-->

Living Together Berujung Maut Buah Pahit Liberalisme


Oleh : Isna Anafiah
Aktivis Muslimah 

Fenomena kumpul kebo atau istilah kerennya living together (tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan) merupakan lifestyle budaya barat. Lifestyle tersebut kerap dipoles dengan istilah manis dan indah seperti kebebasan memilih, cinta modern, pilihan hidup. Ironisnya, walau pun kehidupan tersebut tidak sesuai dengan norma dan budaya, realitanya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan semakin kesini semakin banyak terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. 

Apa pun alasannya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (living together) itu tidak sesuaian dengan adat istiadat dan norma agama di negeri ini. Lifestyle living together merupakan penyakit sosial di tengah masyarakat. Selain itu dampak dari hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan menimbulkan sisi kelam yang tak terelakkan seperti gangguan mental, konflik dan lain sebagainya. Bahkan hingga berakhir tragis seperti kasus yang di alami gadis muda di Mojokerto baru-baru ini. 

Seperti dikutip dari halaman berita detik.com, (18/09/2025) gadis muda yang berusia 25 tahun di Mojokerto sudah menjalani kehidupan tanpa ikatan pernikahan dengan kekasihnya bertahun-tahun. Namun bernasib naas, nyawanya melayang di tangan kekasihnya hingga di mutilasi secara biadab.Kekasihnya melakukan hal tersebut karena merasa tersinggung dengan kata-kata yang dikeluar korban saat sampai di kosan tempat mereka tinggal. Aksinya yang biadab mendapat sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Kasus mengerikan tersebut bukan sekadar kriminalitas personal, melainkan rusaknya tatanan sosial akibat liberalisasi pergaulan bebas tanpa batas.

Jika ditelusuri, kasus biadab yang cukup menguras emosi tersebut berakar dari sistem sekulerisme (yang telah memisahkan agama dari kehidupan) serta kebebasan bertingkahlaku telah menjadi pelindung bagi seseorang yang melakukan tindakan amoral. Mereka tidak memiliki standar perbuatan sesuai SOP dari sang pencipta yaitu halal-haram. Sebab liberalisme telah memberikan ruang yang luas bagi pergaulan bebas tanpa batas, atas nama hak asasi dan kebebasan individu, sebab kebebasan merupakan tren yang merusak moral serta ilusi yang menjerat generasi. Pada akhirnya kasus living together dianggap wajar, realita tersebut terjadi karena kehidupan mereka sudah jauh dari nilai-nilai agama. 

Aktivitas pacaran hingga kumpul kebo (living together) kini sudah menjadi lifestyle (gaya hidup) generasi muda, pada hal gaya hidup tersebut merupakan komitmen tidak jelas (abu-abu). Dan merupakan aktivitas melanggar norma serta hukum yang berlaku di negeri ini. Selain itu living together (kumpul kebo) bukanlah solusi terbaik bagi generasi muda yang belum siap menikah karena alasan ekonomi (financial), untuk mengetahui cocok dan tidak. Di awal mungkin akan terasa indah bisa melakukan berbagai hal layaknya suami istri pada hal belum menikah. 

Mereka tidak peduli dosa dalam pandangan agama, bencana sosial, moral, dan kesehatan. Aktivitas living together dianggap zina dalam pandangan agama, keluarga akan kehilangan kehormatan, dan menjadi aib yang memalukan, dari sisi psikologis mudah depresi. Habits tersebut tidak mendapat perlindungan hukum serta tidak di akui negara. Sehingga jika melahirkan anak tidak mendapatkan waris dan perlindungan secara hukum. Berbeda dengan ikatan pernikahan yang sah akan mendapatkan perlindungan hukum serta di akui oleh negara. Sayangnya pemerintah hanya menjerat para pelaku living together (kumpul kebo) dengan Pasal 412 Undang-Undang No.1 tahun 2023 karena telah melakukan aktivitas hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dan hukuman yang berlaku hanya 6 bulan atau denda sekitar Rp 10.000.000. Pasal tersebut tidak mampu menjadi solusi terbaik dan tidak mampu memberikan efek jera. Yang ada justru pelaku living together makin marak. 

Parahnya KUHP di negeri ini jika tidak ada aduan atau tidak ada yang keberatan serta tidak ada yang melaporkan perzinahan tidak di anggap kejahatan. Termasuk jika tidak ada persetujuan dari pelaku perzinahan. Ini benar-benar absurd dan berbahaya. Sebab siapapun yang melakukan tindakan amoral menjadi tidak masalah. Namun sebaliknya siapa pun yang mengganggu perbuatan amoral di anggap sebagai penjahat. Kecuali ada pengaduan dari pasangan seperti suami atau istri juga keluarga yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Penegak hukum tidak akan memperos pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat kecuali pengaduan tersebut datangnya dari orang terdekatnya. Jika masyarakat main hakim sendiri maka akan dituntut dengan alasan mengganggu ketertiban.

Maraknya aktivitas perzinaan termasuk living together (kumpul kebo) karena pengaruh media di era digitalisasi. Media seperti pisau bermata dua. Media bukan hanya sekadar alat mempercepat mendapatkan informasi, hiburan melainkan alat menormalisasi maksiat. Bahkan media menjadi alat mempromosikan berbagai kemaksiatan seperti fornografi bertebaran di berbagai platform media sosial termasuk kehidupan tanpa ikatan pernikahan dipromosikan melalui berbagai film atau drama (drakor). Agar terlihat modern (gaul) generasi muda tanpa rasa malu menjadi aktivitas zina sebagai lifestyle. Ironisnya, justru negara menornalisasi perzinaan dengan memberikan perlindungan melalui lembaga (HAM). 

Harusnya negara menjalankan fungsinya sebagai raa'in dan junnah sebagai mestinya agar generasi muda tidak mudah terbius kehidupan liberalisme. Tren lifestyle liberalisme merusak moral dan kebebasan yang di agung-agungkan hanyalah ilusi yang menjerat telah menjadi malapetaka bagi generasi muda. Kebebasan yang sejati hanya akan terwujud jika generasi muda mau tunduk dan taat dengan sop dari sang pencipta sehingga mereka terlepas dari jeratan modern yang memperbudaknya. 

Di dalam Islam kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah. Jika tidak ada hajat atau keperluan yang syar'i, maka laki-laki dan perempuan tidak boleh berinteraksi. Seperti jalan bareng, makan bareng, dan lain-lain selama tidak ada keperluan syar'i. Keperluan syar'i yang diperbolehkan di dalam Islam seperti pendidikan, masalah kesehatan, serta masalah pradilan. Sayangnya umat muslim saat ini menganggap remeh masalah tersebut. 

Ironisnya umat muslim melakukan khalwat dengan berbagai cara baik secara langsung maupun di media sosial. Aktivitas khalwat dapat menjerumuskan laki-laki dan perempuan dalam berbagai kemaksiatan seperti aktivitas pacaran, pergaulan bebas hingga aktivitas living together, perselingkuhan dan lain-lain. Untuk itu pergaulan laki-laki dan perempuan harus terpisah. Kenapa harus terpisah? karena laki-laki dan perempuan memiliki kecenderungan kecuali dalam aktivitas atau hajat syar'i. Ini merupakan panduan hidup bagi laki-laki dan perempuan.

Bahkan Syekh Taqiuddin an -Nabhani rahimahullah di dalam kitabnya nidzam al -aijtima'i Islam (sistem pergaulan di dalam Islam) menjelaskan "Bahwa pemisahan laki-laki dan perempuan adalah wajib. Kehidupan keduanya yang ditutup adalah kehidupan khusus kecuali dalam perkara-perkara yang diperbolehkan oleh syariat. Sedangkan dalam kehidupan umum hukum awalnya harus terpisah tidak boleh ada interaksi kecuali perkara-perkara yang dibolehkan syariat. Interaksi yang dilakukan tetap ada pemisahan, tidak ada ikhtilath (campur-baur) seperti aktivitas jual beli atau haji"

Kerusakan generasi muda yang begitu menyayat hati hanya mampu di hentikan jika negara menerapkan aturan kehidupan sesuai sop dari sang pencipta. Sehingga berbagai persoalan umat termasuk masalah generasi serta pergaulan laki-laki dan perempuan terjaga. Sehingga generasi muda tumbuh menjadi generasi yang unggul, berkeperibadian Islam dan bertakwa serta mampu memimpin peradaban. 

Islam memiliki konsep yang mampu menciptakan generasi unggul dan bertakwa.
Pertama, negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya seperti kesehatan, pendidikan, bahkan kebutuhan primer pun di urus oleh negara bukan swasta. 

Kedua, kedua sistem pendidikan yang diterapkan mampu mencetak generasi yang berkeperibadian Islam. Kurikulum yang diterapkan berlandaskan aqidah Islam. Bukan kurikulum sekuler atau kurikulum cinta (plurarisme) yang akan melahirkan generasi yang rusak, tidak memahami aturan hidup di dalam Islam. 

Ketiga, Sistem penerangan di dalam Islam akan mengerahkan para ahli teknologi untuk menjaga aktivitas di media sosial dari berbagai konten-konten porno dan tontonan yang tidak bermanfaat. Media sosial hanya menayangkan konten-konten dan tontonan yang bermanfaat dan mampu meningkat keimanan. 

Keempat, ada sistem sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan termasuk para pelaku zina. Sehingga orang akan merasa takut untuk melakukan berbagai kejahatan dan kemaksiatan. 

Kelima, Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan yang ingin melestaraikan keturunan dengan pernikahan. Sebab di dalamnya ada tanggung jawab, perlindungan, dan keberkahan. 
Rasulullah saw. menegaskan: “Tidak ada solusi bagi dua insan yang saling mencintai kecuali pernikahan.” (HR. Ibnu Majah).

Islam tidak sekadar melarang pergaulan bebas, tapi juga membangun sistem yang mampu melindungi masyarakat termasuk generasi muda. mulai dari pendidikan berbasis akhlak, hukum tegas bagi pelaku zina dan kekerasan, karena negara menerapkan syariat Islam secara sempurna. Dengan demikian tragedi seperti mutilasi akibat hubungan bebas dapat dicegah sejak dini.

Kasus di Mojokerto hanyalah satu dari sekian banyak bukti kerusakan akibat pergaulan bebas. Namun sayangnya, masyarakat masih saja memuja kebebasan ala Barat, korban-korban baru akan terus berjatuhan. Peradaban hanya akan selamat jika sistem pergaulan laki-laki dan perempuan di atur oleh syariat bukan hawa nafsu manusi yang tanpa batas. Dengan kembali kepada aturan Islam maka martabat perempuan terjaga, laki-laki bertanggung jawab, dan masyarakat hidup dalam keamanan serta ketenteraman.

Wallahu a’lam bishshawab.