Tergiur Wajah Glowing dengan Skincare Palsu Tanpa Jaminan?
Oleh : Patima Rahadi
Pandangan standar kecantikan yg menjadi asas privilege saat ini membuat wanita berlomba-lomba tampil cantik dengan berbagai macam cara, salahsatunya adalah pengunaan skincare yang digadang-gadang dapat membuat sesorang glow up, sehingga penggunaannya tidak terkendali, menyebabkan banyak oknum yang memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan.
Polisi membongkar dan menangkap tersangka pemalsuan produk skincare merek Gloglowing menggunakan tepung tapioka sebagai bahan utama pembuatan krim siang dan malam.
Produksi dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai Kabupaten Bekasi, dengan mencampurkan tepung tapioka dan best gel agar menyerupai tekstur produk asli.
Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, AKP M. Said Hasan mengatakan para tersangka adalah SP sebagai pemilik usaha, bersama enam karyawan lainnya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP, menjadikan tepung tapioka sebagai bahan baku utama karena mudah diperoleh dan memiliki warna dasar putih.
Pembuatan kosmetika secara tidak asetis dapat terjadi kontaminasi bakteri yang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, hingga gatal-gatal. Selain itu, bahan baku seharusnya menggunakan air demineralisasi, bukan air mineral, yang mengandung logam berat dan dapat mempercepat kerusakan produk (radarbekasi.id, 02/06/2024).
Polisi mengungkap sosok SP, pemilik pabrik yang memproduksi skincare palsu tidak memiliki backgroud pendidikan kesehatan ataupun kecantikan. Dia bermodalkan video YouTube saat meracik skincare palsu tersebut (Detik.com,27/05/2025).
Fakta adanya pabrik skincare palsu tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan sistemik terhadap industri kosmetik ilegal, rendahnya literasi kosmetik dan perlindungan konsumen, disfungsi regulasi platform digital terhadap barang berbahaya, kebutuhan ekonomi rakyat kecil yang tak segan menabrak hukum efek dari domino sistem kapitalisme dan dorongan sosial akan standar kecantikan instan, karena sistem ini mendorong pada kepuasan jasmani semata.
Sedangkan dalam sistem Islam, seluruh aktivitas produksi wajib tunduk kepada sistem hukum syariah, termasuk larangan penipuan, pemalsuan yang dapat membahayakan konsumen. Dalam kasus skincare palsu Ini termasuk ghurur (tipuan) dan tadlis (penyembunyian cacat).
Dalam Muqaddimah ad-Dustur, pasal 70 dan 71, Taqiyuddin menyatakan “Negara wajib mengangkat petugas hisbah yang bertugas memeriksa pasar, menindak pelanggaran dalam jual beli, termasuk menipu, memalsukan, atau menjual barang membahayakan.”
Produksi kosmetik tanpa ilmu adalah haram dan merupakan bentuk tahakkum (berbuat tanpa hak). Dalilnya di Surat Al Isra ayat 36:
"Setiap orang boleh berusaha, selama usahanya tidak melanggar hukum syariah”
(Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam).
Dalam Sistem Islam, setiap lini kehidupan sudah diatur dengan sedemikian rinci dan jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai syariat karena islam hadir untuk melindungi manusia dari keburukan hawa nafsunya sendiri.
Waallahualam.
Posting Komentar