ANAK MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HAKIKI DARI NEGARA
Oleh : A. Salsabila Sauma
Publik kembali dikejutkan dengan kasus perdagangan bayi lintas negara. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. (beritasatu)
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak, sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. "Praktik keji ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat TPPO," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025) (kompas)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, juga mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara ini. Menteri PPPA menyatakan pihak Kemen PPPA akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPUD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat terkait perkembangan proses hukum dan pendmpingan para korban. (kemenpppa)
Kemen PPPA mendorong penggunaan pasal maksimal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F. (kemenpppa)
FAKTOR YANG MENDASARI ADANYA SINDIKAT PENJUALAN BAYI
Berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orangtua hingga korban kekerasan seksual yang kebingungan. Korbannya ada juga perempuan yang minim pengetahuan tentang pendidikan seksual. (kompas)
Faktor lain kenapa penjualan bayi menjadi marak adalah ekonomi. Kemiskinan menjadi alasan utama para orang tua rela menukar bayinya dengan sejumlah uang. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mencontohkan ada orang tua yang rela menjual bayinya karena terlilit judi online.
Kurangnya kemanan data administrasi oleh negara juga menjadi faktor pendukung kenapa perdagangan bayi menjadi marak. Dokumen palsu untuk anak-anak banyak ditemukan ketika kasus ini diusut. Orang tua palsu memasukkan nama anak ke kartu keluarga mereka dan akte kelahiran anak sehingga memudahkan proses perdagangan bayi lintas negara. Pegawai Dukcapil pun diduga ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk perdagangan bayi ini.
Kalau lembaga negara sudah turut andil dalam tindak pidana, tentu saja keamanan terhadap perlindungan anak-anak menjadi rawan. Data administrasi hanya dinilai sebagai komoditas semata.
AKIBAT EKONOMI KAPITALISME
Sindikat penjualan bayi lintas negara yang diduga terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari kemiskinan yang membelenggu perempuan dan masyarakat.
Kemiskinan ada akibat keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia yang keliru. Putusan politik yang kerap kali lebih condong terhadap oligarki membuat masyarakat selalu menjadi korban ketidaksejahteraan. Kemiskinan menjadi awal munculnya kejahatan dalam masyarakat, termasuk melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan bayi ini. Hal ini menjadikan anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Begitulah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini. Agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak. Bukan hanya orang lain, bahkan orang tuanya sendiri yang menjadi pelaku penjualan anaknya. Ditambah, pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut. Rakyat hanya dianggap sebagai komoditas, bukannya individu yang berhak hidup aman dan dilindungi negara.
PERAN NEGARA DAN SANKSI TEGAS
Perbuatan keji seperti penjualan anak dengan sangat jelas dilarang oleh Islam. Siapapun pelakunya akan ditindak dengan tegas. Tidak ada toleransi hukuman bagi siapapun yang melakukan kejahatan, mau itu individu atau kelompok. Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya, anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab
Negara wajib menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Hak-hak dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan serta sarana prasarana seperti pendidikan dan kesehatan harus disediakan Negara untuk rakyatnya. Ini salah satu cara untuk mengurangi habitat kemiskinan masyarakat di suatu negara. Sistem pendidikan yang berbasis akidah akan menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara.
Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi. Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan anak termasuk dalam kategori jarimah (tindak pidana) yang sangat dilarang. Meskipun perbudakan kini telah dihapuskan karena dianggap melanggar hak asasi manusia, tindakan memperjualbelikan manusia, terutama anak-anak, tetap dianggap sebagai kejahatan besar.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku perdagangan anak dalam hukum Islam adalah ta'zir, yang merupakan hukuman yang jenis dan beratnya ditentukan oleh penguasa atau hakim, berdasarkan tingkat keseriusan kejahatan dan dampak buruk yang ditimbulkan. Hukuman yang diberikan bisa sampai qisas, jika dampak yang ditimbulkan merugikan banyak orang.
Penerapan hukum bagi pelaku kejahatan haruslah menimbulkan efek jera sehingga tidak aka nada lagi kejahatan-kejahatan serupa yang terjadi di masa depan dan itu hanya bisa diterapkan jika sistem suatu negara menerapkan sistem Islam.
Wallahu’alam bi showab
Posting Komentar