Pelecehan Seksual Sering Terjadi Buah Sekulerisasi
Oleh : Ida Nurchayati
Kasus pelecehan seksual berulang kali terjadi. Di Kota Makassar Sulawesi Selatan, polisi menangkap lima remaja yang menyekap dan memperkosa gadis ABG berinisial HY (15). Salah satu pelaku berinisial AR (16) adalah pacar korban
(detik.com, 24/6/2025).
Kasus serupa juga terjadi di Kolaka Timur. Dikutip dari detik.com (19/5/2025) seorang remaja berusia 16 tahun diperkosa pacarnya berinisial AS (32). Korban lantas diperkosa enam orang teman AS. Kasus perkosaan jumlahnya kian banyak. Dikutip dari databoks.katadata.co.id (15/12/2021), jumlah kekerasan seksual dan pencabulan lima tahun terakhir naik 31 persen. Kasus pemerkosaan seperti fenomena gunung es. Artinya kasus yang terjadi ditengah masyarakat jauh lebih banyak karena korban tidak melapor untuk menjaga nama baik individu dan keluarga.
Perilaku Liberal
Sekulerisasi di negeri muslim membuahkan perilaku bebas tanpa peduli aturan agama. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan melahirkan empat kebebasan diantaranya kebebasan berperilaku. Ketika naluri meneruskan keturunan bangkit, dilampiaskan tanpa ada ikatan pernikahan. Standar perbuatan berdasarkan asas manfaat, dimana ada manfaat akan dibabat tidak peduli halal dan haram. Standar kebahagiaan ketika memperoleh kenikmatan jasmani atau capaian materi sebanyak-banyaknya. Maka lahirlah manusia- manusia yang mengejar kesenangan fisik dan materi sepuas-puasnya meski menabrak aturan agama.
Masyarakat dalam sistem sekuler berkarakter liberal hedonis, materialis dan individualis. Masyarakat yang gemar mengikuti syahwat, tidak peduli untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Kebebasan individu dijunjung tinggi, negara sebagai fasilitator atau regulator untuk menjamin kebebasan individu. Negara akan turun tangan ketika ada kebebasan individu yang dilanggar. Wajar pemerkosaan dalan sistem sekuler semakin hari kian meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Kekerasan seksual marak akibat informasi yang serba bebas. Konten pornografi dan pornoaksi begitu mudah diakses. Sementara sistem pergaulan bebas, laki dan perempuan bercampur baur. Para wanita bebas membuka aurat, berdandan dan menonjolkan perhiasan dimanapun. Pintu-pintu syahwat yang mengundang perilaku maksiat diumbar tanpa kontrol yang ketat. Maka selama sistem sekuler dipertahankan kasus kekerasan seksual semakin banyak. Lantas, masih layakkah sistem yang rusak dan merusak ini dipertahankan?
Islam Perlindungan Paripurna
Islam agama sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk pergaulan laki-laki dan perempuan. Ketika kekerasan seksual semakin banyak sudah seharusnya umat meninggalkan aturan sekuler yang rusak, hijrah kepada aturan Ilahi, Dzat Yang Maha Mengetahui segala kelebihan dan kekurangan hamba-Nya.
Nizam ijtima'y dalam Islam mengatur tata cara pergaulan laki-laki dan perempuan, memiliki mekanisme yang komprehensif bagaimana menekan kekerasan seksual.
Islam tegas mengharamkan segala bentuk perzinaan (Q.S Al Isra' ayat 32) serta menutup pintu-pintu menuju perzinaan. Pertama, Islam melarang khalwat, yakni berdua-duaan laki dan perempuan tanpa mahram. Rasulullah saw bersabda yang artinya,
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua." (HR. Ahmad dari hadis Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
Kedua, larangan ikhtilat yakni larangan bercampur-baur laki dan perempuan. Hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Rasulullah saw. di Madinah memerintahkan komunitas laki-laki dan perempuan wajib terpisah dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam salat berjamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Ketika telah selesai salat berjamaah di masjid, Rasulullah saw. mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru jamaah laki-laki.
Rasulullah saw menyampaikan pengajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya dipisah secara waktu, ada kalanya dipisah secara tempat, yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizhamul Ijtimai fil Islam, hlm. 35—36).
Ada pengecualian, dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan berikhtilat dengan dua syarat, pertama untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariat, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tidak boleh.
Islam juga memerintahkan untuk menutup aurat baik laki-laki dan perempuan. Kewajiban bagi perempuan untuk mengulurkan jilbab atau gamis (Q.S Al Ahzab:59) dan khimar atau penutup kepala yang terulur ke dada (Q.S An Nur: 31) dalam kehidupan umum. Allah juga memerintahkan untuk ghadul bashar yakni menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan (Q.S An Nur 30-31).
Konten-konten yang mengandung pornografi dan pornoaksi dilarang. Negara memberi sanksi tegas bagi pelaku dan pengedarnya. Aturan ini akan melindungi individu dan masyarakat dari perilaku maksiat.
Perintah dan larangan tersebut didukung dengan adanya keimanan dan ketakwaan individu, masyarakat yang peduli amar makruf nahi munkar serta adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Islam menyempurnakan perlindungan dengan adanya sanksi. Bila ada yang melanggar maka diberi sanksi, hukuman jilid dan rajam. Bagi pelaku kekerasan seksual (yang memperkosa) akan diberi hukuman yang lebih berat. Sedangkan korban diberi perlindungan dan direhabilitasi mentalnya. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberi efek jera (zawajir).
Khatimah
Kekerasan seksual yang semakin banyak hanya bisa diakhiri dengan mengganti sistem dari sistem sekuler hijrah menuju sistem Islam. Yakni penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah 'ala minhaj nubuwwah. Sistem warisan Nabi yang mampu menghilangkan kefasadan- kefasadan dan mewujudkan kebaikan- kebaikan bagi muslim maupun non muslim bahkan alam semesta.
Wallahu a'lam
Posting Komentar