakan pelaku, serta mencegah orang lain melakukan perbuatan kejahatan yang sama.
Aturan ini hanya bisa diterapkan dalam sistem khilafah
Wallahu a'lam bisshawab

Posting Komentar