Kesenjangan Tempat Tinggal di Perkotaan, Bukti Kapitalisme Gagal dalam Menciptakan Hunian Layak bagi Rakyat
Oleh : Alimatul Mufida (Mahasiswa)
Kepergian Affan: Menguak Potret Warga Miskin Perkotaan
Kepergian sosok alm. Affan Kurniawan menyisakan duka yang mendalam bukan hanya pada lingkup keluarganya tetapi seluruh rakyat Indonesia. Kesederhanaannya saat mengantarkan makanan dibalas oleh kebiadaban oleh sosok yang seharusnya dinobatkan menjadi dewan keamanan. Sosok alm. merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi kurang lebih 7 orang. Bekerja hanya sekadar untuk menyambung hidup, padahal jika ditelisik dari segi posisi tempat tinggalnya, alm. bukanlah sosok yang tinggal di pedesaan jauh dari pusat kota. Justru hidup di kontrakan sederhana yang berada di tengah-tengah kota metropolitan bahkan kawasan yang bisa disebut elit, di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Kawasan Menteng menjadi salah satu contoh yang nyata dalam menunjukkan ketimpangan antara area elit fasilitas modern khas kaum urban dan pemukiman warga menengah ke bawah berpenghasilan rendah, nampak mencolok perbedaan antara hunian mewah dan hunian kaum bawah.
Kompleksitas Kesenjangan Hunian: Terjadi Secara Struktural Akibat Penerapan Ideologi Kapitalisme
Ideologi kapitalisme tidak dapat mengenal baik buruk dan benar salah berdasarkan standar yang mutlak. Semua hanya berlandaskan kemanfaatan berupa materi, tidak heran apabila hunian yang menjadi kebutuhan primer, alih-alih dapat diakses oleh keseluruhan masyarakat justru menjadi objek komoditas yang potensial untuk dikomersialkan. Arus migrasi, pembangunan infrastruktur, dan ekspansi sektor properti di perkotaan menciptakan pola ruang yang semakin terpisahkan. Pemisahan muncul dalam berbagai bentuk kawasan elit dengan fasilitas mewah yang semakin eksklusif, tetapi di sisi lain permukiman informal terhampar di bantaran sungai dan lahan-lahan marginal. Jika dilihat dari pola pembangunan dalam sistem kapitalisme, maka seringkali dijumpai mengabaikan integrasi sosial. Fenomena ini menghasilkan kota dengan dualisme, modern dan global di satu sisi tetapi rapuh dan rentan pada sisi lainnya.
Bagaimana Segregasi di Ibu Kota Terjadi
Sejarah kolonial dan warisan tata ruang merupakan salah satunya. Pada masa kolonial, segregasi antara penduduk Eropa dan pribumi menciptakan pola ruang yang berbeda. Warisan ini berlanjut hingga pascakolonial, meskipun dengan bentuk baru. Selain itu, kebijakan dan implementasi regulasi tata ruang lebih berpihak pada investasi perusahaan besar, misalnya pembangunan pusat bisnis, hiburan, mall, dan perumahan elit, yang mendorong naiknya harga tanah serta meminggirkan kelompok berpenghasilan rendah. Pembangunan yang tidak esensial bahkan tidak berangkat dari esensi spiritual hanya menjadikan kawasan tersebut “strategis” yang kemudian akan mendorong produktivitas sebatas materi tetapi akan merugikan pihak inferior yaitu kenaikan harga hunian pada area tersebut. Ini akan menciptakan keterbatasan akses hunian layak bagi masyarakat. Banyak masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki akses ke hunian formal karena harga tanah dan rumah yang tinggi. Akibatnya, mereka terkonsentrasi di kampung kota atau kawasan kumuh. Dinamika pasar properti dan kapitalisasi ruang kota diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, sehingga lebih menguntungkan investor daripada memenuhi kebutuhan dasar warga. Ini akan meningkatkan kesenjangan sosial-ekonomi dan kemudian akan menciptakan ketidakadilan dalam akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi). Selain itu, bangunan yang tidak proper ini akan mengarah pada rentannya kawasan permukiman miskin terhadap bencana seperti banjir, kebakaran, dan longsor. Ruang perkotaan dengan demikian menampilkan kontras dualistik kota urban modern identik dengan kemakmuran, formalitas, dan standar global, sedangkan kota kampung lekat dengan kemiskinan, informalitas, dan standar hidup tradisional. Keberadaan kota baru dan kampung mencerminkan dualisme sosial-ekonomi masyarakat perkotaan Indonesia. Hal ini sekaligus memperlihatkan meningkatnya kesenjangan sosial-ekonomi dan segregasi permukiman berbasis pendapatan dan gaya hidup. Pembangunan kota baru di perkotaan seperti Ibu Kota menciptakan daerah permukiman eksklusif yang memisahkan kelompok menengah-atas dari kelompok berpendapatan rendah.
Menghapuskan Kesenjangan Berarti Menghendaki Adanya Perubahan pada Sistem
Segregasi di Ibu Kota tidak hanya persoalan ruang, melainkan cerminan dari ketimpangan struktural. Untuk mewujudkan kota yang inklusif, perlu pendekatan multidimensional diantaranya politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Inilah potret ketika ideologi kapitalisme yang diterapkan hanya berdasarkan kemanfaatan secara materi semata. Ketimpangan, ketidakadilan, dan kesenjangan seolah-olah sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Sudah banyak kejadian berulang yang mengindikasikan kesimpulan yang sama. Kesenjangan akan semakin lebih besar apabila ideologi kapitalisme dipertahankan, akan menguntungkan bagi oligarki sebaliknya rakyat kecil hanya menjadi pihak yang dirugikan, rakyat kecil akan terus dieksploitasi untuk diambil haknya berupa kepemilikan. Dalam hal ini adalah kepemilikan lahan sebagai ruang hidup. Juga pada fasilitas yang seharusnya menjadi hak rakyat di antaranya akses kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum yang memadai. Keadilan tidak akan muncul dari diri manusia, manusia memiliki fitrah adil namun juga memiliki hawa nafsu yang menguasai dirinya. Oleh karenanya manusia membutuhkan sesuatu yang di luar dirinya, manusia butuh pedoman dalam menjalani kesehariannya termasuk bagaimana mengatur dirinya sendiri, bagaimana bermasyarakat, bahkan bernegara. Islam adalah agama yang sempurna, wahyu yang diturunkan oleh Allah melalui malaikatnya kepada Rasulullah untuk disampaikan pada seluruh manusia dalam rangka perbaikan di bumi. Islam bahkan memiliki aturan dalam kepemilikan. Islam jelas dalam memberikan hak, salah satunya adalah kepemilikan lahan dan ruang hidup. Dalam islam, lahan dan ruang hidup adalah esensial yang merupakan kebutuhan primer. Kepala negara (Khalifah) seharusnya memastikan setiap warga negara memiliki hunian yang layak. Negara memiliki peran untuk mengatur harga lahan daan hunian agar semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil.
Wallahu alam bissawwab.

Posting Komentar