-->

Pemerkosaan Semakin Menggila, Islam Solusinya


Oleh : Nur Fauzi H, Pendakwah Muda

Kasus pemerkosaan kembali terjadi. Sebagaimana yang diberitakan tempo.co, (4/5/2025), seorang anak 12 tahun di Kalimantan Selatan diperkosa oleh ayah tirinya dan diperkosa pula oleh suami dari sepupu nenek korban. Para pelaku masih terbilang kerabat dekat dari korban.

Motif pelaku pertama menyetubuhi anak tirinya akibat tersangka kecanduan film dewasa yang berisikan adegan anak tiri, ibu tiri, dan lainnya, sehingga terobsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban. Sedangkan motif pelaku kedua, karena istrinya yang sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya. 

Ancaman hukuman yang diterima keduanya minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Benar, terlalu sebentar... Bahkan tidak setimpal mengingat kebiadaban yang telah dilakukan. Namun, begitulah faktanya, dan ini bukan kasus yang pertama, melainkan sudah kesekian kalinya. Kita dapati kejadian pemerkosaan terus menerus merajalela. 

Wajar saja hal itu terjadi, karena mereka hanya diberi hukuman penjara sekian tahun lamanya. Walaupun hukum penjara, yang dirasakan pelaku seperti berpindah lokasi untuk makan tidur saja. Tidak perlu bekerja, kebutuhan sudah tersedia.

Jika hukum yang dijalankan tetap seperti ini, maka keadilan dan keamanan hanya sebuah mimpi. Coba bandingkan lebih mendalam, antara hukum hari ini dengan hukum Islam. Pelaku pemerkosaan jika belum pernah menikah, dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil. Jika pelakunya yang sudah menikah atau pernah menikah, sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah an-Nur ayat 2 yang artinya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”

Semua masyarakat diarahkan hadir untuk melihat. Supaya pelaku jera, supaya masyarakat tidak mengikuti perbuatan yang sama. Begitulah luar biasanya Islam. Sanksi dalam Islam sebagai zawajir (pencegah dari kejahatan). Artinya ketika orang-orang menihat proses hukumannya, mereka akan berpikir berulang kali ketika hendak melakukan perbuatan tercela itu. 

Sanksi dalam Islam juga sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir). Artinya, jika pelaku kekerasan seksual mendapatkan sanksi di dunia, maka Allah akan menghapus dosanya dan meniadakan baginya sanksi di akhirat, bagi orang yang Allah kehendaki.[]