Perilaku Inses Merusak Fungsi Keluarga
Oleh : Siska, Aktivis Muslimah
Beberapa waktu lalu, jagat media sosial diguncang dengan kemunculan grup fanspage Fantasi Sedarah yang beranggotakan lebih dari 32 ribu orang (Beritasatu.com), cukup menghentak naluri kemanusiaan dan akal sehat kita. Bagaimana bisa ada segerombolan manusia yang bukan sekadar memiliki orientasi seksual menyimpang, tapi juga berani membincangkan soal hobi menjijikkan, yaitu memenuhi hasrat seksual kepada keluarga sedarah (inses), bahkan kepada balita yang menjadi darah dagingnya.
Sebagaimana yang diberitakan media Bisnisupdate (16-05-2025), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil tindakan tegas terhadap beberapa grup facebook, yang memposting konten pornografi yang bersifat incest, yang keberadaannya telah menimbulkan kemarahan publik. Penyebarannya ke media sosial jelas melanggar norma dan hukum.
Kasus hubungan sedarah memang bukan hal baru. Sebelumnya di Kota Banyumas kasus penemuan empat kerangka bayi di kebun warga. Semua kerangka itu hasil inses antara bapak dan anaknya. Mirisnya lagi, perbuatan itu sudah berjalan sejak 2013-2021 hingga menghilangkan tujuh nyawa yang tidak berdosa. Pada 2020 di Pasaman, Sumatera Barat, kakak beradik (SMA dan SD) melakukan hubungan terlarang hingga melahirkan anak. Sang kakak membunuh bayi itu dan membuangnya di selokan. Pada tahun yang sama, polisi menemukan ibu dan anak melakukan inses di bawah pengaruh narkoba. Dan masih banyak kasus yang serupa.
Asal Mula Perilaku Seks Menyimpang
Allah SWT, menciptakan manusia dalam kondisi yang sempurna, dalam diri manusia terdapat beberapa potensi yang disebut gharizah. Salah satu dari gharizah itu adalah gharizah nau atau kecenderungan/ketertarikan kepada lawan jenis. Setiap manusia yang normal pasti akan memiliki kecendrungan/ketertarikan kepada lawan jenis. Apabila tidak terpenuhi/tidak tersalurkan, maka akan timbul kegelisahan dalam dirinya.
Dalam ajaran Islam, cara yang dihalalkan untuk memenuhi garizah nau dengan memasuki gerbang pernikahan. Berbeda dengan ideologi sekularisme yang memisahkan agama dalam kehidupan, kebutuhan manusia terhadap hubungan biologis (hubungan seks) adalah bagian dari hak asasi manusia. Sehingga pemenuhannya dapat disalurkan kepada siapa pun, di mana pun asalkan suka sama suka (persetujuan pasangan).
Perilaku seperti itu, akhirnya membentuk perilaku buruk di masyarakat. Adegan hubungan seks yang bebas, menjadi hal biasa terlihat di masyarakat. Diperparah dengan mabda kapitalis yang menilai segala sesuatu dengan keuntungan/harta. Sehingga beberapa negara melegalkan praktik prostitusi dan industri pornografi sebagai salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak, yang dipungut dari industri tersebut.
Berkembangnya media sosial dan informasi saat ini, yang dapat diakses secara bebas melalui jaringan internet, semakin memperluas penyebaran dan dampak kerusakannya dimasyarakat. Dari mulai anak-anak, dewasa, orang tua, pelajar, mahasiswa, pejabat bahkan anggota DPR pun, terpapar penyakit masyarakat ini.
Budaya seperti ini, akhirnya terus menerus berkembang semakin lama meracuni kehidupan masyarakat di segala lapisan, tanpa lagi memandang usia, status sosial, pendidikan, kondisi finansial dan lain-lain.
Bagi mereka yang telah memiliki pasangan “resmi/tidak resmi”, mereka bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada “pasangan” mereka. Tetapi bagi yang tidak memiliki pasangan tentu ini menjadi masalah. Bagi yang memiliki kemampuan finansial, mudah untuk mencari “pasangan” sex komersial. Tetapi bagi yang kondisi finansialnya minim maka akan berfikir untuk menyalurkan dengan cara yang ekstrim/kriminal, seperti memperkosa, hubungan sedarah (inses), bahkan berhubungan dengan hewan.
Mensikapi fakta yang demikian parah dan mengancam tatanan kehidupan kaum muslimin seperti ini, jelas diperlukan upaya yang tepat, serius, dan massif untuk menyelesaikannya. Islam sebagai agama yang sempurna dan berasal dari Zat Yang Maha Sempurna, tentu memiliki cara untuk menyelesaikan bahkan mencegah masalah ini agar tidak terjadi.
Inses Merusak Fungsi Keluarga
Sungguh, inses merupakan kejahatan yang luar biasa. Akibat kelakuan seseorang, hidup keluarga lainnya bisa hancur begitu saja, bahkan berbagai fungsi keluarga juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, fungsi reproduksi. Keluarga merupakan pintu bagi pasangan untuk menghalalkan hubungan. Dalam fungsi ini, keluarga akan mendapatkan anak. Namun, inses membuat fungsi ini tidak berjalan. Nasab orang tua dan anak menjadi tidak jelas dan rusak.
Kedua, fungsi edukasi. Seharusnya keluarga menjadi tempat awal untuk pendidikan pada anak. Misalnya, memahami cara menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama atau yang lebih tua. Inses membuat fungsi ini menjadi tidak berjalan. Mereka tidak lagi berhubungan karena rasa hormat atau kasih sayang yang benar, melainkan sebatas nafsu seksual laki-laki dan perempuan.
Ketiga, fungsi protektif. Keluarga adalah tempat berlindung bagi anak-anak dan anggota lainnya. Akibat inses, si korban justru menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual.
Keempat, fungsi rekreatif. Keluarga memiliki kemampuan menumbuhkan rasa bahagia bagi setiap anggotanya. Suasana keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah menjadi obat pelipur lara bagi anggotanya. Namun, inses merusak semua itu. Pelaku dan korban menjadi tidak tenang, bahkan bisa saja mengalami depresi. Tidak ada lagi ketenangan dan kebahagiaan, yang ada hanya rasa bersalah dan ketakutan.
Kelima, fungsi religius. Keluarga harusnya mampu mengondisikan seluruh anggota keluarga menjadi orang-orang yang dekat dengan agama. Namun, inses membuktikan prilaku mereka yang bertentangan dengan agama.
Islam Mengatur Interaksi dalam Keluarga
Berbeda halnya dengan sistem sekuler kapitalisme, Islam sebagai din yang sempurna memiliki aturan yang sangat terperinci dan paripurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam lahir dari Yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya, sehingga seluruh persoalan apa pun dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas.
Dalam sistem Islam masyarakat diedukasi dengan tsaqafah Islam, dengan pemahaman tersebut negara menciptakan masyarakat yang takut untuk melanggar aturan penciptanya. Karena mereka memiliki kesadaran akan hubungannya dengan pencipta, maka di dalam dirinya akan timbul rasa takut untuk melakukan kemaksiatan, apalagi melakukan hubungan inses.
Kemudian, negara juga akan memfilter setiap tayangan yang sifatnya mengarah pada seks dan pembangkit syahwat. Sistem Islam hanya akan menayangkan tontonan yang sifatnya edukasi terhadap masyarakat, bukan tayangan yang merusak. Sehingga kecil kemungkinannya didapatkan kasus tersebut, karena negara menutup semua keran yang memicu terjadinya hal demikian.
Islam juga sangat memperhatikan penjagaan dalam interaksi antaranggota keluarga di rumah, dengan adanya aturan pemisahan kamar anak dan orang tua sejak kecil, pemisahan kamar anak yang tidak sejenis, pemisahan tempat tidur anak yang sejenis, dan larangan tidur dalam satu selimut. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak-anak kalian telah mencapai usia tujuh tahun maka bedakanlah tempat tidur mereka” (HR Abu Dawud).
Halal dan haram pun jelas, tidak lekang oleh waktu dan tidak tergantung pada pendapat penduduk bumi. Islam telah memberikan aturan terperinci terkait sistem sosial di masyarakat, termasuk interaksi dalam keluarga. Bahkan, sistem Islam akan menjatuhkan sanksi berat bagi ayah yang mencabuli apalagi menggauli anaknya. Penerapan aturan Islam yang sempurna inilah akan menghasilkan fungsi keluarga berjalan dan terbentuk keluarga Islam yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Haram Menurut Islam
Perilaku inses jelas haram di dalam Islam. Al-Qur’an menyatakan, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Inses juga merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukuman rajam (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk 100 kali). Firman-Nya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)” (QS An-Nur: 2).
“Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika diterapkan, hukum Islam ini memiliki dua fungsi yakni, jawabir, artinya penerapan hukum Islam dapat menghapus dosa pelaku. Dan, zawajir, artinya penerapan hukum Islam dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Inilah kemuliaan sanksi Islam, dapat meminimalkan, bahkan menihilkan tindak kriminal, termasuk inses.
Walhasil, negara wajib menerapkan aturan ini jika ingin masalah inses selesai dan tidak menjadi fenomena gunung es. Negara juga wajib menanamkan dan menjaga keimanan setiap warganya. Sistem kehidupan terbaik yang akan menghilangkan segala bentuk kejahatan inses sampai ke akar-akarnya.[]
Posting Komentar