Hanya Negara yang Berhak Mengelola Tambang
Oleh : Asri
Indonesia memiliki cadangan timah dan nikel terbesar di dunia, terbesar keempat untuk cadangan bauksit, terbesar keempat untuk emas dan terbesar kesembilan untuk tembaga. Sedangkan cadangan batu bara Indonesia berada di peringkat keenam dunia.
Jika seluruh kekayaan Sumber Daya Alam yang ada dijumlahkan dengan kekayaan hayati seperti hutan dan laut, juga kekayaan energi minyak dan gas, maka akan menghasilkan jumlah yang sangat fantastis, mengingat Indonesia merupakan negara sangat luas dan memang dikenal sebagai negara yang kaya akan Sumber Daya Alamnya.
Sekalipun demikian, pada kenyataannya Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk miskin yang besar, utang yang terus meningkat, dan pungutan pajak yang tinggi. Menurut indeks pembangunan manusia (IPM), kualitas hidup Indonesia menempati ranking ke-116. Pada Maret 2024, World Happiness Report melaporkan bahwa Indonesia menempati posisi ke-80 dari 143 dalam daftar negara paling bahagia di dunia.Mengapa rakyat Indonesia masih jauh dari sejahtera, padahal mereka memiliki kekayaan SDA yang luar biasa?
Jika disyaratkan bagi UKM yang dapat mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar, alasan mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi lewat mekanisme ini jelas jauh panggang dari api. Ini karena sudah pasti pihak yang akan mendapatkan hak ini adalah para pemodal besar. Jauh sebelum RUU minerba yang memberikan hak konsesi tambang kepada ormas keagamaan, UMKM, serta koperasi disahkan, pengelolaan tambang di Indonesia sudah lebih dulu dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing atas nama investasi.
Perusahaan besar seperti ExxonMobil, Freeport, dan Newmont, misalnya, bebas mengeksploitasi SDA kita secara legal sehingga mereka bisa meraup keuntungan yang sangat besar darinya. Sebaliknya, negara hanya mendapatkan porsi yang sangat sedikit dan rakyat tidak mendapatkan jatah apa-apa. Negara yang seharusnya menjadi pihak pengelola, justru memberikan atau bahkan menjual kekayaan alam tersebut kepada para kapitalis maupun pihak asing.
Padahal dalam Islam sangat jelas bahwa tambang termasuk dalam golongan kepemilikan umum, Allah telah melarang untuk dimiliki oleh perorangan ataupun kelompok. Larangan ini bersifat tetap berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud).
Apa pun alasannya, negara tidak boleh memberikan kepemilikan tambang yang jumlah dan depositnya tidak terbatas ataupun hak konsensinya pada perorangan maupun kelompok tertentu.
Sebagai aturan hidup yang sempurna, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas, termasuk mengatur tata cara mengelola SDA atau harta milik umum. Menurut Islam, pengelolaan seluruh harta milik umum tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, tetapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan ini kepada individu ataupun kelompok, apalagi kepada swasta asing. Kalaupun negara tidak mampu, negara hanya boleh menjadikan perusahaan tertentu itu sebagai pekerja, bukan dengan memberikan hak pengelolaan. Untuk itu, termasuk haram juga menjadikan kekayaan SDA ini, sebagai bahan bancakan yang dibagi-bagi kepada kelompok tertentu dalam rangka membeli loyalitasnya, sedangkan rakyat terhalang mendapatkan manfaat yang sejatinya menjadi haknya.
Agar semua itu bisa terwujud, jelas negara ini harus diatur oleh syariat Islam. Bukan oleh aturan-aturan dari ideologi kapitalisme sebagaimana saat ini yang memberikan keleluasaan sedemikian rupa kepada pihak swasta/asing dalam menguasai sebagian besar harta kekayaan milik umum, di antaranya aneka tambang yang sangat berlimpah di negeri ini. Selain itu, hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariat Islam terhadap para koruptor, khususnya yang melakukan korupsi atas harta kekayaan milik umum (rakyat), wajib ditegakkan.
Oleh karena itu, penerapan syariat Islam dalam pengaturan negara ini di segala bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi, khususnya lagi dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera diwujudkan. Sebabnya jelas, Allah Swt. telah memerintahkan semua muslim—tanpa kecuali—untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) sebagaimana firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
Posting Komentar