SISTEM ISLAM, WUJUDKAN PENYELENGGARAAN HAJI AMAN DAN NYAMAN
Oleh : Evi Derni S.Pd
Biaya perjalanan ibadah haji(BPIH) tahun ini lebih rendah dibandingkan beberapa tahun belakangan pasca pandemi covid-19. Salah satu penyebab kenaikan BPIH pasca pandemi adalah meningkatnya biaya pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina atau armusnah yang dikenakan para anggota jemaah haji (kompas.co.id 14/05/2025).
Sekretaris utama DP haji teguh Dwi Nugroho menegaskan komitmen BP haji untuk mengoptimalkan potensi ekonomi haji untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa langkah strategis untuk itu adalah maksimalisasi pemanfaatan asrama haji, optimalisasi fasilitas klinik kesehatan di asrama haji untuk layanan umum, pembukaan toko haji sebagai pusat penjualan perlengkapan haji, peningkatan ekspor barang kebutuhan jamaah ke Arab Saudi, pembangunan perkampungan Indonesia, penyembelihan hewan dan kurban di Indonesia.
Namun solusi-solusi teknis itu tidak menyentuh pada akar mendasar yaitu penyebab ONH mahal. sejatinya mahalnya ONH adalah akibat dari pengaturan ibadah haji yang tidak profesional dan teknik administrasi yang rumit. Mengenai sebab pertama pada pelaksanaan haji 2024 terjadi berbagai masalah yang merugikan jamaah, misalnya: over kapasitas tenda, jumlah kasur tidak memadai dan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan data yang ditentukan, adanya jamaah yang tidur di lorong tenda, banyak AC yang mati dan lamanya antrian, toilet di Mina hingga 2 jam. Kondisi demikian sungguh tidak ramah bagi jamaah lansia.
Pada tahun yang sama, masalah dalam penyediaan makanan juga terjadi. Menu makanan yang 85% karbohidrat tentu tidak baik bagi kesehatan jamaah. Apalagi terdapat makanan yang basi hingga menyebabkan 100 orang jamaah mengalami gejala keracunan, seperti: diare, pusing dll. Sedangkan sebab kedua: tampak pada adanya sistem setoran awal yang disetor jamaah. Negara harus menyimpan dana tersebut dan mengembangkannya. sehingga butuh lembaga tersendiri dan SDM yang tidak sedikit. Sistem ini juga membuat antrian berangkat haji menjadi sangat panjang hingga puluhan tahun. Tampak pula pada penunjukan 8 syarikah pada haji 2025 yang berdampak pada banyaknya jamaah yang berpisah dari rombongan, bahkan suami istri atau keluarga bisa berbeda Syariah. Padahal banyak diantara mereka yang sudah lansia sehingga butuh pelayanan dari keluarganya. Dengan kualitas layanan yang rendah tersebut publik akhirnya mempertanyakan transparansi penggunaan dana haji. Begitu besar dana yang sudah dikeluarkan mengapa kualitas layanannya selalu bermasalah? jika dilakukan efisiensi untuk musim haji berikutnya dikhawatirkan kualitas layanan makin memprihatinkan. Tampak bahwa kapitalisasi pengelolaan dana haji merugikan jamaah.
Ibadah haji merupakan urusan penting dalam sistem Islam karena merupakan rukun Islam dan kewajiban bagi muslim yang mampu. Dalam Islam penguasa berposisi sebagai Ra'in atau pengurus rakyat, sehingga akan berusaha untuk memudahkan urusan rakyat terlebih dalam penunaian ibadah haji. Orientasi kebijakan Khilafah dalam penyelenggaraan haji adalah kemaslahatan jamaah sebagai bagian dari umat Islam. Khilafah tidak motif bisnis sama sekali. Pelayanan administrasi haji akan memudahkan jamaah dengan menerapkan 3 prinsip, yaitu : kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan transaksi dan pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional.
Negara akan mewujudkan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah haji sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan khusyuk. Persoalan teknis akan diperhatikan dengan sangat detail, sehingga tidak ada haji yang luput dari riayah dan menyebabkan jamaah kesulitan. penetapan ONH disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dan akomodasinya. Dengan demikian ONH antara satu wilayah dengan wilayah lainnya bisa berbeda-beda, tergantung jaraknya dari Makkah dan Madinah.
Jama'ah haji juga dimudahkan tanpa mengurus visa haji, karena seluruh negeri muslim berada dalam satu Negara yaitu Khilafah.
Pengaturan kuota haji dengan mengacu pada ketentuan bahwa yang wajib haji adalah yang mampu, jadi yang boleh mendaftar haji adalah yang mampu membayar 100%. Ini akan mencegah terjadinya antrian yang panjang. Sedangkan kota jamaah haji yang berangkat diatur berdasarkan kapasitas tempat terutama Arafah dan Mina. Tidak boleh ada praktek jual beli kuota sebagaimana yang terjadi dalam sistem Kapitalisme. Begitupun dana calon jamaah haji hanya digunakan untuk keperluan pelaksanaan haji dan tidak diinvestasikan ataupun dipinjamkan, karena statusnya adalah titipan.
Demikianlah penerapan syariat Islam kaffah di bawah institusi Khilafah mampu mewujudkan penyelenggaraan haji yang terjangkau, aman dan nyaman.
Wallahu a'lam bishowab
Posting Komentar