PRO KONTRA PERTAMBANGAN NIKEL RAJA AMPAT
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Viral akhir-akhir ini berita tentang terjadinya kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat yang terkenal sebagai tempat pariwisata. Ternyata ada isu kompleks di dalamnya, yaitu permainan politik dan kerusakan lingkungan.
Mengacu hasil penelitian Transparensiy Internasional Indonesia, bahwa dalam usaha pertambangan nikel di Indonesia, ada lima lingkaran kekuasaan yang saling berkaitan; yakni lingkaran istana, lingkaran para menteri, lingkaran para jenderal hingga wakil presiden, lingkaran konglomerat dan politisi, dan lingkaran pejabat daerah ( web ti.org.id) (1).
Ada berbagai modus korupsi yang terjadi dalam industri nikel, yaitu korupsi dalam pendaftaran dan sertifikasi tanah, patronase, arus keuangan gelap, dan praktik keluar masuk antara jabatan publik dan swasta. Ada pula pejabat yang memiliki kepentingan bisnis dalam sektor yang diaturnya, sehingga berpotensi mengalami konflik kepentingan dan berpotensi pula melakukan korupsi.
Ada dua persoalan besar yang terjadi pengolahan industri nikel di Indonesia, yaitu lingkaran para elit pemegang kekuasaan dan tindak korupsi di dalamnya. Penyebab mendasar munculnya hal tersebut karena aturan pengolahan tambang nikel sebagai salah satu Sumber Daya Alam dalam jumlah yang melimpah, berdasarkan prinsip kebebasan ala kapitalisme. Sehingga pemegang regulasi bisa mengatur dengan sekehendak hatinya, yang sekiranya menguntungkan dirinya, tanpa peduli kepentingan rakyat.
Dalam Islam ditetapkan bahwa nikel dalam deposit yang melimpah adalah bagian dari kepemilikan umum. Sebagaimana hadis Nabi :
“Kaum muslimin bersrikat atas tiga hal : air, api (sumber energi dan bahan tambang) dan padang gembalaan” (Hadis Riwayat Abu Dawud).
Karenanya sejak awal memang sudah ditutup celah, sekalipun bagi seorang penguasa, untuk mengambil keuntungan untuk dirinya; ketika itu ditetapkan sebagai milik masyarakat luas. Lahan tambang ini pun juga bukan milik negara, apalagi milik privat/milik swasta. Karena negara sebagai pengampu aturan, diatur berdasarkan akidah Islam. Yaitu Khilafah, yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) sebagai prasyarat ditegakkan kontrol pengendalian pengelolaan SDA ini.Kekuatan iman sebagai pondasinya. Sehingga elit penguasa akan takut melanggar Syariat, karena takut berbuat dosa.
Pengolahan tambang saat ini, menimbulkan korupsi dalam berbagai bentuknya secara masif, karena banyak kepentingan yang bermain disitu. Berbeda dengan Islam. Karena Khilafah hadir sebagai penjaga penegakan syariat berkaitan pengelolaan SDA. Walau dalam peradaban Islam juga ada fase di mana ada penguasa yang melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang, tapi itu pun tidak banyak. Tidak sampai tahap yang fatal, di mana penguasa sampai menetapkan yang awalnya milik umum kemudian dirubah menjadi milik privat. Karena ada aturan yang jelas dalam Islam untuk menetapkan deposit SDA, termasuk nikel ini.
Dalam Islam, karena aturannya jelas, maka sedikit saja terjadi pelanggaran maka koreksi bisa dilakukan. Semua orang bisa melakukan koreksi dengan cepat. Ini juga dilakukan pada masa Rasulullah. Bukan hanya pejabat negara, bahkan rakyatnya pun juga bisa melakukan koreksi, melakukan muhasabah agar segera kembali ke jalan yang seharusnya. Sehingga persoalan itu tidak menjadi semakin parah dan berlarut-larut sebagaimana hari ini.
Masalah koreksi cepat dalam sistem Islam, ini meneladani Rasulullah. Imam Tirmidzi meriwayatkan hadis Abyadh bin Hammal :
“Sesungguhnya ia (Abyadh bin Hammal) pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi. Ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, ”Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (depositnya banyak).” Rasulullah kemudian bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya.” (Hadis Riwayat At-Tirmidzi).
Hadis di atas membuktikan, bahwa selain koreksi cepat bisa dilakukan dengan mudah, juga pembatalan pemberian hak Kelola tambang pun bisa mudah dilakukan jika tambang tersebut depositnya banyak, karena dengan demikian itu akan menjadi hak umat.
Demikian pengaturan Islam berkaitan dengan pengaturan penambangan nikel, dengan esksekutornya oleh Khilafah. Khilafah dengan system Islamnya pasti akan berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Wallahualam bisawab.
Catatan Kaki :
(1) https://news.detik.com/berita/d-7956895/kronologi-tambang-nikel-di-raja-ampat-jadi-sorotan-hingga-izin-dicabut?utm_source=copy_url&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news
Posting Komentar