MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL, BUKTI PENDIDIKAN SEKULER GAGAL
Oleh : Evi Derni Spd
Seorang ASN, Guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji Lampung Adi Sunandar (35 tahun) ditangkap polisi karena melakukan tindakan bejat pada muridnya yang merupakan warga Mesuji. Tersangka diduga telah menyodomi 2 orang siswanya di SD setempat. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengancam akan membunuh korban, juga mengancam akan melakukan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka.(okezone 15/05/2025).
Maraknya kejahatan seksual khususnya terhadap anak adalah imbas dari sistem pendidikan sekuler yang tidak mampu membentuk pribadi takwa dan kepribadian Islam. Padahal pembentukan kepribadian Islam sangat penting sebagai panduan dalam menjalani kehidupan. Akibatnya mayoritas individu tidak memiliki panduan yang benar dalam menjalani kehidupan.
Keluarga dalam sistem sekuler cenderung tidak punya pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam, sehingga tidak memiliki antibodi yang kuat untuk bisa bertahan dari pengaruh buruk yang ada di tengah masyarakat. kendatipun demikian keluarga yang telah membekali anggota keluarganya dengan pemahaman agama yang mendalam, nyatanya tidak cukup kuat untuk menahan gempuran di tengah masyarakat.
Penggunaan internet tidak bisa dihindari saat Negara melakukan transformasi digital tetapi lalai membuat mekanisme yang menjamin keselamatan masyarakat. Mengakses dunia digital menyebabkan penyalahgunaan termasuk untuk menjaring mangsa oleh predator anak. Gempuran lewat tayangan film dan kesenangan yang berbau seksual dapat dengan mudah diakses siapa saja, hal inilah salah satu pemicu maraknya predator seksual pada anak.
Sinkron pula dengan masyarakat yang juga menormalisasi kemaksiatan, pergaulan bebas tanpa disertai budaya saling mengingatkan. Sehingga predator kekerasan seksual anak hadir di berbagai kalangan baik itu kalangan intelektual, mahasiswa, pekerja, bahkan keluarga (ayah kandung, saudara kandung sampai tetangga dekat hingga oknum di pesantren, oknum kepolisian sekalipun sampai orang berkebutuhan khusus.
Negara sebagai pihak yang membuat berbagai regulasi untuk melindungi anak, misal UU no.12/2022, PERPRES 9/2024 juga gagal, sebab regulasi pun bisa disiasati. Hukum bahkan bisa dibeli. Aturan buatan manusia tidak mampu menimbulkan rasa takut baik bagi yang belum menjadi pelaku atau bagi pelaku itu sendiri.
Dalam Islam, khusus kejahatan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau perkosaan bahkan disertai pembunuhan maka penyelesaiannya harus dilihat secara komprehensif dan utuh. Semua komponen di atas harus diselesaikan. Ketika akidah Islam menjadi kaidah berpikir bagi tiap individu serta kepemimpinan berfikir bagi masyarakat dan umat. Maka kehidupan akan kokoh. Halal dan haram pun menjadi standar perbuatan dan perilaku. Seperangkat aturan seperti : terpisahnya kehidupan pria dan wanita, larangan berkhalwat dan ikhtilat, kewajiban menutup aurat, larangan terbaruj bagi wanita, perintah ghodul Bashar, akan menjadi benteng pertahanan yang kuat.
Begitu juga dengan barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat adalah yang halal saja. Maka gambar, situs, majalah, tabloid, acara televisi dan semua barang yang berbau porno tidak akan ditemukan. Begitu juga jasa maka jasa sex komersial, pornoaksi, bartender, pramusaji dan pramugari yang menggunakan daya tarik seksual tidak akan ditemukan. Dengan begitu stimulasi rangsangan seksual tersebut bisa dihilangkan.
Pada saat yang sama, dengan adanya agenda dakwah dan jihad untuk menebarkan hidayah ke seluruh dunia dan memimpin dunia dengan Islam. Islam telah menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnya apalagi jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kendalinya, seperti anak-anak, maka sanksinya lebih keras. Bagi yang belum menikah (ghoir Muhson) ketika dia berzina maka sanksi 100 jilid (cambuk). Bagi yang sudah menikah (muhson) baginya sanksi rajam yaitu dikubur setinggi dada atau leher, kemudian dilempari dengan batu hingga mati. Begitulah cara Khilafah mengatasi kejahatan seksual dari hulu hingga hilir.
Wallahu a'lam bishowab
Posting Komentar