Negara Gagal Lindungi Anak dari Judol?
Oleh : Selvi Sri Wahyuni, M.Pd
Fenomena judi online (judol) yang menyasar anak-anak bukan lagi sekadar alarm bahaya moral melainkan bukti nyata kegagalan sistemik negara dalam melindungi generasi. Saat anak-anak mulai mengenal kata slot, spin, dan jackpot lebih dulu daripada sholat, puasa, dan alqur'an, kita tahu ada yang sangat salah di negeri ini.
Berbagai kebijakan dan regulasi yang digembar-gemborkan hanya sebatas formalitas penanganan. Iklan-iklan anti-judol tayang di TV, sementara link-link haram itu tetap bebas berkeliaran di tangan-tangan kecil yang memegang gawai. Akses tetap terbuka, server tetap aktif, uang tetap berputar, dan negara tetap diam.
Masalahnya bukan cuma pada kurangnya pengawasan atau edukasi digital. Masalah utamanya adalah akar sistem kapitalisme yang menjadikan judi sebagai ladang cuan.Dalam sistem ini, setiap klik adalah data, setiap kecanduan adalah peluang, dan setiap kehancuran moral adalah collateral damage dari bisnis yang lebih besar.
Tak heran, penyedia platform judol tumbuh subur, bahkan terdaftar resmi di luar negeri. Dan ironisnya, pemerintah justru sibuk "mengimbau" rakyat untuk waspada, seolah-olah judol hanyalah kesalahan pribadi, bukan kegagalan sistemik.
Maka, selama negara tetap tunduk pada logika pasar dan keuntungan, anak-anak akan terus menjadi korban. Tak cukup hanya memblokir situs, sebab selama sistem kapitalisme masih bercokol, ruang-ruang digital akan selalu menyediakan “perangkap” yang lebih canggih dan mematikan.
Islam memandang perlindungan generasi bukan sebagai isu sampingan, melainkan kewajiban negara. Dalam sistem Islam, judi adalah haram, bukan hanya sebagai hukum individu, tetapi sebagai hukum negara. Negara wajib menutup semua pintu yang mengantarkan pada praktik haram ini, termasuk pelarangan media, penyedia layanan, bahkan perangkat keuangannya.
Lebih dari itu, negara Islam (Khilafah) akan menanamkan ketakwaan sejak dini, menyediakan sistem pendidikan yang membangun karakter Islami, serta menjamin keamanan digital sebagai bagian dari mas’uliyyah daulah tanggung jawab negara.
Sudah saatnya umat sadar:
kita tak hanya butuh larangan, tapi sistem yang bersih dari akar kerusakan.Dan itu hanya mungkin terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Bukan sekadar narasi moral, tapi sebagai sistem hidup yang mengayomi dan melindungi.
Posting Komentar