-->

HANCURNYA KEINDAHAN RAJA AMPAT, KARENA PELANGGARAN SYARIAT


Oleh : Sri Wijayanti S.Pd

Siapa yang tidak kenal dengan keindahan Pulau Gag Raja Ampat. Namun sayangnya kondisi hari ini raja Ampat benar-benar menyedihkan, hancur menyisakan puing-puing keindahan hanya demi memenuhi ambisi dan keserekahan para kapital dan oligarki.

Padahal merunut dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis mencemari lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar. Pada pasal 73 ayat 1 huruf f mengatur soal sanksi pidananya ancaman pidana penjara mencapai 10 tahun. Jadi kalau kemudian ada penerbitan izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat jelas adalah tindak pidana. Kata Herdiansyah kepada media Indonesia. 7/6/2025

Menanggapi banyaknya aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan juga LSM Lingkungan menjadikan menteri energi dan sumber daya mineral ESDM Bahlil lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di raja Ampat Papua Barat daya. Menanggapi hal itu menteri ESDM Bahlillah hadalia berjanji akan mengevaluasi tambang nikel di kawasan raja Ampat. Berjanji akan mengevaluasi tambang nikel di kawasan raja Ampat. Bahlil juga mengklaim pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan namun dalam waktu yang sama juga mendorong program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi Nasional.(bbcnews.indonesia 06/06/2025).

Namun, menurut Iqbal Damanik juru bicara kampanye LSM Greenpeace indonesia, langkah itu dinilai hanyalah akal-akalan untuk meredam suara protes masyarakat. Sebab, penambangan nikel yang ada di raja Ampat Papua Barat daya yang dilakukan oleh lima perusahaan yang katanya mendapatkan izin , jelas telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Hal ini juga disampaikan oleh Kementerian lingkungan hidup, menemukan banyaknya pelanggaran serius di raja Ampat terkait aktivitas penambangan nikel di wilayah raja Ampat yang dilakukan keempat perusahaan yaitu PT gagnikel PT Kawai sejahtera mining PT anugrah Surya Pratama dan PT mulia Raymond perkasa, sehingga meminta untuk mencabut izin penambangan selamanya bukan sementara.

Inilah bentuk nyata kerusakan dari sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan pun tetap mendapatkan penerbitan izin resmi meski melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa serta menunjukkan kemandulan demokrasi.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam menetapkan sumber daya alam adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap hidup manusia. 

Islam juga memiliki konsep Hima yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi. Oleh karena itu pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat dan berperan sebagai raa'in yang akan mengelola sumber daya alam dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Penguasa dalam Islam didudukkan sebagai pelindung rakyat bukan pelayan korporat. Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:"sungguh imam atau pemimpin itu laksana perisai di belakangnya orang-orang berperang dan kepada dirinya mereka berlindung". (HR Al Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam bishowab.