Memberantas Tuntas Judi Online
Oleh : Binti Masruroh, S.Pd (Pendidik)
Sungguh miris fenomena generasi negeri ini. Banyak anak-anak yang terlibat judi online dengan nilai transaksi mencapai milyaran rupiah. Anak-anak yang digadang-genang menjad generasi emas menyongsong Indonesia emas 2045 banyak yang menjalani aktifitas haram. Pada triwulan 1 tahun 2025 data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas Judol dengan nilai deposit Rp. 50,1 milyar.(beritasatu.com 19/05/25)
Melalui peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak(PP Tunas) pemerintah memperkuat langkah pemberantasan judi online yang menyasar anak-anak. Melalui perpu tersebut penyelenggara sistem Elektronik (PSE) wajib membatasi Akses digital anak, melindungi data pribadi serta ikut meningkatkan literasi digital. Pemerintah juga menghimbau kepada orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol, dan mendampingi aktivitas digital, dan mengkonsultasikan pad psikolog apabila ada indikasi kecanduan pada anaknya.
Akar Masalah
Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukan kebetulan, tapi merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Kapitalisme menjadikan manfaat sebagai tujuan utama. Tidak peduli meski harus mengorbankan masa depan generasi dan masa depan negeri. Industri judol memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik anak-anak. Generasi umumnya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan suka mencoba-coba hal yang baru, yang menyenangkan dan menantang . Mayoritas anak-anak negeri ini yang pintar mengoperasikan henphone atau gawai disuguhi berbagai aplikasi judi online, awalnya bisa jadi berupa permainan yang menarik dan menantang ternyata disisipi judi online. Dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan anak-anak mudah tertantang untuk memenangkan permainan. Akhirnya tidak sedikit yang terjerembab dan kecanduan dalam permainan haram judol. Inilah wajah asli kapitalisme yang rakus dan tidak mengenal batas moral.
Perjudian membuat seseorang tergantung pada keberuntungan, angan-angan, harapan untuk mendapatkan kemenangan. Apabila yang sudah kecanduan ingin memenangkan permainan anak akan menempuh segala cara untuk mendapatkan uang, bisa jadi menipu orang tuanya, mencuri, melakukan pinjol bahkan bisa sampai melakukan pembunuhan.
Meski ada upaya pencegahan dan penyelesaian, namun tidak serius dan sistematis. Pemutusan akses dilakukan setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs tetap dibiarkan aktif. Bahkan banyak pejabat pemerintah yang ternyata terlibat dalam aktivitas judol baik sebagai pelaku maupun penerima keuntungan sebagai pelindung situs judol. Fakta ini menjadi bukti bahwa demokrasi kapitalisme tidak memiliki solusi hakiki dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas.
Solusi Hakiki
Islam merupakan sistem kehidupan yang sempurna yang berasal dari dzat yang Maha Sempurna yakni Allah SWT. Islam menjadikan Aqidah Islam sebagai asas kehidupan, Seorang muslim akan memahami bahwa seluruh perbuatannya nanti akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.
Perjudian baik online maupun offline merupakan perbuatan haram yang keji yang harus dijauhi. Allah SAT berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 43 yang artinya “Hai orang orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Melalui Sistem Pendidikan Islam akan terbentuk generasi yang memiliki keimanan yang kuat dan memiliki berkepribadian Islam yang tangguh. Setiap muslim mampu berfikir dan bersikap sesuai tuntunan syariat Islam, perbuatannya distandarkan pada halal dan haram. Mereka juga memahami bahwa makna kebahagian adalah ketika mendapat ridho Allah SWT, bukan karena mendapatkan uang yang melimpah seperti pada penerapan sistem kapitalis hari ini. Generasi demikian tidak mungkin akan melakukan judi baik offline maupun online yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT.
Dalam sistem Islam orang tua khususnya ibu memiliki peran sebagai ummu warobatul bait. Sebagai ummu, ibu memiliki tugas sebagai madrasatul ula atau pendidik pertama dan utama bagi anak-anak. Ibu mempunyai peran sentral dalam menanamkan Aqidah Islam yang kuat kepada anak, membentengi anak dari kerusakan moral, termasuk jebakan judi online dan perbuatan maksiat lainnya. Demi terlaksananya peran utama seorang ibu, Islam tidak membebankan nafkah pada wanita.
Sistem Islam memiliki sistem kontrol sosial yang sangat efektif berupa perintah kepada umat Islam amar-makruf nahi mungkar. Amar makruf nahi mungkar merupakan amal yang sangat mulia. Dari Abu Said Al Khudri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu, jika tidak bisa ubahlah dengan lisannya, jika tidak bisa ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemah iman. HR Muslim).
Dengan demikian apabila ada indikasi terjadi kemungkaran termasuk aktivitas perjudian baik offline maupun online, maka semua komponen masyarakat akan berusaha mencegah dan menasehati pelakunya.
Negara dalam sistem Islam, negara (Khilafah Islamiyah ) akan menjaga generasi dan rakyat dari segala bentuk kerusakan. Negara akan menutup semua situs judol dan semua akses transaksi ekonomi yang tidak sesuai tuntunan syariat Islam, termasuk judi Online. Negara juga akan mengawasi dengan ketat agar agar tidak ada situs judol Negara juga mencegah konten-konten merusak lainnya. Digitalisasi akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.
Negara akan menerapkan sanksi yang tegas kepada pelaku judi, termasuk penyedia layanan judol berupa hukuman ta'zir, sak Prinsip sanksi dalam Islam adalah memberikan efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).
Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dalam naungan Khilafah Islamiyah maka generasi akan selamat dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan lainnya. Judi online maupun offline akan akan ditumpas tuntas seakar-akarnya.
Wallahu a’lam bishowab.
Posting Komentar