-->

Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negara


Oleh : Anisyah Hapsari

Mekkah, Beritasatu.com, Pasukan keamanan haji Arab Saudi menangkap 49 orang, terdiri dari 18 warga lokal dan 31 warga asing termasuk warga Indonesia (WNI), karena mengangkut 197 jemaah tanpa izin resmi untuk menunaikan ibadah haji. Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (6/6/2025), penangkapan pada sejumlah pintu masuk di Kota Makkah. 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan administratif melalui komite musiman haji terhadap para pelaku transportasi ilegal, kaki tangan mereka, serta jemaah haji tanpa izin. Sanksi yang diberlakukan meliputi hukuman penjara, denda maksimal hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 425 juta), pengumuman identitas pelanggar di depan publik, deportasi bagi penduduk asing, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. 

Kementerian juga menyerukan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam transportasi ilegal serta menjatuhkan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp 85 juta) kepada individu yang berusaha berhaji tanpa izin. 

Dalam insiden terpisah, pasukan keamanan menangkap 119 ekspatriat pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki Mekkah secara ilegal dengan berjalan kaki melalui jalur gurun. Mereka seluruhnya telah diserahkan kepada otoritas berwenang untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Pihak berwenang juga mengamankan seorang warga negara Indonesia yang kedapatan membawa 24 WNI dan 23 wisatawan pemegang visa kunjungan ke Mekkah tanpa izin haji resmi. Seluruh pihak yang terlibat kini tengah menjalani proses pendidikan. 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya telah mengingatkan bahwa mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, setiap orang yang ingin memasuki Kota Mekkah wajib memiliki izin resmi. Larangan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk mengatur dan mengamankan pelaksanaan haji, serta mencegah kepadatan berlebih yang beresiko terhadap keselamatan jutaan jemaah haji dari seluruh dunia. 

Kekisruhan yang terjadi setiap pelaksanaan ibadah haji setiap tahun masih terus terjadi,hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan negara dalam melaksanakan urusan ibadah haji.  

Pemerintah memandang haji bukanlah sebagai salah satu bentuk amalan ibadah,namun hanya sebatas bentuk komersial belaka yang mampu menghasilkan materi.Buruknya administrasi dan birokrasi serta tingginya biayaa semakin menambah kesulitan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah haji. Itulah kenapa sistem kapitalisme tidak mampu mengatur segalanya urusan umat Islam. Lalu bagaimaan di dalam islam mengatasi persoalan kekisruhan ibadah haji ?

Solusi Dalam Islam

Islam telah menetapkan ibadah haji salah satu dari lima rukun islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Kewajiban ini menunjukkan bahwasanya ibadah haji bukan hanya ritual individu saja, melainkan urusan publik yang memerlukan pengaturan yang sistemik dari negara. 

Dalam Islam negara diposisikan sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Maka sudah seharusnya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan profesional, amanah, dan memudahkan umat dalam menjalankan ibadah. Negara harus hadir secara aktif mengurusi keperluan jamaah mulai dari proses administrasi, transportasi, akomodasi, kesehatan, hingga memastikan ketenangan spiritual jemaah selama menjalankan rukun islam ini. 

Penyelenggaraan haji yang dikelola dengan paradigma pelayanan bukan komersialisasi adalah bentuk nyata dari tanggung jawab negara dalam sistem islam. Negara akan menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi yang efisien, serta layanan premium bagi para tamu Allah SWT sebagai bentuk pemuliaan terhadap ibadah haji. Layanan paripurna seperti ini hanya bisa terwujud jika negara memiliki sistem keuangan yang kuat dan stabil. Hal ini memungkinkan ketika negara menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam secara menyeluruh. 

Dalam sistem islam pendapatan negara bersumber dari pos-pos yang sah dan berlimpah, seperti kharaj, jizhiyah, fai', ghanimah, zakat, dan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara yang semuanya masuk ke dalam baitul mal. Kekuatan ini semakin besar karena seluruh negeri-negeri muslim disatukan dalam satu kepemimpinan tunggal yakni Khilafah Islamiyyah. Dengan ketakutan sistemik tersebut negara memiliki kemampuan maksimal untuk menyelenggarakan haji dengan layanan terbaik tanpa membebani rakyat atau bergantung kepada pihak swasta. 

Wallahu'alam bishawab